Dua Direksi Bank Sumut Kembali Di Periksa Kejatisu, Negara Dirugikan 4,9 Miliar

Medan.Metro Sumut
Dua Direksi Bank Sumut Kembali digilir penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 294 mobil dinas yang merugikan negara sebesar Rp 4,9 miliar. Kamis (17/03/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Keduaanya adalah Direktur Utama (Dirut) Edie Riziyanto dan Direktur Pemasaran, Ester Junita Ginting.Amatan media ,Edie dan EEster tiba di Gedung Kejati Sumut pada pukul 09.00 wib dan selesai pukul 17.00 wib.

Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejati Sumut, Novan Hadian mengatakan ini Pemeriksaan lanjutan, nanti seluruh pejabat Bank Sumut yang terkait, akan kita panggil lagi.Keduanya Edie dan Ester diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direksi.Mengenai penetapan tersangka, nanti akan dilakukan ekspos “ Katanya..

Lanjut Novan, Dalam Kasus ini, penyidik telah melakukan gelar perkara pada Kamis (25/2/2016) lalu. Namun hingga kini Kejati Sumut belum juga menetapkan tersangka dalam kasus tersebut “ Ucapnya.(Hamnas).


Related product you might see:

Share this product :
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger