Latest Products

Awal April Tim Gabungan Turun Awasi TKA

Order Detail
Medan.Metro Sumut
Pengawasan terhadap orang asing diatur secara tim tingkat pusat, tingkat wilayah dan kabupaten/kota. Kantor Imigrasi di Sumut sudah terbentuk timnya dan saat ini sedang tahapan pembangunan sekretariat-sekretariat tim pengawasan orang asing. Awal April 2016 akan dilakukan operasi gabungan terhadap TKA (Tenaga kerja Asing) dan orang asing di wilayah Sumatera Utara.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, M Diah SH MH, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi E DPRD Sumut, di ruang komisi E DPRD Sumut, jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (17/3/2016) menurutnya operasi gabungan itu melibatkan berbagai instansi terkait dan saat ini sedang dalam tahap sosialisasi, agar tim dapat bekerja secara terkoordinasi dan benar-benar efektif dan efisien. “Konkritnya tim, Kemenkumham Wilayah Sumatera Utara pada program kerja 2014-2019 salah satu program kerja adalah penegakan hukum keimigrasian. Dalam renstra penguatan pengawasan ini secara terkoordinasi dengan melalui tim pengawasan orang asing ” Ujarnya.

Anggota tim instansi terkait, lanjut Diah, seperti polisi, Disnaker, Kesbangpol, Biro Hukum, Disdukcapil, TNI dan intansi lain. Untuk tim tingkat wilayah berdasarkan SK Kakanwil, sedangkan kabupaten/kota SK tim berdasarkan kepala kantor pelayanan. “Saya yakinkan untuk semua kantor imigrasi di Sumut sebagian besar di kabupaten/kota sudah terbentuk. Saat ini sedang disusun SOP bagaimana mekanisme kerja pengawasan terpadu dengan buku panduan,”katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Sumut, Efendi Panjaitan melakukan interupsi! Dia mengatakan apa yang disampaikan hanya normatif semata. “Penjelasan normatif ini berbeda dengan operasional. Subtansi pembentukan tim dalam rangka pengawasan tenaga kerja efektif. Saya berharap ada outcome sehingga bisa berpengaruh terhadap penyalahgunaan aturan-aturan yang ada, maka harus diawasi dengan melibatan masyarakat. Bahkan Komisi E akan melihat seperti apa kerjanya dengan memberi atensi terhadap tim ini,” katanya.
Data Tenaga Asing

Sebelumnya Diah juga menjelaskan, berdasarkan data Januari 2016 terdaftar terdapat 1005 tenaga kerja asing (TKA) di Sumatera Utara. Data tersebut berdasarkan sejumlah laporan kantor Imigrasi seperti Kantor Imigrasi Kelas I khusus Medan 440 orang, Kantor Imigrasi Kelas I Polonia (228), Kantor Imigrasi Kelas II Belawan (235), Kantor Imigrasi Kelas II Pematang Siantar (19), Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Asahan (19), Kantor Imigrasi Kelas II Sibolga (4). Data ini juga fluktuatif atau bisa bertambah karena kemungkinan pada Februari dan Maret 2016 ada penambahan.

Terkait tenaga kerja asing, katanya sesuai dengan peraturan perundangan harus ada penjamin yakni orang atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing selama berada di Wilayah Indonesia.  “Orang asing tertentu yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki penjamin yang menjamin keberadaannya. Yang dimaksud orang asing tertentu adalah orang asing pemegang ITAS dan ITAP,” katanya.

Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provsu, Bukit Tambunan mengatakan izin tenaga kerja asing pada 2014 719 orang, dan tahun 2015 579 orang.

Dia menegaskan, secara terpadu belum pernah melakukan pengawasan terhadap tenaga kerja asing, tetapi hanya secara tupoksi. Alasannya, tidak ada anggaran dan sangat terbatas.
Ketua Komisi E DPRD Sumut, Syamsul Qadri Marpaung, Lc mengharapkan agar data yang disajikan masing-masing instansi ‘manis’ dibaca. Artinya, valid dan memiliki manfaat. “Pasti tidak sulit, sehingga Komisi E mengetahui orang asing yang over stay, dan nantinya bisa dilihat validitas datanya,” katanya.

Dia mengakui, Komisi E DPRD Sumut selalu menerima pengaduan adanya sejumlah orang asing yang menyalahgunaan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP) seperti yang bekerja menjadi pengajar di salah satu perguruan swasta dan pekerja restoran di kawasan Jalan Jawa.

RDP dihadiri sejumlah anggota Komisi A DPRD Sumut, Efendi Panjaitan, Eveready, Firman Sitorus, Janter Sirait, Rinawati Sianturi, Ari Wibowo dan Syahrial Tambunan. (Mashuri L -IMB)



Kejari Cirebon Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS Kota Cirebon

Order Detail
Cirebon.Metro Sumut
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon tengah mengembangkan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan Kota Cirebon. Senin (21/03/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon Tandi Mualim SH mengatakan, sampai saat ini ada tiga tersangka dugaan korupsi dana BOS dan seorang terpidana. Ketiga tersangka itu antara lain ES, NR dan HF dan terpidana YH, pihaknya tidak menampik kasus korupsi ini akan terus berkembang, Bisa saja terus berkembang, tergantung fakta persidangan dan majelis hakim yang akan menilai “ Katanya.

Tandi menuturkan optimis fakta persidangan akan membuka tabir semuanya, termasuk NR yang tidak mengaku menerima uang meskipun membantu membuatkan LPJ BOS fiktif dan hanya HF yang menerima uang Rp400 ribu dengan membantu membuatkan LPJ fiktif “ Ungkapnya.

Lanjut Tandi, Kasus yang membelit ketiga tersangka merupakan perkara tahap II dari penyidik kepolisian tentang perkara korupsi dana BOS tahun 2011, tahun 2012 dan tahun 2013, Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp227 juta “ Ucapnya.

Tandi menjelaskan, Jumlah itu merupakan kumulatif selama tiga tahun, yaitu tahun 2011 sebesar Rp41,4 juta, tahun 2012 sebesar Rp88,122 juta, dan tahun 2013 sebesar Rp97,375 juta “ Jelasnya.

Tandi menambahkan, Modus yang dilakukan para tersangka, khususnya NR dan HF, yakni membantu membuatkan LPJ fiktif BOS untuk terpidana YH, Kepala Sekolah SDN Kejaksan, Sementara YH sendiri sudah divonis sebelumnya dengan pidana penjara selama tiga tahun “ Tambahnya.(Fendi).






