Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Kondensat Milik Negara
Jakarta.Metro Sumut
Terkait tokoh utama di Pusaran Korupsi
Kondensat SKK Migas Rp27 Triliun, Penyidik Subdit Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU)/ Money Loundering (ML) Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri telah
menangani kasus korupsi penjualan Kondensat milik negara oleh Badan Pelaksana
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang kini berubah menjadi
SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) sejak Mei
2015 lalu. Selasa (26/01/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Tim penyidik di bawah komando Kasubdit TPPU/ML Kombes Pol. Golkar
Pangarso telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus yang merugikan
negara lebih dari Rp27 Triliun. Ketiga tersangka itu adalah mantan Kepala BP
Migas Raden Priyono, mantan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP
Migas Djoko Harsono dan pemilik PT TPPI Honggo Wendratmo.
Dalam perjalanan
penyidikan kasus ini, polisi menemukan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi,
diantaranya adalah proses penunjukan langsung BP Migas kepada PT TPPI untuk
menjual kondensat.
Selain itu, penyidik
juga menemukan penyimpangan berupa perintah lifting Kondensat (minyak mentah)
dari BP Migas kepada PT TPPI tanpa adanya jaminan pembayaran dan Seller
Appointment Agreement (SAA).
Berdasarkan hasil audit
investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah ditetapkan pada 20
Januari 2016, ditemukan fakta bahwa PT TPPI telah melakukan lifting Kondensat
sebanyak 33.089.400 barrel dalam kurun waktu 23 Mei 2009 hingga 2 Desember
2011.
Berdasarkan hasil
Perhitungan Kerugian Negara (PKN), lifting Kondensat oleh PT TPPI tersebut
memiliki nilai USD 2,716,85 ,655.37 atau sekitar Rp27 Triliun jika kurs
Rp10.000 per USD1.
Tindakan BP Migas dan PT
TPPI ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan
Usaha Hulu Migas dan Surat Keputusan (SK) Kepala BP Migas tanggal 15 April 2003
tentang Tata Cara Penunjukan Penjual Minyak Mentah (Kondensat) Bagian Negara.
Tak hanya itu saja,
penyidik juga menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan hasil lifting
Kondensat. Berdasarkan hasil penyidikan, PT TPPI ternyata tidak memproduksi
Migas Ron 88 (bensin jenis premium) dan tidak menual hasil olahan Kondensat-nya
kepada PT Pertamina.(Melvy).
Post a Comment