Kasus Dugaan Korupsi, Sekretaris Dan Bendahara PNPM Di Gresik

Gresik.Metro Sumut
Kedua tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (PNPM - P) Kecamatan (UPK) Kedamean, Gresik, ahirnya divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan putusan berbeda. Senin (25/01/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Selva Ayu Ariska (24) selaku sekretaris PNPMP divonis 1 tahun penjara sedangkan bendaharanya, Nasutiyon (32), divonis 2,5 tahun penjara.

Pengacara Nasutiyon mengatakan Kami pikir-pikir atas putusan majelis hakim Tipikor Surabaya “ Katanya.

Sebelumnya jaksa juga menuntut hukuman 2,5 tahun dan uang pengganti Rp 125 juta, subsider 6 bulan penjara, Masih mepelajari berkas putusan, nanti kami akan sampaikan hasil pikir-pikirnya. Saya tidak ikut mendampingi Selva “ Ucapnya

Sementara Selva yang baru melahirkan seorang anak, divonis hanya satu tahun penjara dan membayar denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan penajara.

Humas sekaligus Kepala Seksi Intelijen Kejari Gresik Luthcas Rohman juiga mengatakan masih pikir-pikir “ Katanya

Perkara korupsi dana PNPM ini terjadi akibat kedua terdakwa memakai dana untuk kelompok masyarakat.(Maya).


Tidak ada komentar