Tanjungpinang.Metro
Sumut
Tentang Komitmen
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di
pertanyakan, Hal tersebut terlihat atas belum adanya penetapan tersangka dalam
dugaan korupsi dan Bantuan Sosial (Bansos) Batam tahun 2011-2012 senilai Rp 66
miliar. Mahasiswa pun akan menggelar demo mempertanyakan kinerja Kejati Kepri.
Kamis (17/03/2016).
Ketua Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tanjungpinang-Bintan Helianto mengatakan sampai
saat ini tidak seorang pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang
ditangani Kejati Kepri. Kami mempertanyakan kinerja dan komitmen Kejati dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi di Kepri ini “ Katanya.
Lanjut Helianto, Untuk
mempertanyakan kinerja Kejati Kepri organisasi yang dipimpinnya pun akan
melaksanakan aksi demo ke Kejati kepri untuk meminta penjelasan dan
transparansi dalam penanganan sejumlah kasus korupsi yang dilakukan, Beberapa
bulan ini Kejati Kepri hanya memanfaatkan kewenangannya dalam melakukan
penyelidikan dengan memanggil dan memeriksa sejumlah orang dan pejabat yang
diduga melakukan korupsi, Namun tidak ada seorang pun yang ditetapkan
tersangka. Apa tujuannya hanya untuk mengharapakan sesuatu dan gertak sambal
saja “ Ucapnya.
Terpisah, Pendiri dan
juga Pembina Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kepri Coruption Watch (KCW)
Kepri, Abdul Hamid menilai Kejati Kepri tidak serius dan terkesan lemah dalam
pemberantasan korupsi di Kepri. Pasalnya meski telah meningkatkan status dari
penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi Bansos Batam tetapi tidak
dibarengi dengan penetapan tersangka,” Sejak beberapa bulan kepimpinan Kajati
Kepri saat ini, hanya melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan
korupsi Bansos Batam tanpa menetapkan tersangka. Pandangan kami sebagai LSM
anti Korupsi, kepemimpinan Kajati Kepri yang ini berbeda jauh dengan Kajati
sebelumnya pak Sudung Situmorang “ Ungkap Hamid.
Lanjut Hamid, Dari data
yang dimiliknya, tim penyidik Intelijen dan Aspidsus Kejati Kepri telah
memanggil dan memeriksa puluhan Pejabat dan saksi dari sejumlah kasus dugaan
korupsi yang ditanganinya. Baik itu dalam tahap Pulbaket dan penyelidikan, Ujung
pangkal dari pemeriksaan dalam rangka penyelidikan itu pun sampai sekarang
tidak jelas. Atau jangan -jangan orang yang dipanggil dan diperiksa tersebut
mereka jadikan ATM untuk kepentingan pribadi. Sementara kasusnya tidak dinaikan
dan penetapan tersangka juga sengaja diulur-ulur “ Ucap Hamid.
Hamid berharap, Kejati
Kepri dengan kuasa dan wewenang yang dimiliki untuk transparan dalam penanganan
kasus koruspi yang dilakukan. Hal tersebut agar imej Korps Adhiyaksa tersebut
tidak jelek di mata masyarakat,” Kalau lamban dan tidak jelas seperti saat ini,
pasti masyarakat menilai Kejati hanya menjadikan pejabat sebagai sapi perahan
dan ATM oknum di Korps Adhiyaksa. Artinya pemanggilan dan pemeriksaan yang
dilakukan hanya untuk mencari uang bukan untuk diproses sesuai aturan yang ada
Harapannya.(Yola).