Kejari Baubau Tahan Sekda Busel

Order Detail
Kendari.Metro Sumut
Ahmat Zakir SE.M.Si  Mantan Kabag Keuangan Pemkot Baubau yang kini menjabat Sekda Buton Selatan (Busel) ditahan pihak Kejaksaan Negeri Baubau. Senin (21/03/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kepala Kejari Baubau Edi Ermawan SH MH melalui Kasi Pidsus Hendra Busrian SH mengatakan yang bersangkutan bakal ditahan di Rutan Tipikor selama 20 hari kedepan untuk lebih memudahkan pemeriksaan serta mengefisienkan waktu penyidikan “ Katanya.

Lanjut Hendra, Ahmat Zakir  diduga melakukan korupsi uang persedian (UP) Dana Bansos  Pemkab Baubau tahun 2009 – 2011 dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 400 juta “ Ucapnya.

Hendra menjelaskan, Ahmat Zakir ada pula Mbaria bendahara pengeluaran Pemkot Baubau juga ikut ditahan terkait kasus tersebut, Kini keduanya sedang dalam perjalanan menuju Kendari, untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kejati Sultra “ Jelasnya.(Yeni).



Polres Karimun Akan Tetap Lanjutkan Proses Hukum Dugaan Korupsi BUP Karimun

Order Detail

Karimun.Metro Sumut
Polres Karimun masih terus memproses Proses kasus dugaan tindak korupsi Badan Usaha Kepelabuhan (BUP) Karimun. Minggu (20/03/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kapolres Karimun AKBP I Made Sukawijaya mengatakan pihaknya masih terus memproses Proses kasus dugaan tindak korupsi Badan Usaha Kepelabuhan (BUP) Karimun, Tahapan yang dilalui saat ini sudah sampai ke ekspos penghitungan kerugian negara antara penyidik dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri di Batam “ Katanya.

Lanjut Sukawijaya, Ekapos itu mencocokkan dan memaparkan serta mendebatkan data hasil pemeriksaan penyidik dan BPKP. Jika selisihnya tidak banyak maka dalam beberapa hari akan selesai. Tapi jika selisih ratusan juta atau miliaran maka butuh waktu lagi “ Ucapnya.

Sukawijaya menjelaskan, Untuk kerugian negara diakui Made sudah ada. Namun Ia belum dapat mengungkapkan ke publik sebelum ada laporan secara resmi dari BPKP “ Jelasnya.

Selain itu, Made memastikan akan ada tersangka lain setelah mantan dirut BUP Firdaus Hamzah pada kasus ini, Namun Made menyatakan tidak mau terburu-buru, Hal tersebut akan diumumkannya setelah hasil ekspos BPKP dan gelar perkara selesai.


Sukawijaya menegaskan, Akan ada tersangka lain Kita lihat perkembangan Saya tidak bisa menyebutkan ada tersangka tanpa sesuai prosedur Karena jika begitu (tanpa prosedur) maka saya juga salah “ Tegasnya.(Sri).

Harga Jual Beras Raskin Diatas Standar Di Bantul

Order Detail
Bantul.Metro Sumut
dugaan kasus korupsi penyaluran beras untuk keluarga miskin (raskin) di Desa Poncosari Srandakan sedang diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, Beras untuk ribuan keluarga miskin dijual di atas harga yang ditetapkan pemerintah. Minggu (20/03/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bantul Setiono mengatakan Kejaksaan Negeri Bantul melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi raskin di Desa Poncosari Srandakan, Lembaganya kini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di wilayah tersebut “ Katanya.

Lanjut Setiono, Kejaksaan sementara menemukan sejumlah indikasi korupsi dalam penyaluran raskin. Kasus ini diduga melibatkan aparat desa setempat yang terlibat dalam penyaluran beras untuk keluarga miskin. Menurut Setiono ada dua modus dugaan korupsi yang terjadi, Pertama petugas distribusi raskin diduga menaikkan harga jual beras melebihi harga yang ditetapkan pemerintah, Harusnya dijua Rp1.600 per kilogram dijual jadi Rp1.700 per kilogram “ Ucapnya.

Setiono menjelaskan, Beras tersebut dijual ke sekitar 1.000 lebih Rumah Tangga Sasaran (RTS) penerima raskin. Selain itu, indikasi lainnya kata dia, sebagian beras bersubsidi yang menjadi hak keluarga miskin diduga digelapkan atau dinikmati oleh pengurus, padahal bukan hak mereka, Ada beberapa sak (karung) beras yang dibagikan ke pengurus “ Jelasnya.(Romi).


Dugaan Korupsi Lahan Pelabuhan Meranti, Kejati Riau Tetapkan 4 Tersangka

Order Detail
Pekanbaru.Metro Sumut
Dugaan korupsi lahan pelabuhan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan empat pejabat Pemkab Kepulauan Meranti Riau sebagai tersangka, Tidak tertutup kemungkinan untuk kepentingan penyidikan Bupati Meranti, Irwan Nasir akan dimintai keterangan. Sabtu (19/03/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau Mukhzan mengatakan penetapan tersangka para pejabat Pemkab Meranti itu merupakan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan Tim Jaksa  Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Dari proses penyidikan dan sejumlah bukti, tim akhirnya menetapkan ada 4 tersangka dalam kasus proyek pengadaan lahan pelabuhan “ Katanya.

Lanjut Mukhzan, ke empat tersangka adalah Zubiarsyah yang merupakan mantan Sekdakab Meranti. Suwandi Idris selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti, Tersangka lainnya yakni Mohammad Habibi selaku Kabid Aset di Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Terakhir Abdul Arif selaku penerima kuasa pemilik lahan. Dugaan korupsi itu dalam pengadaan kawasan pelabuhan Dorak di Selatpanjang, Ibukota Meranti. Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada 1 Maret 2016 lalu “ Ucapnya.

Mukhzan menjelaskan, Kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 22 Januari 2016 lalu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-02/N.4/Fd.1/01/2016. Surat ini ditandatangani Kepala Kejati Riau, Susdiyarto Agus Praptono, pada 22 Januari 2016, terkait dugaan korupsi lahan pelabuhan ini pihaknya juga sudah memintai keterangan Sekdakab Meranti, Iqaruddin sebagai saksi Selain itu ada sejumlah pejabat lainnya juga sudah dimintai keterangannya “ Jelasnya.

Mukhzan menegaskan, Kalau untuk memintai keterangan Bupati Meranti, itu semua tergantung dari hasil pemeriksaan tim nanti baik keterangan tersangka dan para saksi. Jika nantinya memang perlukan, tidak tertutup kemungkinan untuk meminta keterangan bupati dalam kasus ini “ Tegasnya.

Sebelumnya proyek pembangunan pelabuhan dan pengadaan lahan ini menelan dana lebih dari Rp 95 miliar dalam. APBD Pemkab Meranti tahun 2012 lalu. Namun hingga kini, pembangunan itu masih terbengkalai.

