Bareskrim Polri Temukan Kerugian Korupsi PT Pelindo II

Jakarta.Metro Sumut
Klaim dilontarkan pihak PT Pelindo II bahwa tidak benar adanya penyimpangan bahkan kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Februari 2015. Namun, Bareskrim Polri bersama BPK akhirnya berhasil membongkar adanya kerugian negara melalui metode audit lainnya. Jumat (29/01/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kasubdit Money Laundring Dittipideksus Kombes Golkar Pangraso mengatakan saat itu BPK menggunakan audit kinerja sehingga tidak ditemukan kerugian negara. Saat pemeriksaan audit kinerja manajemen, akutansi yang ditemukan berupa pelangaran administrasi, Tidak akan ketemu kerugian atau indikasi kerugian negara. Tidak akan ketemu karena metodenya ga pake itu “ Katanya.

Lanjut Golkar, BPK bisa menggunakan metode audit investigasi. Namun hanya mendapatkan potensi penyimpangan atau pelanggaran hukum dan tidak akan ditemukan kerugian. "Yang temukan apa? Audit kerugian negara, metode akutansi dikolaborasikan dengan perbuatan pelanggaran hukum “ Jelasnya.

Untuk diketahui, hasil audit BPK Februari 2015 bahwa pengelolaan kegiatan investasi dan biaya sejak tahun 2010 -2014 pada PT Pelabuhan Indonesia II Persero, dinyatakan “Pengadaan 10 unit mobile crane tidak sesuai dengan ketentuan,”

Laporan BPK menyebut ada kekurangan penerimaan sebesar Rp 45,6 Miliar atas denda maksimal kurang dari ketentuan. Juga, BPK menyatakan, prosedur evaluasi harga penawaran menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Pengadaan 10 Unit Mobile Crane dilakukan oleh PT Pelindo II dengan Guangxi Narishi Century Equipment Co.ltd pada 8 Juni 2012. Nilai kontraknya Rp45,6 miliar.

Jangka waktu pelaksanaan proyek pengadaan selama 180 hari. Artinya pengadaan Mobile Crane itu akan berlangsung sejak 8 Juni 2012 sampai 8 Desember 2012. Saat lelang mobile crane dilakukan, sebenarnya ada pesaing Guangxi.

Jadi peserta Lelang diikuti oleh dua perusahaan yakni, Guangxi dan PT Ifani Dewi (Ifani). Namun, yang lolos adalah Guangxi. Harga Perhitungan Sendiri (HPS) Mobile Crane dari Pelindo II sebesar Rp46,2 miliar dan harga yang ditawarkan Guangxi lebih rendah dari HPS yakni Rp45,9 miliar.

Akan tetapi, setelah dilakukan negosiasi akhirnya diperoleh harga kesepakatan antara Pelindo II dengan Guangxi senilai Rp45,6 miliar Guangxi pun telah menyerahkan uang jaminan sebesar Rp2,2 miliar yang berlaku hingga 30 Januari 2013.

Dalam pelaksanaan proyek Guangxi tercatat dua kali meminta perpanjangan kontrak (adendum) yakni pada 3 Desember 2012 dan 8 Agustus 2013. Seharusnya ada denda akibat molornya proyek tersebut.

Dari temuan tersebut, Bareskrim melakukan penyelidikan pada Mei 2015. Setelah ditemukan cukup bukti dugaan korupsi, pada Agustus kasus itu dinaikkan menjadi penyidikan dan menetapkan Direktur Tekni Pelindo II, Ferialdy Noerlan sebagai tersangka.

Kemudian dari hasil koordinasi penyidik dengan tim audit BPK, pada Senin (25/1/2016), korupsi pengadaan mobile crane merugikan negara Rp37,9 miliar.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan bernomor 76/HP/XVI/01/2016 itu disebutkan, kerugian negara tersebut merupakan nilai pembayaran netto dari PT Pelindo II kepada Guangxi Narishi Century Equipment Co. Ltd sebagai pelaksana pengadaan unit mobile crane.


BPK menyimpulkan adanya penyimpangan dalam kasus yang ditangani Bareskrim Polri itu. Penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp37.970.277.778,00.( Sandy).

Tidak ada komentar