Hukuman Dua Terpidana Korupsi Bansos

Makassar.Metro Sumut
Hakim Pengadilan Tinggi Makassar menambah hukuman kepada dua terpidana kasus korupsi dana Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2008 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 8,8 miliar. Selasa (26/01/2016

Informasi yang dihimpun Media ini, Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar Muhammad Damis mengatakan Hakim tinggi menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan,Dua terpidana kasus Bansos Sulsel 2008 itu yang masa pidananya ditamah yakni mantan anggota DPRD Makassar Mujiburrahman dan Politisi Partai Golkar Abdul Kahar Gani “ Katanya.

Lanjut Damis, Hukuman sebelum jaksa penuntut umum (JPU) melakukan banding atas putusan Majelis Hakim Tinggi itu hanya satu tahun penjara dan denda, Sebelum banding jaksa penuntut umumnya itu hukuman bagi para terpidana hanya satu tahun dan denda, kemudian banding dan ditambah enam bulan, Pada pengadilan tingkat pertama, keduanya hanya divonis selama satu tahun penjara. Mereka dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut “ ucapnya.

Menurut Damis, Kedua terdakwa telah bekerjasama untuk menyelewengkan uang negara demi kepentingan pribadi. Mujiburrahman terbukti telah menerima uang Bansos senilai Rp700 juta menggunakan selembar cek. Uang tersebut diperuntukkan untuk tujuh lembaga swadaya masyarakat yang tidak berhak menerima atau fiktif, Begitu pula dengan Kahar. Melalui lima lembaga fiktif, Kahar mencairkan dana sebesar Rp720 juta. Kedua terdakwa mengaku diperintah dan menyerahkan dana itu ke terdakwa lain kasus ini yakni bekas legislator DPRD Sulawesi Selatan, Muhammad Adil Patu “ Ungkapnya.

Damis menjelskan mempersilakan pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menempuh upaya hukum kasasi bila memang keberatan dengan putusan tersebut, Kami serahkan pada para pihak untuk menyikapi vonis tersebut “ elasnya.

Humas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat Muliadi membenarkan soal penambahan masa hukuman tersebut. Bahkan pihaknya mengaku sudah menerima salinan putusannya, Kami sudah terima salinan putusannya. Mengenai apakah kita akan mengajukan upaya kasasi atau tidak, nanti dilihat karena masih harus dirapatkan lagi “ Ujarnya.

Menurut Muliadi, tim jaksa penuntut akan berembuk untuk mengambil sikap soal putusan yang terbilang rendah itu. Jaksa sebelumnya menuntut Mujiburrahman dan Kahar selama tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan “ ungkapnya.(Ikbal).


Tidak ada komentar