Pihak Polda Riau juga mengusut kasus kasus ini. Hanya saja, mereka fokus pada  proyek pembangunan fisik pelabuhan. Sedangkan pihak Kejati Riau menyelidiki dalam proyek pengadaan lahan pelabuhannya.(Toni).





RY Staf Ahli Wali Kota Bekasi Tersangkut Kasus Dugaan Korupsi Rp 2,4 Miliar

Order Detail

Bekasi.Metro Sumut
Roro Yoewati (RY) Staf Ahli Wali Kota Bekasi Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi senilai Rp 2,4 miliar, Tersangka selanjutnya ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur. Sabtu (19/03/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bekasi Didik Istiyanta mengatakan Kejari Bekasi telah menetapkan tersangka atas nama RY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan penyelenggaraan diklat pra jabatan golongan I, II, dan III di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Bekasi tahun anggaran 2009 “ Katanya.

Lanjut Didik, Proses penyelidikan terhadap RY sebenarnya telah berlangsung sejak lama. Proses penyidikan dilakukan sejak tanggal 5 Januari 2016. Setelah mendapatkan empat alat bukti yang kuat, RY kemudian ditetapkan sebagai tersangka, Kajari Bekasi masih enggan berkomentar lebih jauh terkait modus dan detail kasus korupsi yang dilakukan tersangka. Didik hanya menegaskan, kerugian negara diduga sementara sebanyak Rp 2,4 miliar. "Setelah ditetapkan sebagai tersangka, hari ini juga dilakukan penahanan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur selama 20 hari guna mempermudah proses penyidikan “ Ucapnya.

Acara diklat Pra Jabatan yang menyeret mantan Camat Pondokmelati ini diselenggarakan oleh BKD Kota Bekasi tahun 2009 di Pangkalan TNI AU Husein Sastranegara, Kota Bandung, Jawa Barat. RY merupakan pejabat yang bertanggung jawab penuh dalam penyelenggaraan acara tersebut.

Diklat Pra Jabatan tahun 2009 tersebut diikuti pegawai golongan I, II, dan II sebanyak 1500 PNS di Kota Bekasi. Kegiatan itu total menghabiskan anggaran sebesar Rp 8 miliar.

RY yang berperan sebagai PPK di BKD pada waktu itu melakukan pembayaran berdasarkan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemkot Bekasi ke Wing Pendidikan Umum (Wingdikum) TNI AU Bandung kepada DSA. Namun, dana yang sudah ditransfer dikembalikan lagi ke rekening RY pada 11 Agustus 2009 senilai Rp 2 miliar lebih.


Dalam transaksi di rekeningnya, ada pengambilan uang yang disamarkan pada 18 Agustus 2009 sebesar Rp 700 juta untuk outbond, sertifikasi, dan honor PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional pada 28 Agustus 2009, juga Rp 300 juta untuk honorarium.(Monang).

Petugas BNN Temukan Terong Di Bawah Bantal Lapas Wanita

Order Detail
Malang.Metro Sumut
Petugas BNN menyisiran ruang tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Klas 2A Sukun Kota Malang, Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak menemukan narkotika maupun jenis obat-obatan lain yang berbahaya. Petugas hanya menemukan benda yang dianggap berbahaya.

Informasi yang dihimpun Media ini, Petugas BNN dengan dibantu kepolisian dan TNI menyisir setiap kamar tahanan. Petugas hanya menemukan benda-benda yang memang dilarang dibawa masuk kamar tahanan, Dari lima blok yang diperiksa, ditemukan barang-barang berupa paku, cermin, lem kayu, celana, obat-obatan hingga terong. Barang tersebut dianggap berbahaya dan dapat menjadi fasilitas kejahatan. Khusus terong ditemukan di blok 5 yang disembunyikan di bawah kasur.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Wanita 2A Sukun Kota Malang Ngatirah mengatakan barang temuan tersebut langsung disita. Barang tersebut tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruang tahanan, Karena Lapas sudah menyediakan seluruh kebutuhan warga binaan. Jika sewaktu-waktu dibutuhkan bisa meminta pada petugas “ Katanya.

Lanjut Ngatirah, Atas temuan tersebut akan melakukan pengusutan tentang asal-usul barang tersebut diperoleh dan penggunaannya. Nantinya akan menjatuhkan sesuai dengan ketentuan, Nanti diusut dari mana memperolehnya, untuk kebutuhan apa barang-barang itu berada di ruang tahanan “ Ucapnya.

Sementara Wakil Kepala Polres Malang Kota sekaligus mewakili BNN Kompol Dewa Putu menegaskan tidak ditemukan adanya narkotika dan handphone. Kedua barang tersebut sengaja disisir untuk menghindari segala kemungkinan, termasuk pengendalian perdagangan dari dalam Lapas,Tidak ditemukan narkoba atau HP “ Tegasnya.

Namun barang-barang yang disita tersebut dapat digunakan untuk fasilitas kejahatan. Seperti lem kayu, bisa digunakan untuk merusak gembok sel dan lain-lain.

Dari pemeriksaan petugas dan penghuni Lapas, BNN menyatakan bahwa keseluruhan negatif. Sebanyak 17 petugas dan 19 tahanan yang diperiksa, keseluruhan hasilnya negatif. Pemeriksaan tersebut mewakili 388 penghuni Lapas.


Proses pemeriksaan dilakukan di setiap sel dengan cara memilih secara acak. Para penghuni yang dicurigai akan diperiksa melalui tes urine. Petugas akan melihat dari tatapan dan gerak-gerik, sebelum dilakukan tes urine.(Debi).

Gebyar Yayasan Putri Alifah Medan Marelan 2016

Order Detail
Medan Marelan. Metro Sumut
Yayasan Putri Aliifah yang berada di kawasan Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan mengadakan kegitan ‘ Gebyar yayasan Putri Aliifah ‘ kegiatan tersebut di adakan untuk memperingati hari Jadi yayasan putri aliifah yang ke 7 tahun. Jumat (18/03/2016).

Yayasan Putri Aliifah yang  menyelenggarakan pendidikan dari tingkat PAUD,TK/RA, MI/SD dan  MTS ini mempunyai cita-cita ingin mencerdaskan anak bangsa yang berakhlak mulia, di hari yang ke 7 tahun ini Yayasan Putri Aliifah berharap kedepan lebih baik dari sekarang. . Alamat Yayasan Putri Aliifah di Jalan Marelan VI Pasar 2 Timur Gg. Amal Lingkungan 24 Kecamatan Medan Marelan

Kepala Sekolah Putri Aliifah  ibu Gusti Diah Setiawati,SPd menuturkan , ia berharap seluruh siswa untuk menunjukan semangat dan kekompakannya dalam acara ini. Acara ini menurut beliau merupakan wadah yang tepat untuk mengasah potensi para siswa dan mempromosikan Drum Band serta kegiatan eskul lainya .

