Kejari Ponorogo Berhasil Menangkap DPO Korupsi Hibah Bansos
Ponorogo.Metro
Sumut
DPO kasus korupsi dana
hibah bansos Provinsi Jawa Timur, Suwito(40) warga Desa Winong, Kecamatan
Gemarang Kabupaten Madiun berhasil dibekuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo dirumah
tempat tinggalnya. Jumat (29/01/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo Sucipto mengatakan Suwito adalah salah satu yang berhasil
ditangkap dari 5 orang DPO dalam kasus penyelewengan anggaran yang berasal dari
APBD Provinsi Jatim. “Setelah mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan
berada dirumahnya, kemudian kami mengirim tim untuk melakukan penyelidikan.
Begitu sudah bisa memastikan orangnya, tim yang terdiri dari dua kelompok yang
dibantu dari anggota Polres Ponorogo langsung mendatangi rumahnya dan melakukan
penangkapan “ Katanya.
Lanjut Sucipto, Dalam
kasus korupsi yang menetapkan lima tersangka yang di antaranya Sukimin mantan
kepala desa Winong, Gemarang, Madiun; Agus Priyo Sayogo mantan Kepala Desa
Pengkol, Kecamatan Kauman, Ponorogo; dan M Muzamil warga Dusun Ngipik RT 02/RW
01 Desa Bono Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, mantan PNS yang mengundurkan
diri untuk maju menjadi Caleg pada Pemilu April lalu 2014 lalu “ Ucapnya.
Sucipto menjelaskan, Ketiga
nama tersebut telah menjalani proses persidangan dan sudah dijatuhi hukuman
penjara namun Sukimin yang telah keluar dan menghirup udara bebas kini juga
menjadi DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Kediri dan Malang “ Jelasnya.
Sementara Kasi
Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo Agus Kurniawan mengatakan Peran
dari Suwito ini selain menjadi sopir juga bersama dengan Sukimin dan Agus Priyo
Sayogo adalah yang mengurus proposal dari Pokmas-Pokmas dan kemudian
mengumpulkan kembali uang yang sudah masuk ke rekening Pokmas untuk diserahkan
kepada Tony “ Katanya.
Agus menambahkan, Satu
orang yang hingga saat ini masih dinyatakan DPO yaitu Tony Hari Sulistyo warga
Pasuruan yang juga sebagai otak dari kasus korupsi anggaran proyek yang berasal
dari APBD Provinsi Jatim senilai Rp 5 miliar. Dari dana miliaran tersebut,
diduga tidak semua direalisasikan dalam proyek karena diperkirakan telah
dilakukan pemangkasan anggaran senilai Rp 2,977 miliar “ Tambahnya.(Eva).
Post a Comment