Kasus Dugaan Korupsi, Sekretaris Dan Bendahara PNPM Di Gresik
Gresik.Metro Sumut
Kedua tersangka kasus
dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (PNPM -
P) Kecamatan (UPK) Kedamean, Gresik, ahirnya divonis Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) dengan putusan berbeda. Senin (25/01/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Selva Ayu Ariska (24) selaku sekretaris PNPMP divonis 1 tahun
penjara sedangkan bendaharanya, Nasutiyon (32), divonis 2,5 tahun penjara.
Pengacara Nasutiyon mengatakan
Kami pikir-pikir atas putusan majelis hakim Tipikor Surabaya “ Katanya.
Sebelumnya jaksa juga
menuntut hukuman 2,5 tahun dan uang pengganti Rp 125 juta, subsider 6 bulan
penjara, Masih mepelajari berkas putusan, nanti kami akan sampaikan hasil
pikir-pikirnya. Saya tidak ikut mendampingi Selva “ Ucapnya
Sementara Selva yang
baru melahirkan seorang anak, divonis hanya satu tahun penjara dan membayar
denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan penajara.
Humas sekaligus Kepala
Seksi Intelijen Kejari Gresik Luthcas Rohman juiga mengatakan masih pikir-pikir
“ Katanya
Perkara korupsi dana
PNPM ini terjadi akibat kedua terdakwa memakai dana untuk kelompok
masyarakat.(Maya).
Post a Comment