Perlombaan Gebyar Yayasan Putri Aliifah meliputi, Mewarnai dan fashion Show tingkat PAUD, TK/RA dan SD lucky draw untuk para orang tua siswa.

Gebyar Yayasan Putri Aliifah di buka oleh Ketua DPW AMPERA ( Asosiasi Masyarakat Pers Nusantara ) Sumatera Utara, Bapak Rahmad, SPd dalam sambutannya  beliau menuturkan Agar DinasPendidikan Kota  Medan dan Kankemenag kota Medan bisa mendukung kegiatan-kegiatan positif yang diadakan di sekolah-sekolah yang ada di kota medan ’.


Untuk para juri perlombaan di datangkan dari  pihak kecamatan Medan Marelan. Selama acara berlangsung tidak ada gangguan dan berjalan tertib dan Aman.( Kabiro Medan).

Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp 9 Miliar Sepanjang Februari 2016

Order Detail
Batam.Metro Sumut
Sepanjang periode 1 Februari hingga 29 Februari 2016 Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Kota Batam telah berhasil melakukan penindakan terhadap 36 kasus penyeludupan berbagai jenis barang di Kota Batam. Jumat (18/03/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kunto Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea dan Cukai Batam mengatakan dari 36 kasus tersebut, terdiri dari 18 kasus narkotika, psikotropika, dan Prekursor (NNP), 15 kasus kategori Barang Kena Cukai (BKC), dan 3 kasus penegahan handphone, Total seluruh pengungkapan sebanyak 36 kasus ini bernilai miliaran rupiah. Namun, sabu yang merupakan memiliki nilai tertinggi yang jumlahnya hingga 9 miliar rupiah “ Katanya.

Lanjut Kunto, Mengenai kasus BKC seperti rokok dan minuman keras masih marak terjadi di Batam. Batam yang merupakan kota paling srategis kerap dijadikan jalur penyelundupan barang-barang BKC, Dari BKC sendiri, nominalnya tembus hingga Rp 227 juta. Bahkan, banyak juga yang sudah tersebar di pasaran Kota Batam “ Ucapnya.

Kunto menjelaskan, Sementara itu, dari 3 kasus penindakan handphone. Kesemuanya terjadi di Bandara Internasional Hang Nadim, dengan jumlah barang yang berhasil disita sebanyak 253 unit hp dan 40 buah casing hp, Untuk kasus 3 penyeludupan handphone, nilai total taksirannya lebih tinggi dari BKC, yakni hingga mencapai 759 juta rupiah “ Jelasnya.


Kunto menambahkan, Pihaknya akan melakukan berbagai usaha dengan cara lebih intensif, yang diantaranya kerja sama dengan operator, baik ferry maupun pesawat udara, untuk mendapatkan informasi daftar penumpang, Sehingga nantinya memperkecil kemungkinan barang tersebut lolos dari pengawasan petugas Bea dan Cukai Tipe B Kota Batam, Semoga sinergi yang telah terjalin dapat semakin ditingkatkan dimasa yang akan dating “ Tambahnya.(Rudi).

Tahanan Kejari Labuhan Deli Meninggal Akibat Hipertensi Dan Jantung

Order Detail
Labuhan Deli.Metro Sumut
Seorang tahanan tewas Wan Mahadi (39) warga Jalan Sederhana Pasar 7 Dusun Raya Desa Sambirejo Kecamatan Percut Seituan yang merupakan tahanan kasus narkoba itu, diduga terkena serangan jantung dan meninggal dunia di RS Bina Sejahtera, Jumat (18/03/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Tewasnya tahanan titipan Kejari Lubukpakam itu bermula ketika beberapa teman satu sel dengannya melihat, Wan Mahadi dengan kondisi wajahnya pucat terkapar dilantai. Kejadian itu selanjutnya diberitahukan kepada petugas sipir rutan.

Oleh petugas Wan dilarikan ke Poliklinik Rutan. Kondisinya yang sekarat membuat tim medis rutan merujuknya ke RSU Ameta Sejahtera di Jalan Titi Pahlawan Simpang Kantor Kecamatan Medan Labuhan, yang berjarak sekitar 500 meter dari Rutan Labuhan Deli. Namun, tidak lama setelah dirawat, Wan Mahadi meninggal dunia.

Kepala rumah tahanan negara (Rutan) labuhan deli Alexander Lisman Putra Amd.IP,SH,MH melalaui Kepala pengamanan rutan (KPR) Theo Andrianus Purba saat dikonfirmasi lewat hape selulernya mengatakan Tahan kejari labuhan deli dengan Perkara pasal 114 UU RI No. 35/09 / narkoba bernama Wan Mahadi warga jalan Sederhana pasr VII Dusun raya kecamatan percut sei tuan, Deli Serdang sekira pukul 14.00 wib meninggal dunia di RS.Bina Sejahtera simpang kantor akibat hipertensi dan jantung  “ Katanya.

Lanjut Theo, Sebelumnya pihak rutan telah melakukan upaya pengobatan di Klinik namun yang bersangkutan langsung ngedrop sehingga kita larikan kerumah sakit terdekat “ Ucapnya.(Hamnas).





Bupati Bener Meriah Aceh Ditahan KPK

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Ruslan Abdul Gani Bupati Bener Meriah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan tindak pidana korupsi  proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. Kamis (17/03/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan penahanan tersebut dilakukan usai Ruslan usai menjalani pemeriksaan di KPK hari ini sebagai tersangka, KPK melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka RAG (Ruslan Abdul Gani) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur “ Katanya.

Ruslan sendiri saat digelandang ke Rutam Pomdam Guntur tidak mengeluarkan komentar kepada wartawan. Ruslan yang sudah mengenakan rompi tahanan KPK langsung masuk ke mobil tahanan, Ruslan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang periode 2010 – 2011.

Ruslan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ruslan juga menunjuk langsung Nindya Sejati Joint Operation (kerja sama operasi antara PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati) sebagai pelaksana pembangunan dermaga bongkar sabang tahun 2011 dengan nilai kontrak sekitar 259 miliar rupiah. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekurangnya 116 miliar rupiah.


Atas perbuatannya, Ruslan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Melvy).

19 Eks DPRD Parepare Divonis Bebas

Order Detail
Makassar.Metro Sumut
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar kembali membebaskan terdakwa kasus dugaan korupsi, Kali ini 19 terdakwa korupsi Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Parepare divonis bebas. Kamis (17/03/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Sehari sebelumnya Hakim Pengadilan Tipikor juga memvonis bebas mantan anggota DPRD Luwu Timur Witman Budiarta dan mantan Sekretaris DPRD Lutim Baharuddin.

Salah satu dari 19 terdakwa kasus korupsi yang divonis bebas kemarin adalah mantan Wali Kota Parepare, Sjamsu Alam, Selebihnya adalah mantan anggota DPRD Parepare periode 2004-2009.


