Penyidik KPK Periksa Nazaruddin

Jakarta.Metro Sumut
KPK memanggil mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin untuk diperiksa sebagai saksi, Diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Sabtu (30/01/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Nazaruddin akan bersaksi untuk tersangka Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi, Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk M Nazaruddin mantan anggota DPR RI sebagai saksi DP “ Katanya.

Lanjut Yuyuk, Bersama Nazar penyidik juga memanggil bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah. Maantan anak buah Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin itu juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudung, Dudung Purwadi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan wisma atlet dan gedung serbaguna pemerintah provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011 “ Ucapnya.

Yuyuk menjelaskan, Dudung diduga sebagai pihak yang diperkayakan oleh beberapa pejabat negara seperti, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Wafid Muharam dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah,” Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan DP. Tersangka DP disangka melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pelaksanaan pembangunan wisma atlit di Jakabaring palembang dan gedung serba guna pemerintah provinsi Sumsel 2010-2011 “ Jelasnya.

Menurut Yuyuk,  Atas perbuatannya Dudung disangka melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHP. Surat perintah penyidikan kasus yang menjerat Dudung ini diterbitkan 15 Desember 2015. "Pengembangan lain dan pemeriksaan saksi dan tsk pasti akan dilakukan jadwalnya akan diinformasikan kemudian kalau sudah ada jadwalnya “ Ungkapnya.

Yuyuk menambahkan, Dalam tuntutan Rizal Dudung disebut menyiapkan uang Rp 650 juta untuk Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin usai menerima pembayaran proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2001 dan Gedung Serba Guna, Selain kasus itu Dudung lebih dahulu ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Udayana Bali “ Tambahnya.(Melvy).






Tidak ada komentar