Penyidik KPK Periksa Nazaruddin
Jakarta.Metro
Sumut
KPK memanggil mantan
Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin untuk diperiksa sebagai saksi,
Diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Wisma Atlet dan
Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Sabtu (30/01/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Nazaruddin
akan bersaksi untuk tersangka Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung
Purwadi, Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk M Nazaruddin mantan
anggota DPR RI sebagai saksi DP “ Katanya.
Lanjut Yuyuk, Bersama
Nazar penyidik juga memanggil bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya
Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah. Maantan anak buah Gubernur Sumatera
Selatan, Alex Noerdin itu juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka
Dudung, Dudung Purwadi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan
korupsi kegiatan wisma atlet dan gedung serbaguna pemerintah provinsi Sumatera
Selatan tahun 2010-2011 “ Ucapnya.
Yuyuk menjelaskan, Dudung
diduga sebagai pihak yang diperkayakan oleh beberapa pejabat negara seperti,
Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Wafid Muharam dan mantan
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah,”
Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan DP. Tersangka DP
disangka melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pelaksanaan
pembangunan wisma atlit di Jakabaring palembang dan gedung serba guna
pemerintah provinsi Sumsel 2010-2011 “ Jelasnya.
Menurut Yuyuk, Atas perbuatannya Dudung disangka melanggar
pasal 2 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20
tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1
jo pasal 65 KUHP. Surat perintah penyidikan kasus yang menjerat Dudung ini
diterbitkan 15 Desember 2015. "Pengembangan lain dan pemeriksaan saksi dan
tsk pasti akan dilakukan jadwalnya akan diinformasikan kemudian kalau sudah ada
jadwalnya “ Ungkapnya.
Yuyuk menambahkan, Dalam
tuntutan Rizal Dudung disebut menyiapkan uang Rp 650 juta untuk Gubernur Sumatera
Selatan, Alex Noerdin usai menerima pembayaran proyek pembangunan Wisma Atlet
SEA Games 2001 dan Gedung Serba Guna, Selain kasus itu Dudung lebih dahulu
ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah
Sakit Pendidikan Udayana Bali “ Tambahnya.(Melvy).
Post a Comment