Dalam amar putusanya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Muh Damis menyatakan, terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi," Pengadilan menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi, Terdakwa dibebaskan dari semua tuntutan jaksa penuntut umum dan dakwaan jaksa dan diminta untuk melakukan pemulihan nama baik terdakwa " Kata Muh Damis. (Herianto).

10 Jabatan Eselon II Di Lelang Pemkab Deli Serdang

Order Detail
Deli Serdang.Metro Sumut
Pemerintah kabupaten Deli Serdang membuka lelang jabatan tahap kedua sebanyak 10 pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II).Adapun jabatan yang dilelang, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda),Dinas Cipta Karya dan Pertambangan,Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom),Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbang Pol),Dinas Pasar,Staf Ahli Bidang Pemerintahan,Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),Inspektorat,Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Kamis (17/03/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Sekdakab Drs H Asrin Naim selaku panitia seleksi bersama Ketua Sekretariat Pansel Edwin Nasution SH,Sekretaris Sekretariat Pansel M Yusuf S.Kom didampingi Kabid Pelayanan Informasi Sarjan Rambe,Kasi Peliputan Ari Mulyawan SH.MAP menjelaskan kepada Wartawan di Kantor Bupati.

Naim mengatakan bahwa khusus untuk posisi jabatan Kepala Kesbang terbuka bagi anggota TNI minimal berpangkat Letnan Kolonel dan Polri berpangkat AKBP dan diutamakan yang pernah bertugas di Deli Serdang. Sedangkan izin untuk mengikuti seleksi cukup izin dari Pangdam I/Kapoldasu, Jika nantinya anggota TNI/Polri tersebut dinyatakan lulus seleksi dan terpilih menduduki jabatan Kepala Kesbang,maka yang bersangkutan tinggal alih mutasi dari anggota TNI/Polri menjadi Aparatur Sipil Negera (ASN) “ Kata Asrin Naim.

Lanjut Asrin Naim, Bagi peserta yang tahun lalu sudah pernah mengikuti psikotes kemudian ingin kembali mengikuti lelang jabatan,maka tak perlu lagi mengikuti psikotes,karena hasil psikotes tersebut berlaku selama dua tahun “ Ucapnya.

Lelang jabatan ini dibuka mulai Tanggal 15 s/d 29 Maret 2016. Sedangkan persayaratan lelang tersebut berstatus PNS Pemkab Deli Serdang,pernah atau sedang menduduki jabatan eselon II,pernah atau sedang menduduki jabatan eselon III dengan masa jabatan secara kumulatif minimal selama 2 (dua) Tahun,pangkat minimal IV-a minimal telah 1 (satu) Tahun pada tanggal 1 April 2016,memiliki sertifikat Diklatpim TK. II atau TK III dan berusia setinggi-tingginya 58 (lima puluh delapan) Tahun pada 1 Juni 2016.(Siregar/Red).



PMII Ancam Demo Kejati Kepri

Order Detail
Tanjungpinang.Metro Sumut
Tentang Komitmen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di pertanyakan, Hal tersebut terlihat atas belum adanya penetapan tersangka dalam dugaan korupsi dan Bantuan Sosial (Bansos) Batam tahun 2011-2012 senilai Rp 66 miliar. Mahasiswa pun akan menggelar demo mempertanyakan kinerja Kejati Kepri. Kamis (17/03/2016).

Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tanjungpinang-Bintan Helianto mengatakan sampai saat ini tidak seorang pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang ditangani Kejati Kepri. Kami mempertanyakan kinerja dan komitmen Kejati dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kepri ini “ Katanya.

Lanjut Helianto, Untuk mempertanyakan kinerja Kejati Kepri organisasi yang dipimpinnya pun akan melaksanakan aksi demo ke Kejati kepri untuk meminta penjelasan dan transparansi dalam penanganan sejumlah kasus korupsi yang dilakukan, Beberapa bulan ini Kejati Kepri hanya memanfaatkan kewenangannya dalam melakukan penyelidikan dengan memanggil dan memeriksa sejumlah orang dan pejabat yang diduga melakukan korupsi, Namun tidak ada seorang pun yang ditetapkan tersangka. Apa tujuannya hanya untuk mengharapakan sesuatu dan gertak sambal saja “ Ucapnya.

Terpisah, Pendiri dan juga Pembina Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kepri Coruption Watch (KCW) Kepri, Abdul Hamid menilai Kejati Kepri tidak serius dan terkesan lemah dalam pemberantasan korupsi di Kepri. Pasalnya meski telah meningkatkan status dari penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi Bansos Batam tetapi tidak dibarengi dengan penetapan tersangka,” Sejak beberapa bulan kepimpinan Kajati Kepri saat ini, hanya melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi Bansos Batam tanpa menetapkan tersangka. Pandangan kami sebagai LSM anti Korupsi, kepemimpinan Kajati Kepri yang ini berbeda jauh dengan Kajati sebelumnya pak Sudung Situmorang “ Ungkap Hamid.

Lanjut Hamid, Dari data yang dimiliknya, tim penyidik Intelijen dan Aspidsus Kejati Kepri telah memanggil dan memeriksa puluhan Pejabat dan saksi dari sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditanganinya. Baik itu dalam tahap Pulbaket dan penyelidikan, Ujung pangkal dari pemeriksaan dalam rangka penyelidikan itu pun sampai sekarang tidak jelas. Atau jangan -jangan orang yang dipanggil dan diperiksa tersebut mereka jadikan ATM untuk kepentingan pribadi. Sementara kasusnya tidak dinaikan dan penetapan tersangka juga sengaja diulur-ulur “ Ucap Hamid.


Hamid berharap, Kejati Kepri dengan kuasa dan wewenang yang dimiliki untuk transparan dalam penanganan kasus koruspi yang dilakukan. Hal tersebut agar imej Korps Adhiyaksa tersebut tidak jelek di mata masyarakat,” Kalau lamban dan tidak jelas seperti saat ini, pasti masyarakat menilai Kejati hanya menjadikan pejabat sebagai sapi perahan dan ATM oknum di Korps Adhiyaksa. Artinya pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan hanya untuk mencari uang bukan untuk diproses sesuai aturan yang ada Harapannya.(Yola).

Oknum Sipir Lapas Barelang Terancam 20 Tahun Penjara

Order Detail
Balerang.Metro Sumut
Muhammad Azizul berhasil diamankan Satres Narkoba Polresta Barelang , oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Pria 27 tahun ini tertangkap tangan mengedarkan narkotika jenis sabu pada 9 Maret lalu di kawasan Sekupang. Kamis (17/03/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika mengatakan dari tangan pria asal Riau tersebut polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 3,17 gram,  Azizul juga diketahui telah mengedarkan barang haram itu di Lapas Klas IIA Barelang, Oknum sipir ini tertangkap tangan bertransaksi di wilayah Sekupang “ Katanya.

