Bareskrim Polri Temukan Kerugian Korupsi PT Pelindo II
Jakarta.Metro
Sumut
Klaim dilontarkan pihak PT
Pelindo II bahwa tidak benar adanya penyimpangan bahkan kerugian negara
berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Februari 2015. Namun,
Bareskrim Polri bersama BPK akhirnya berhasil membongkar adanya kerugian negara
melalui metode audit lainnya. Jumat (29/01/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Kasubdit Money Laundring Dittipideksus Kombes Golkar Pangraso
mengatakan saat itu BPK menggunakan audit kinerja sehingga tidak ditemukan
kerugian negara. Saat pemeriksaan audit kinerja manajemen, akutansi yang
ditemukan berupa pelangaran administrasi, Tidak akan ketemu kerugian atau
indikasi kerugian negara. Tidak akan ketemu karena metodenya ga pake itu “
Katanya.
Lanjut Golkar, BPK bisa
menggunakan metode audit investigasi. Namun hanya mendapatkan potensi
penyimpangan atau pelanggaran hukum dan tidak akan ditemukan kerugian.
"Yang temukan apa? Audit kerugian negara, metode akutansi dikolaborasikan
dengan perbuatan pelanggaran hukum “ Jelasnya.
Untuk diketahui, hasil
audit BPK Februari 2015 bahwa pengelolaan kegiatan investasi dan biaya sejak
tahun 2010 -2014 pada PT Pelabuhan Indonesia II Persero, dinyatakan “Pengadaan
10 unit mobile crane tidak sesuai dengan ketentuan,”
Laporan BPK menyebut ada
kekurangan penerimaan sebesar Rp 45,6 Miliar atas denda maksimal kurang dari
ketentuan. Juga, BPK menyatakan, prosedur evaluasi harga penawaran menyimpang
dari ketentuan yang berlaku.
Pengadaan 10 Unit Mobile
Crane dilakukan oleh PT Pelindo II dengan Guangxi Narishi Century Equipment
Co.ltd pada 8 Juni 2012. Nilai kontraknya Rp45,6 miliar.
Jangka waktu pelaksanaan
proyek pengadaan selama 180 hari. Artinya pengadaan Mobile Crane itu akan
berlangsung sejak 8 Juni 2012 sampai 8 Desember 2012. Saat lelang mobile crane
dilakukan, sebenarnya ada pesaing Guangxi.
Jadi peserta Lelang
diikuti oleh dua perusahaan yakni, Guangxi dan PT Ifani Dewi (Ifani). Namun,
yang lolos adalah Guangxi. Harga Perhitungan Sendiri (HPS) Mobile Crane dari
Pelindo II sebesar Rp46,2 miliar dan harga yang ditawarkan Guangxi lebih rendah
dari HPS yakni Rp45,9 miliar.
Akan tetapi, setelah
dilakukan negosiasi akhirnya diperoleh harga kesepakatan antara Pelindo II
dengan Guangxi senilai Rp45,6 miliar Guangxi pun telah menyerahkan uang jaminan
sebesar Rp2,2 miliar yang berlaku hingga 30 Januari 2013.
Dalam pelaksanaan proyek
Guangxi tercatat dua kali meminta perpanjangan kontrak (adendum) yakni pada 3
Desember 2012 dan 8 Agustus 2013. Seharusnya ada denda akibat molornya proyek
tersebut.
Dari temuan tersebut,
Bareskrim melakukan penyelidikan pada Mei 2015. Setelah ditemukan cukup bukti
dugaan korupsi, pada Agustus kasus itu dinaikkan menjadi penyidikan dan
menetapkan Direktur Tekni Pelindo II, Ferialdy Noerlan sebagai tersangka.
Kemudian dari hasil
koordinasi penyidik dengan tim audit BPK, pada Senin (25/1/2016), korupsi
pengadaan mobile crane merugikan negara Rp37,9 miliar.
Dalam Laporan Hasil
Pemeriksaan bernomor 76/HP/XVI/01/2016 itu disebutkan, kerugian negara tersebut
merupakan nilai pembayaran netto dari PT Pelindo II kepada Guangxi Narishi
Century Equipment Co. Ltd sebagai pelaksana pengadaan unit mobile crane.
BPK menyimpulkan adanya
penyimpangan dalam kasus yang ditangani Bareskrim Polri itu. Penyimpangan
tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp37.970.277.778,00.(
Sandy).
Post a Comment