Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KPU DIY Akan Segera Disidangkan
Yogyakarta.Metro Sumut
Sigit Giri
Wibowo Pegawai negeri sipil dibidang Penganalisis Tata Laksana, Bagian Program Data
Organisasi dan SDM KPU DIY Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KPU DIY Akan Segera
Disidangkan. Rabu (27/01/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Hal ini setelah penyidik Kejari Kota Yogyakarta merampungkan berkas
perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa KPU DIY 2013-2014. Diantaranya
adalah biaya penginapan hotel yang dipakai untuk kepentingan sosialisasi
Pemilu.
Kasi Pidana Khusus
Kejari Kota Yogyakarta Evan Satrya mengatakan dalam kasus itu Sigit disangka
tidak membayarkan biaya yang ditagihkan oleh rekanan berupa biaya hotel juga
terijdikasi penyimpangan pada pengadaan jasa publikasi dan mesin foto kopi.
Akibatnya negara mengalami kerugian Rp700 juta, Berkas pemeriksaan telah
dinyatakan rampung. Dan hari ini kami kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor “
Katanya.
Menurut Evan, berkas
perkara tersangka tersangka tunggal ini tinggal menunggu jadwal persidangan
yang akan disampaikan oleh Panitera Pengadilan Tipikor. Biasanya setelah
registrasi sidang akan dimulai sepekan kemudian “ Ungkapnya.
Lanjut Evan, Dengan
demikian, dalam waktu dekat, Sigit akan menjalani persidangan. Evan
menambahkan, dakwaan terhadap tersangka akan disusun oleh Jaksa Penuntut Kejari
Kota Yogyakarta bersama koordinasi dengan Kejati DIY, Jadi hanya satu berkas
perkara karena sampai dinyatakan lengkap oelh jaksa peneliti, tidak ada penambahan
tersangka “ Ucapnya.
Adapun Sigit, ditetapkan
Kejari Kota Yogyakarta sebagai tersangka pemberi suap dan disangka memenuhi
Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 8 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor dengan ancaman
hukuman diatas lima tahun penjara.
Modus tersangka tercium
ketika selesai melakukan kegiatan, ada beberapa pihak hotel yang melayangkan
somasi ke KPU DIY perihal adanya kekurangan pembayaran. Padahal selalu ada
bukti pembayaran lunas.
Sebelumnya, pengacara
Sigit, Yogo Tri Handoko menegaskan pihaknya akan membuka siapa saja yang turut
andil di kasus ini. Terkait dokumen yang dijadikan alat bukti seperti kuitansi
dan bukti pengeluaran diketahui dan ditandatangani oleh pejabat KPU DIY
lainnya,” Kami telah meminta dokumen-dokumen pengeluaran KPU untuk dipelajari.
Kami siap buka-bukaan dan minta Kejari mempercepat proses penyidikan ini agar
terungkap jelas siapa saja yang terlibat “ Ujarnya.(Ici).
Post a Comment