Lanjut Helmy, Azizul selama setahun belakangan telah mengedarkan sabu tersebut ke para warga binaan di Lapas Klas IIA Barelang. Namun, sejak enam bulan belakangan ia dimutasi menuju Lapas Anak dan kembali mengedarkan sabu. ”Karena bermasalah, oknum ini dimutasi atasannya. Di Lapas anak dia mengedarkan sabu ke warga sipil setelah lepas dinas “ Ucapnya.

Helmy menjelaskan, sabu itu didapatkan Azizul dari seorang bandar bernama Abu Bakar. Barang haram itu dibeli Abu Bakar langsung dari Malaysia dengan melalui pelabuhan tikus. ”Dia (Abu Bakar) sebagai penyuplai barang. Dia membawa sabu kelas utama dari Malaysia “ Jelasnya.

Menurut Helmy, Dari penangkapan Azizul pihaknya menciduk Abu Bakar dikediamannya di wilayah Sagulung. Pihaknya juga mengamankan 10 paket sabu dengan berat 1 kilogram. ”Mereka ini satu jaringan. Dan berdasarkan pengembangan kita mengamankan bandarnya “ Ungkapnya.

Helmy menegaskan, Abu Bakar diketahui baru saja bertransaksi sabu seberat 1 kilogram. Sabu itu di antaranya dijual kepada pengedar di kawasan Jambi dan Batam, Tiga ratus gram sudah dijual ke Jambi dan sisanya kepada dua pelaku di Batam, dari pengembangan dua pelaku tersebut, pihaknya mengamankan pengedar lainnya bernama Zulkifli. Dari tangan resedivis kasus narkotika ini polisi mendapatkan barang bukti 2 gram sabu “ Tegasnya.

Dengan penungkapan ini, Helmy menambahkan akan melakukan penyelidikan terkait peredaran sabu di lingkungan Lapas. Ia mengaku akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri untuk melakukan pemeriksaan terhadap para napi dan petugas Lapas. ”Bisa saja petugas lain terlibat. Tapi kita masih menyelidikinya “ Tambahnya.


Sementara Kasat Narkoba Kompol Suhardi Hery mengatakan ketiga pelaku tersebut merupakan satu jaringan pengedar narkotika di Batam. Pelaku mengedarkan sabu kelas utama dengan total barang bukti 1,1 kilogram atau senilai Rp 1,2 miliar, Kini akibat perbuatannya, oknum sipir tersebut maupun Abu Bakar terancam pasal 114 tentang narkoba dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara “ Katanya.(Yopi).

Dua Direksi Bank Sumut Kembali Di Periksa Kejatisu, Negara Dirugikan 4,9 Miliar

Order Detail
Medan.Metro Sumut
Dua Direksi Bank Sumut Kembali digilir penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 294 mobil dinas yang merugikan negara sebesar Rp 4,9 miliar. Kamis (17/03/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Keduaanya adalah Direktur Utama (Dirut) Edie Riziyanto dan Direktur Pemasaran, Ester Junita Ginting.Amatan media ,Edie dan EEster tiba di Gedung Kejati Sumut pada pukul 09.00 wib dan selesai pukul 17.00 wib.

Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejati Sumut, Novan Hadian mengatakan ini Pemeriksaan lanjutan, nanti seluruh pejabat Bank Sumut yang terkait, akan kita panggil lagi.Keduanya Edie dan Ester diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direksi.Mengenai penetapan tersangka, nanti akan dilakukan ekspos “ Katanya..

Lanjut Novan, Dalam Kasus ini, penyidik telah melakukan gelar perkara pada Kamis (25/2/2016) lalu. Namun hingga kini Kejati Sumut belum juga menetapkan tersangka dalam kasus tersebut “ Ucapnya.(Hamnas).


Tuntut Ganti Rugi Penggusuran, Warga Demo PT Pelindo I Cabang Belawan

Order Detail
Belawan.Metro Sumut
Sekitar 84 orang warga Keluraha Bagan Deli menggelar unjuk rasa didepan kantor PT Pelindo 1 Cabang Belawan, Massa mendesak Pelindo membayar ganti rugi atas bangunan yang digusur. Rabu (16/03/2016).

Juru bicara Naga (43) mengatakan warga menuntut Pelindo membayar ganti rugi kepada 84 kepala keluarga yang bangunan akan digusur hari sabtu tanggal 19 Maret 2016 ini “ Katanya.

Lanjut Naga, Kami hanya minta Pelindo masih mempunyai hati dan memberi kami ganti rugi atas bangunan kami saja, kami ini manusia “ Ucapnya.

Sementara Kepala Otoritas Pelabuhan Belawan Raja Rooseno saat dikonfirmasi beberapa wartawan mengatakan akan membantu masyarakat Bagan Deli dengan menjebati ke Pihak PT Pelindo 1 “ Katanya


Dari pantauan wartawan ini dilokasi, Massa berunjuk rasa didepan Kantor PT Pelindo 1 Cabang Belawan terus meneriakkan yel-yel dan berorasi, Aksi demo tidak mengganggu arus lalu lintas kendaraan yang akan masuk ke Pelindo. (Hamnas).

Baru Dibui, 3 Tahanan Polsek Belawan Kabur

Order Detail
Belawan.Metro Sumut
Baru masuk bui tiga tahanan Polsek Belawan Medan Sumatera Utara, kabur sekira pukul 03.00 Wib melalui jendela yang berada didalam kamar mandi sel tahanan. Rabu (16/03/2016).

Informasi yang dihbimpun Media ini, Ketiga tahanan yang kabur di ketahui bernama Irfan (39) warga Kel Terjun, Kec. Medan Marelan tahanan kasus narkoba, Wahyudi alias Yudi (38) warga Citarum Belawan dan Bram Wahyudi (32) warga Cikampek Belawan, keduanya tahanan kasus pecurian.

Ketiga tahanan yang kabur tersebut melarikan diri dengan cara menjebol jendela  kamar mandi, kemudian ketiga tahanan tersebut kabur dari belakang Polsek yakni Jalan Asahan Belawan, melarikan diri ke pumukiman warga.

Dilokasi terlihat jendela yang dijebol oleh tahanan yang kabur langsung diperbaiki. Selain itu di Polsek dan disekitar ruang tahanan terlihat tidak adanya kamera pengintai (CCTV).

Kanit Reskrim Polsek Belawan AKP Adi Haryono ketika dimintai keterangan mengatakan bahwa dirinya tidak berwenang memberikan keterangan," Tanya aja langsung ke Kapolsek “ Katanya. 

