Kasus Dugaan Korupsi, Sekretaris Dan Bendahara PNPM Di Gresik

Gresik.Metro Sumut
Kedua tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (PNPM - P) Kecamatan (UPK) Kedamean, Gresik, ahirnya divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan putusan berbeda. Senin (25/01/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Selva Ayu Ariska (24) selaku sekretaris PNPMP divonis 1 tahun penjara sedangkan bendaharanya, Nasutiyon (32), divonis 2,5 tahun penjara.

Pengacara Nasutiyon mengatakan Kami pikir-pikir atas putusan majelis hakim Tipikor Surabaya “ Katanya.

Sebelumnya jaksa juga menuntut hukuman 2,5 tahun dan uang pengganti Rp 125 juta, subsider 6 bulan penjara, Masih mepelajari berkas putusan, nanti kami akan sampaikan hasil pikir-pikirnya. Saya tidak ikut mendampingi Selva “ Ucapnya

Sementara Selva yang baru melahirkan seorang anak, divonis hanya satu tahun penjara dan membayar denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan penajara.

Humas sekaligus Kepala Seksi Intelijen Kejari Gresik Luthcas Rohman juiga mengatakan masih pikir-pikir “ Katanya

Perkara korupsi dana PNPM ini terjadi akibat kedua terdakwa memakai dana untuk kelompok masyarakat.(Maya).


Related product you might see:

Share this product :
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger