Bareskrim Polri Periksa Tiga Tersangka Korupsi Kondensat
Jakarta.Metro
Sumut
Kasus dugaan korupsi
penjualan kondensat milik negara yang melibatkan SKK Migas dengan PT TPPI, Bareskrim
Polri menjadwalkan memeriksa tiga tersangka, Ketiga tersangka itu yakni eks
Kepala BP Migas Raden Priyono, eks mantan Deputi Finansial Ekonomi dan
Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, serta mantan pemilik PT TPPI Honggo Wendratmo.
Jumat (29/01/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Kepala Subdirektorat Money Laundrying Direktorat Tindak Pidana
Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Golkar Pangarso mengatakan adanya jadwal
pemeriksaan pada tiga tersangka kasus yang disidik sejak Mei 2015 lalu, Hari
ini tersangkanya kami periksa, surat panggilan sudah kami kirim sejak beberapa
hari lalu. Kami harap mereka kooperatif “ Katanya.
Lanjut Golkar, Terkait
kerugian negara di kasus ini, pada akhir minggu lalu, Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) telah merampungkan penghitungan perkiraan kerugian negara (PKN) sebesar
USD 2,7 miliar atau jika dengan nilai tukar saat ini sebesar Rp 35 triliun,” Berdasarkan
komunikasi dengan BPK, nilai kerugian ini adalah yang terbesar yang pernah
dihitung BPK dan disidik oleh Polri. Sebelumnya kan yang paling besar itu
perkara Century “ Ucapnya.
Menurut Golkar, Dengan
diterima PKN dari BPK dalam minggu ini pihaknya akan mengirimkan PKN disertai
berkas perkara korupsi kondensat ke Kejaksaan Agung “ Ungkapnya.
Untuk diketahui kasus
ini mulai bergulir saat Bareskrim dipimpin oleh Komjen Budi Waseso dengan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi khusus, Brigjen Pur Victor Simanjuntak.
Kala itu, keduanya
mengklaim ini merupakan kasus mega korupsi yang sangat merugikan negara.
Penggeledahan berjam-jam hingga mengerahkan pasukan bersenjata laras panjang
pun dikerahkan demi mendapatkan berbagai alat bukti.
Tidak hanya itu,
penyidik pun sempat terbang ke Singapura untuk memeriksa seorang tersangka
yakni Honggo yang menjalani operasi jantung di sana.
Dugaan tindak pidana
dalam kasus ini yaitu adanya penunjukan langsung oleh SKK Migas, dulu BP Migas
pada PT TPPI. Bahkan kontrak kerja sama BP Migas dengan PT TPPI ditandatangani
pada Maret 2009. Tapi PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak
Januari 2009. Dan hasil penjualan oleh PT TPPI tidak disetorkan ke kas negara.(Melvy).
Post a Comment