Sementara itu, saat kru media ini menyambangi ruang Kapolsek Belawan, Kompol HM Kosim tidak berada di tempat,” Kapolsek lagi keluar Ke Polres"  Ucap salah satu petugas SPKT.

Informasi yang berkembang, satu dari  tiga  tahanan yang kabur sudah ditangkap, namun imformasi tersebut  belum mendapat keterangan resmi dari Kapolsek Belawan, Kompol HM Kosim.(Hamnas).



Gerebek Gudang 88 Pengoplos Di Marelan, Polda Sumut Sita Ribuan Karung Pupuk Diduga Bersubsidi

Order Detail
Medan Marelan.Metro Sumut
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menggerebek gudang 88 pengoplos pupukdipasar satu tengah Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan, Dari situ petugas menyita sedikitnya ribuan karung diduga bersubsidi yang dioplos menjadi nonsubsidi. Rabu (16/03/2016).

Salah satu narasumber dari Kepolisian yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait hal ini. Petugas pun menuju kelokasi lalu melakukan penggerebekan, Lokasi yang digerebek petugas ini merupakan tempat yang dijadikan penjemuran “ Katanya.

Selain pupuk, petugas juga menemukan pekerja yang pada saat itu sedang melakukan aktivitas penjemuran.


Kerugian Negara dari pupuk yang disita itu, Negara merugi mencapai ratusan juta. Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan.(Hamnas).

Kejati Sumut Berhasil Menangkap Buron Kasus Korupsi Bank Jateng

Order Detail
Deliserdang.Metro Sumut
Buron Kejaksaan Agung (Kejagung) Yanuelva Etlina berhasil diamankan tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dan Kejagung, Ia ditangkap dirumah indekosnya di Jalan Tukang Besi Kecamatan Pancurbatu Deliserdang Sumut. Rabu (16/03/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Asintel Kejati Sumut Nanang Sigit mengatakan Yanuelva Etlina merupakan terpidana kasus kredit fiktif Bank Jawa Tengah (Jateng) yang kabur sejak empat tahun lalu,” Benar, yang bersangkutan diamankan semalam dari kos-kosannya “ Katanya.

Lanjut Nanag, Yanuelva Etlina merupakan terpidana 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Hukuman itu dijatuhkan karena ia terlibat perkara korupsi kredit fiktif di Bank Jateng dan Bank Jateng Syariah yang merugikan keuangan negara hingga Rp39 miliar “ Ucapnya.

Sementara itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp39 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila hasil dari pelelangan barang sitaan tidak mencukupi, Yanuelva harus menjalani penjara selama delapan tahun.


Kasus yang menimpa Yanuelva Etlina disidangkan pada 2012. Direktur CV Enhat itu sempat ditahan. Namun, pada 12 Februari 2012 majelis hakim memerintahkan agar dirinya dikeluarkan dari tahanan. Setelah perkaranya inkrah, jaksa gagal mengeksekusinya. Ia berhasil kabur setelah dijemput seseorang.(Siregar).

Misgiat Calon Kades Desa Manunngal Imbau Warga Cegah DBD

Order Detail
Desa Manunggal.Metro Sumut
Misgiat salah satu Calon Kades Desa Manunggal yang masih peduli kesehatam masyarakat Desa Manunggal mengimbau masyarakat untuk melakukan berbagai upaya pencegahan Demam Berdarah Dengue (DBD), salah satunya dengan bergotong royong.  Pasalnya selama musim hujan wabah DBD sangat mudah terjangkit, terutama saat terjadi banjir disuatu wilayah. Selasa (15/03/2016).

Misgiat salah satu Calon Kades Desa Manunggal yang masih peduli kesehatam masyarakat dan kesejahterahan masyarakat mengatakan himbauan yang disampaikan kepada warga berupa program 3 M yakni, menutup tempat penampungan air, menguras dan membersihkan tempat penampungan air secara rutin serta mengubur kaleng atau wadah lainnya yang berpotensi jadi sarang nyamuk “ Katanya.

Lanjut Misgiat, Mengimbau warga melakukan aksi bersih lingkungan untuk mengantisipasi serangan nyamuk DBD, Lebih baik mencegah dari pada mengobati. Himbauan ini kita harapkan sebagai upaya pencegahan agar tidak ada korban DBD kedepannya “ Ucapnya.

Misgiat menambahkan, Jika dia terpilih program pertamanya mensejahterahkan masyarakatnya Desa Manunggal, bekerja sama dengan Rumah Sakit Sinar Husni untuk kesehatan masyarakat Desan Manunggal “ Tambahnya.(Hamnas).


Sidang Perkara Kasus Korupsi KPU DIY Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain

Order Detail
Yogyakarta.Metro Sumut
Dalam persidangan perkara korupsi dana sosialisasi pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY tahun 2013-2014 dengan terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SGW (36) warga Cokrokusuman JT II Cokrodiningratan Jetis Yogya terungkap adanya keterlibatan pelaku lain. Hal itu diketahui dari keterangan beberada saksi yang diperiksa di persidangan. Selasa (15/03/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Bahkan majelis hakim diketuai Barita Saragih SH LLM meminta jaksa penuntut umum Kejari Yogya untuk memeriksa 5 saksi yang kemungkinan besar terlibat langsung. “Dalam persidangan sudah terungkap ada keterlibatan pelaku lain. Untuk itu jaksa penuntut umum harus mengembangkan perkara ini “ Katanya.

Dalam petunjuk teknis (juknis) KPU, untuk pembayaran ke rekanan atau vendor bukan tugas atau wewenang terdaka sebagai PPK tetapi tugas Bendahara KPUD diberikan ke Pemegang Uang Muka Kerja (PUMK) untuk dibayar ke rekanan. Tetapi dalam praktiknya ternyata Kuasa Pemenang Anggaran (KPA) yakni Sekretaris KPUD memerintahkan langsung kepada PPK untuk memegang uang uang dan memerintahkan membayar ke rekanan. Dari keterangan para saksi yang dihadirkan, perintah tersebut sesuai dengan keputusan rapat bersama.

Menanggapi hal itu, penasihat hukum terdakwa Jansen Hutasoit SH dan M Rohmidi Sri Kusuma SH MH meminta jaksa penuntut umum untuk segera menyidik para saksi yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran. Untuk itu penuntut umum harus menindaklanjuti perintah majelis hakim untuk menemukan siapa saja yang tanggung jawab dalam perkara ini. Pihaknya mempertanyakan mengapa terdakwa bisa membayar rekanan padahal di juknis tak ada dan tak diperbolehkan. Tetapi sesuai perintah KPA dalam rapat pembayaran harus melalui 1 pintu. Hal ini ternyata sebagai cara untuk mencari fee dari rekanan yang dikelola terdakwa sebagai dana taktis.


