Kasus Dugaan Korupsi Seragam, Kepolisian Juga Jebloskan Waldi
Tanjungpinang.Metro
Sumut
Pasca penahanan Usman
Taufik tersangka dugaan korupsi pengadaan pakaian Linmas di Satpol PP Kepri
tahun 2014 senilai Rp 3,147.375.000, Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang
kambali mengamankan tersangka baru, Waldi, selaku Direktur PT Nayla Diaya (PT
ND) yang mengerjakan proyek. Jumat (29/01/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Waldi, mendatangi penyidik setelah dua kali menerima surat panggilan
sebagai tersangka sebelumnya, Setelah dimintai keterangan tambahan, penyidik
langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. Waldi dijebloskan ke sel
tahanan Polres Tanjungpinang menyusul Usman Taufik yang sudah terlebih dahulu
masuk.
Kapolres Tanjungpinang
AKBP Kristian Siagian dalam keterangan persnya mengatakan penyidik telah
melakukan penahan terhadap dua orang tersangka dugaan korupsi pengadaan pakaian
Hansip/Linmas di Satpol PP Kepri tahun 2014 “ Katanya.
Kristian menjelaskan, Namun
dalam proses penyidikan kedua tersangka, aku Kristian, tidak menutup
kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru,” Waldi lebih proaktif, dia
datang memenuhi panggilan kedua penyidik. Untuk memudahkan proses hukum,
penyidik berkesimpulan untuk melakukan penahan terhadap tersangka. Perlu
diketahui, penetapan kedua tersangka tentunya setelah memenuhi dua alat bukti.
Untuk tersangka W, perannya sebagai pihak yang mengerjakan proyek sesuai
kontrak “ Jelasnya.(Rinto).
Post a Comment