Balerang.Metro Sumut
Muhammad Azizul berhasil
diamankan Satres Narkoba
Polresta Barelang , oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Pria 27 tahun
ini tertangkap tangan mengedarkan narkotika jenis sabu pada 9 Maret lalu di
kawasan Sekupang. Kamis (17/03/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika mengatakan dari tangan
pria asal Riau tersebut polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 3,17 gram,
Azizul juga diketahui telah mengedarkan
barang haram itu di Lapas Klas IIA Barelang, Oknum sipir ini tertangkap tangan
bertransaksi di wilayah Sekupang “ Katanya.
Lanjut Helmy, Azizul
selama setahun belakangan telah mengedarkan sabu tersebut ke para warga binaan
di Lapas Klas IIA Barelang. Namun, sejak enam bulan belakangan ia dimutasi
menuju Lapas Anak dan kembali mengedarkan sabu. ”Karena bermasalah, oknum ini
dimutasi atasannya. Di Lapas anak dia mengedarkan sabu ke warga sipil setelah
lepas dinas “ Ucapnya.
Helmy menjelaskan, sabu
itu didapatkan Azizul dari seorang bandar bernama Abu Bakar. Barang haram itu
dibeli Abu Bakar langsung dari Malaysia dengan melalui pelabuhan tikus. ”Dia
(Abu Bakar) sebagai penyuplai barang. Dia membawa sabu kelas utama dari Malaysia
“ Jelasnya.
Menurut Helmy, Dari penangkapan
Azizul pihaknya menciduk Abu Bakar dikediamannya di wilayah Sagulung. Pihaknya
juga mengamankan 10 paket sabu dengan berat 1 kilogram. ”Mereka ini satu
jaringan. Dan berdasarkan pengembangan kita mengamankan bandarnya “ Ungkapnya.
Helmy menegaskan, Abu
Bakar diketahui baru saja bertransaksi sabu seberat 1 kilogram. Sabu itu di
antaranya dijual kepada pengedar di kawasan Jambi dan Batam, Tiga ratus gram
sudah dijual ke Jambi dan sisanya kepada dua pelaku di Batam, dari pengembangan
dua pelaku tersebut, pihaknya mengamankan pengedar lainnya bernama Zulkifli.
Dari tangan resedivis kasus narkotika ini polisi mendapatkan barang bukti 2
gram sabu “ Tegasnya.
Dengan penungkapan ini,
Helmy menambahkan akan melakukan penyelidikan terkait peredaran sabu di
lingkungan Lapas. Ia mengaku akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional
Provinsi (BNNP) Kepri untuk melakukan pemeriksaan terhadap para napi dan
petugas Lapas. ”Bisa saja petugas lain terlibat. Tapi kita masih menyelidikinya
“ Tambahnya.
Sementara Kasat Narkoba
Kompol Suhardi Hery mengatakan ketiga pelaku tersebut merupakan satu jaringan
pengedar narkotika di Batam. Pelaku mengedarkan sabu kelas utama dengan total
barang bukti 1,1 kilogram atau senilai Rp 1,2 miliar, Kini akibat perbuatannya,
oknum sipir tersebut maupun Abu Bakar terancam pasal 114 tentang narkoba dengan
hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara “ Katanya.(Yopi).
