Bareskrim Polri Periksa Tiga Tersangka Korupsi Kondensat

Jakarta.Metro Sumut
Kasus dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara yang melibatkan SKK Migas dengan PT TPPI‎, Bareskrim Polri menjadwalkan memeriksa tiga tersangka, Ketiga tersangka itu yakni eks Kepala BP Migas Raden Priyono, eks mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, serta mantan pemilik PT TPPI Honggo Wendratmo. Jumat (29/01/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kepala Subdirektorat Money Laundrying Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Golkar Pangarso‎ mengatakan adanya jadwal pemeriksaan pada tiga tersangka kasus yang disidik sejak Mei 2015 lalu, Hari ini tersangkanya kami periksa, surat panggilan sudah kami kirim sejak beberapa hari lalu. Kami harap mereka kooperatif “ Katanya.

Lanjut Golkar, Terkait kerugian negara di kasus ini, pada akhir minggu lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)‎ telah merampungkan penghitungan perkiraan kerugian negara (PKN) sebesar USD 2,7 miliar atau jika dengan nilai tukar saat ini sebesar Rp 35 triliun,” Berdasarkan komunikasi dengan BPK, nilai kerugian ini adalah yang terbesar yang pernah dihitung BPK dan disidik oleh Polri. Sebelumnya kan yang paling besar itu perkara Century‎ “ Ucapnya.

Menurut Golkar, Dengan diterima PKN dari BPK dalam minggu ini pihaknya akan mengirimkan PKN disertai berkas perkara korupsi kondensat ke Kejaksaan Agung “ Ungkapnya.

Untuk diketahui kasus ini mulai bergulir saat Bareskrim dipimpin oleh Komjen Budi Waseso‎ dengan Direktur Tindak Pidana Ekonomi khusus, Brigjen Pur Victor Simanjuntak.

Kala itu, keduanya mengklaim ini merupakan kasus mega korupsi yang sangat merugikan negara. Penggeledahan berjam-jam hingga mengerahkan pasukan bersenjata laras panjang pun dikerahkan demi mendapatkan berbagai alat bukti.

Tidak hanya itu, penyidik pun sempat terbang ke Singapura untuk memeriksa seorang tersangka yakni Honggo yang menjalani operasi jantung di sana.

Dugaan tindak pidana dalam kasus ini yaitu adanya penunjukan langsung oleh SKK Migas, dulu BP Migas pada PT TPPI. Bahkan kontrak kerja sama BP Migas dengan PT TPPI ditandatangani pada Maret 2009. Tapi PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009‎. Dan hasil penjualan oleh PT TPPI tidak disetorkan ke kas negara.(Melvy).


Tidak ada komentar