Hukuman Dua Terpidana Korupsi Bansos
Makassar.Metro Sumut
Hakim Pengadilan Tinggi
Makassar menambah hukuman kepada dua terpidana kasus korupsi dana Bantuan
Sosial Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2008 yang merugikan keuangan
negara senilai Rp 8,8 miliar. Selasa (26/01/2016
Informasi yang dihimpun
Media ini, Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar Muhammad Damis mengatakan
Hakim tinggi menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan,Dua terpidana
kasus Bansos Sulsel 2008 itu yang masa pidananya ditamah yakni mantan anggota
DPRD Makassar Mujiburrahman dan Politisi Partai Golkar Abdul Kahar Gani “
Katanya.
Lanjut Damis, Hukuman
sebelum jaksa penuntut umum (JPU) melakukan banding atas putusan Majelis Hakim
Tinggi itu hanya satu tahun penjara dan denda, Sebelum banding jaksa penuntut
umumnya itu hukuman bagi para terpidana hanya satu tahun dan denda, kemudian
banding dan ditambah enam bulan, Pada pengadilan tingkat pertama, keduanya
hanya divonis selama satu tahun penjara. Mereka dinilai telah terbukti secara
sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan
berlanjut “ ucapnya.
Menurut Damis, Kedua
terdakwa telah bekerjasama untuk menyelewengkan uang negara demi kepentingan
pribadi. Mujiburrahman terbukti telah menerima uang Bansos senilai Rp700 juta
menggunakan selembar cek. Uang tersebut diperuntukkan untuk tujuh lembaga
swadaya masyarakat yang tidak berhak menerima atau fiktif, Begitu pula dengan
Kahar. Melalui lima lembaga fiktif, Kahar mencairkan dana sebesar Rp720 juta.
Kedua terdakwa mengaku diperintah dan menyerahkan dana itu ke terdakwa lain
kasus ini yakni bekas legislator DPRD Sulawesi Selatan, Muhammad Adil Patu “
Ungkapnya.
Damis menjelskan mempersilakan
pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menempuh upaya hukum kasasi
bila memang keberatan dengan putusan tersebut, Kami serahkan pada para pihak
untuk menyikapi vonis tersebut “ elasnya.
Humas Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Selatan dan Barat Muliadi membenarkan soal penambahan masa hukuman
tersebut. Bahkan pihaknya mengaku sudah menerima salinan putusannya, Kami sudah
terima salinan putusannya. Mengenai apakah kita akan mengajukan upaya kasasi
atau tidak, nanti dilihat karena masih harus dirapatkan lagi “ Ujarnya.
Menurut Muliadi, tim
jaksa penuntut akan berembuk untuk mengambil sikap soal putusan yang terbilang
rendah itu. Jaksa sebelumnya menuntut Mujiburrahman dan Kahar selama tiga tahun
penjara dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan “ ungkapnya.(Ikbal).
Post a Comment