Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Kondensat Milik Negara

Jakarta.Metro Sumut
Terkait tokoh utama di Pusaran Korupsi Kondensat SKK Migas Rp27 Triliun, Penyidik Subdit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)/ Money Loundering (ML) Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri telah menangani kasus korupsi penjualan Kondensat milik negara oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang kini berubah menjadi SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) sejak Mei 2015 lalu. Selasa (26/01/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Tim penyidik di bawah komando Kasubdit TPPU/ML Kombes Pol. Golkar Pangarso telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus yang merugikan negara lebih dari Rp27 Triliun. Ketiga tersangka itu adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dan pemilik PT TPPI Honggo Wendratmo.

Dalam perjalanan penyidikan kasus ini, polisi menemukan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi, diantaranya adalah proses penunjukan langsung BP Migas kepada PT TPPI untuk menjual kondensat.

Selain itu, penyidik juga menemukan penyimpangan berupa perintah lifting Kondensat (minyak mentah) dari BP Migas kepada PT TPPI tanpa adanya jaminan pembayaran dan Seller Appointment Agreement (SAA).

Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah ditetapkan pada 20 Januari 2016, ditemukan fakta bahwa PT TPPI telah melakukan lifting Kondensat sebanyak 33.089.400 barrel dalam kurun waktu 23 Mei 2009 hingga 2 Desember 2011.
Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN), lifting Kondensat oleh PT TPPI tersebut memiliki nilai USD 2,716,85 ,655.37 atau sekitar Rp27 Triliun jika kurs Rp10.000 per USD1.

Tindakan BP Migas dan PT TPPI ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas dan Surat Keputusan (SK) Kepala BP Migas tanggal 15 April 2003 tentang Tata Cara Penunjukan Penjual Minyak Mentah (Kondensat) Bagian Negara.


Tak hanya itu saja, penyidik juga menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan hasil lifting Kondensat. Berdasarkan hasil penyidikan, PT TPPI ternyata tidak memproduksi Migas Ron 88 (bensin jenis premium) dan tidak menual hasil olahan Kondensat-nya kepada PT Pertamina.(Melvy).

Tidak ada komentar