Medan.Metro Sumut
Dua Direksi Bank Sumut
Kembali digilir penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam kasus
dugaan korupsi pengadaan 294 mobil dinas yang merugikan negara sebesar Rp 4,9
miliar. Kamis (17/03/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Keduaanya adalah Direktur Utama (Dirut) Edie Riziyanto dan Direktur
Pemasaran, Ester Junita Ginting.Amatan media ,Edie dan EEster tiba di Gedung
Kejati Sumut pada pukul 09.00 wib dan selesai pukul 17.00 wib.
Kepala Seksi Penyidik
(Kasidik) Kejati Sumut, Novan Hadian mengatakan ini Pemeriksaan lanjutan, nanti
seluruh pejabat Bank Sumut yang terkait, akan kita panggil lagi.Keduanya Edie
dan Ester diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direksi.Mengenai penetapan
tersangka, nanti akan dilakukan ekspos “ Katanya..
Lanjut Novan, Dalam
Kasus ini, penyidik telah melakukan gelar perkara pada Kamis (25/2/2016) lalu.
Namun hingga kini Kejati Sumut belum juga menetapkan tersangka dalam kasus
tersebut “ Ucapnya.(Hamnas).
