RY Staf Ahli Wali Kota Bekasi Tersangkut Kasus Dugaan Korupsi Rp 2,4 Miliar
Bekasi.Metro Sumut
Roro Yoewati (RY) Staf
Ahli Wali Kota Bekasi Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia ditetapkan
sebagai tersangka dalam kasus korupsi senilai Rp 2,4 miliar, Tersangka
selanjutnya ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur. Sabtu (19/03/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Kepala Kejaksaan
Negeri (Kajari) Bekasi Didik Istiyanta mengatakan Kejari Bekasi telah
menetapkan tersangka atas nama RY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam
kegiatan penyelenggaraan diklat pra jabatan golongan I, II, dan III di
lingkungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Bekasi tahun anggaran 2009 “
Katanya.
Lanjut Didik, Proses
penyelidikan terhadap RY sebenarnya telah berlangsung sejak lama. Proses
penyidikan dilakukan sejak tanggal 5 Januari 2016. Setelah mendapatkan empat
alat bukti yang kuat, RY kemudian ditetapkan sebagai tersangka, Kajari Bekasi
masih enggan berkomentar lebih jauh terkait modus dan detail kasus korupsi yang
dilakukan tersangka. Didik hanya menegaskan, kerugian negara diduga sementara
sebanyak Rp 2,4 miliar. "Setelah ditetapkan sebagai tersangka, hari ini
juga dilakukan penahanan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur selama 20 hari
guna mempermudah proses penyidikan “ Ucapnya.
Acara diklat Pra Jabatan
yang menyeret mantan Camat Pondokmelati ini diselenggarakan oleh BKD Kota
Bekasi tahun 2009 di Pangkalan TNI AU Husein Sastranegara, Kota Bandung, Jawa
Barat. RY merupakan pejabat yang bertanggung jawab penuh dalam penyelenggaraan
acara tersebut.
Diklat Pra Jabatan tahun
2009 tersebut diikuti pegawai golongan I, II, dan II sebanyak 1500 PNS di Kota
Bekasi. Kegiatan itu total menghabiskan anggaran sebesar Rp 8 miliar.
RY yang berperan sebagai
PPK di BKD pada waktu itu melakukan pembayaran berdasarkan Penerbitan Surat
Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemkot Bekasi ke Wing Pendidikan Umum
(Wingdikum) TNI AU Bandung kepada DSA. Namun, dana yang sudah ditransfer
dikembalikan lagi ke rekening RY pada 11 Agustus 2009 senilai Rp 2 miliar
lebih.
Dalam transaksi di
rekeningnya, ada pengambilan uang yang disamarkan pada 18 Agustus 2009 sebesar
Rp 700 juta untuk outbond, sertifikasi, dan honor PNS yang diangkat sebagai
pejabat fungsional pada 28 Agustus 2009, juga Rp 300 juta untuk honorarium.(Monang).
Post a Comment