Oknum Sipir Lapas Barelang Terancam 20 Tahun Penjara

Balerang.Metro Sumut
Muhammad Azizul berhasil diamankan Satres Narkoba Polresta Barelang , oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Pria 27 tahun ini tertangkap tangan mengedarkan narkotika jenis sabu pada 9 Maret lalu di kawasan Sekupang. Kamis (17/03/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika mengatakan dari tangan pria asal Riau tersebut polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 3,17 gram,  Azizul juga diketahui telah mengedarkan barang haram itu di Lapas Klas IIA Barelang, Oknum sipir ini tertangkap tangan bertransaksi di wilayah Sekupang “ Katanya.

Lanjut Helmy, Azizul selama setahun belakangan telah mengedarkan sabu tersebut ke para warga binaan di Lapas Klas IIA Barelang. Namun, sejak enam bulan belakangan ia dimutasi menuju Lapas Anak dan kembali mengedarkan sabu. ”Karena bermasalah, oknum ini dimutasi atasannya. Di Lapas anak dia mengedarkan sabu ke warga sipil setelah lepas dinas “ Ucapnya.

Helmy menjelaskan, sabu itu didapatkan Azizul dari seorang bandar bernama Abu Bakar. Barang haram itu dibeli Abu Bakar langsung dari Malaysia dengan melalui pelabuhan tikus. ”Dia (Abu Bakar) sebagai penyuplai barang. Dia membawa sabu kelas utama dari Malaysia “ Jelasnya.

Menurut Helmy, Dari penangkapan Azizul pihaknya menciduk Abu Bakar dikediamannya di wilayah Sagulung. Pihaknya juga mengamankan 10 paket sabu dengan berat 1 kilogram. ”Mereka ini satu jaringan. Dan berdasarkan pengembangan kita mengamankan bandarnya “ Ungkapnya.

Helmy menegaskan, Abu Bakar diketahui baru saja bertransaksi sabu seberat 1 kilogram. Sabu itu di antaranya dijual kepada pengedar di kawasan Jambi dan Batam, Tiga ratus gram sudah dijual ke Jambi dan sisanya kepada dua pelaku di Batam, dari pengembangan dua pelaku tersebut, pihaknya mengamankan pengedar lainnya bernama Zulkifli. Dari tangan resedivis kasus narkotika ini polisi mendapatkan barang bukti 2 gram sabu “ Tegasnya.

Dengan penungkapan ini, Helmy menambahkan akan melakukan penyelidikan terkait peredaran sabu di lingkungan Lapas. Ia mengaku akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri untuk melakukan pemeriksaan terhadap para napi dan petugas Lapas. ”Bisa saja petugas lain terlibat. Tapi kita masih menyelidikinya “ Tambahnya.


Sementara Kasat Narkoba Kompol Suhardi Hery mengatakan ketiga pelaku tersebut merupakan satu jaringan pengedar narkotika di Batam. Pelaku mengedarkan sabu kelas utama dengan total barang bukti 1,1 kilogram atau senilai Rp 1,2 miliar, Kini akibat perbuatannya, oknum sipir tersebut maupun Abu Bakar terancam pasal 114 tentang narkoba dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara “ Katanya.(Yopi).

Related product you might see:

Share this product :
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger