Kasus Korupsi Uang Kuliah, Kejatisu Tahan 2 Tersangka Pengelolaan Dana Kemahasiswaan USU

Medan.Metro Sumut
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), kembali melakukan penahanan terhadap para pelaku korupsi di Sumatera Utara (Sumut). Kamis (28/01/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kasidik Pidsus Kejatisu Novan Hadian SH mengatakan Dra. Binca Wardani Lubis dan Desi Nurul Fitri, masing-masing merupakan staff Program Magister Managemen Universitas Sumatera Utara (USU), Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A, Tanjung Gusta, Medan usai menjalani pemeriksaan intensif serta tes kesehatan di Poliklinik Kejatisu mulai dari pukul 10.00 wib “ Katanya.

Lanjut Novan, kedua tersangka ditahan untuk 30 hari ke depan demi mempermudah proses penyidikan kedua tersangka, Tersangka diduga terlibat dalam kasus korupsi pembayaran dan pengelolaan uang kuliah dari mahasiswa Program Magister Manajemen (MM) Fakultas Ekonomi USU. Keduanya dijerat pasal berlapis, Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana “ Ucapnya.

Novan menjelaskan, kedua tersangka diduga memalsukan bukti kwitansi pembayaran uang kuliah sehingga mahasiswa yang telah membayarkan uang kuliah tetap bisa mengikuti ujian dengan bukti pembayaran palsu tersebut. Padahal uang kuliah tersebut seharusnya dibayarkan mahasiswa melalui BNI dan Bank Mandiri “ Jelasnya.


Novan menambahkan, kasus ini bisa masuk kategori tindak pidana korupsi dikarenakan para mahasiswa masih bisa mengikuti ujian. Berbeda jika para mahasiswa tidak bisa mengikuti ujian, maka kasus tersebut akan masuk ke dalam tindak pidana umum, yakni penggelapan, Penyidik masih terus melakukan pengusutan serta pendalaman terhadap kasus ini. Bahkan tidak menutup kemungkinan adanya indikasi keterlibatan pihak lain,“ Kejadiannya itu sejak 2011 hingga 2014. Dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 6 miliar,” tandas Novan seraya menyebutkan sejauh ini pihak Kejatisu juga sudah memeriksa saksi-saksi sebanyak 20 orang lebih “ Tambahnya.(Alfian/Hamnas).

Tidak ada komentar