“Sebagai kuasa hukum kami minta tegas agar semua pihak berdiri sama untuk menguji kebenaran guna memberantas korupsi tanpa tebang pilih. Jangan sampai dalam persidangan yang terhormat dijadikan panggung sndiwara,” jelas Rohmidi. Seperti terungkap dalam persidangan, terdakwa telah melakukan penyimpangan pembayaran pengadaan barang dan jasa KPU DIY 2013- 2014 seperti biaya penginapan atau hotel yang digunakan untuk sosialisasi pelaksanaan pemilu, jasa publikasi dan pengadaan mesin foto kopi. Ada sekitar 5 hotel berbintang di Yogyakarta, Sleman dan Solo digunakan KPU DIY untuk melaksanakan sosialisasi hingga menyebabkan negara mengalami mencapai Rp 700 juta.(Eva).


Kejari Makassar Hentikan 2 Kasus Dugaan Korupsi

Order Detail
Makassar.Metro Sumut
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar secara resmi menghentikan 2 kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditanganinya. Kedua kasus korupsi terebut adalah pembangunan Puskesmas Bangkala milik Dinas Kesehatan Makassar dan dugaan gratifikasi hotel Pesonna yang disinyalir melibatkan pejabat Pemkot Makassar. Selasa (15/03/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kajari Makassar Deddy Suwardy Surachman. Dia mengatakan pihaknya menghentikan pengusutan 2 dari 3 kasus korupsi yang ditanganinya. Menurutnya, penghentian dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bangkala dan dugaan gratifikasi izin pembangunan Hotel Pesonna karena dianggap tidak cukup bukti “ Katanya.

Lanjut Deddy, Dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bangkala, Deddy menyebut, pejabat pembuat komitmen maupun kontraktor telah melakukan pengerjaan proyek sesuai prosedur. Kontraktor telah dijatuhi sanksi berupa blacklist dan denda akibat tidak becus menyelesaikan proyek tepat waktu “ Ucapnya.

Deddy menjelaskan, Sedangkan kasus dugaan gratifikasi izin pembangunan Hotel Pesonna, Deddy menuturkan, tidak ditemukan adanya kongkalikong maupun indikasi perbuatan melawan hukum dalam izin pembangunan, Kita hentikan karena selain tidak cukup bukti penyidik juga sudah meneluri tidak ada perbuatan melawan hukum, Sementara pengusutan kasus korupsi yang berlanjut adalah dugaan korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah di Pulau Lakkang “ Jelasnya.


Deddy menambahkan, Kasus itu akan dilanjutkan dengan penyerahan kasus ke bidang Pidana Khusus (Pidsus). Penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang akan diperdalam oleh seksi tindak pidana khusus “ Tambahnya.(Ronal).

Drs. H. T. Dzulmi Eldin S, M.Si Walikota Medan Hadiri Sertijab Komandan Lantamal I Belawan

Order Detail
Belawan.Metro Sumut
Walikota Medan Drs. H. T. Dzulmi Eldin S, M.Si menghadiri serah terima jabatan Komandan Lantamal TNI AL-I belawan dari Laksamana Pertama TNI Yuda Margosono SE, MM kepada Kolonel Marinir Widodo Dwi Purwanto di Mako Lantamal I Belawan, Selain serah terima jabatan Komandan Lantamal TNI AL-I, dalam kesempatan tersebut juga dilakukan serah terima jabatan Komandan Lantamal TNI-AL II Dari Laksamana Pertama TNI Dindin Kurniadi kepada Kolonel laut (P) R. Ahmad Rivai SH. MM. Prosesi serah terima jabatan dipimpin langsung oleh Pangkoar mabar Laksamana Muda TNI Achmad Taufiqoerrochman. Selasa (15/03/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Dalam arahannya Achmad Taufiqoerrochman mengatakan mutasi jabatan bertujuan untuk memantapkan kualitas kepemimpinan, mengembangkan kemampuan minejerial dan memperluas wawasan serta memperkaya pengalaman bagi perwira sehingga diharapkan mampu mengembang setiap tugas secara profesional dan profosional.

Pergantian unsur kepemimpinan merupakan proses alamiah dalam konteks management organisasi modern, karena itu mekanisme pergantian pejabat mengacu pada prinsip yang saling berkaitan antara pengembangan personil dan organisasi.

"Prinsip tersebut menjadi koridor dan implementasi bagi setiap pejabat baru sehingga kebijakan pokok satuan tidak boleh berubah meskipun nahkodanya baru", kata Taufiqoerrochman.

Dalam kesempatan ini Taufiqoerrochman berpesan agar prajurit TNI AL terus menjalin interaksi dengan masyarakat untuk mewujudkan budaya maritim guna mendukung kebijakan pemerintah. Selian itu Bangun sinergi dengan sesama komponen TNI/Polri, instansi pemerintah maupun masyarakat di wilayah kerja demi kelancaran pelaksanaan tugas.


 "Kepada seluruh jajaran lantamal I dan II saya instruksikan untuk memberikan dukungan sepenuhnya terhadap pelaksanaan tugas komandan yang baru," perintah Taufiqoerrochman.(Rls/Hamnas).)

Tersangka Korupsi Bansos Senilai Rp66 Miliar

Order Detail
Tanjungpinang.Metro Sumut
Kejati Kepri tengah melengkapi berkas dua kasus dugaan korupsi di Kepri. Khusus untuk penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Batam sebilai Rp66 miliar, penyidik hanya tinggal menunggu Surat Penetapan Tersangka (SPT) ditanda tangan oleh Kajati Kepri Andar Perdana Widiastono. Senin (14/03/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kajati Kepri Andar Perdana Widiastono mengatakan Untuk kasus dugaan korupsi dana Bansos Batam, statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Sudah pasti ada penetapan tersangkanya. Saat ini penyidikan terus berjalan. Nanti kalau sudah saya tanda tangani Surat Penetapan Tersangka (SPT), pasti kawan-kawan wartawan diinfokan “ Katanya.

Lanjut Andar, Proses penyelidikan hingga ditingkatkan ke penyidikan, setelah tim penyidik menemukan tindakan melawan hukum dan ada kerugian negara, Namun tahap proses penyidikan, aku Andar, penyidik belum menetapkan tersangka untuk kepentingan mencari pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat menyelewengan keuangan negara “ Ucapnya.

Proses penanganan kasus dugaan korupsi dana bansos, sudah ada nama-nama pihak terkait yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), paling terpenting pada tahap penyidikan ditemukan dua alat bukti. Tindakan melawan hukum dan ada kerugian negara, sudah pasti ada pihak yang paling bertanggungjawab “ Jelas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Rahmad mendampingi Kajati Kepri

Dua orang pihak terkait yang namanya masuk pada tahap penyidikan, tegas Rahmad, tidak menutup kemungkinan akan bertambah pada saat penetapan tersangka.(Tina).




Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger