RY Staf Ahli Wali Kota Bekasi Tersangkut Kasus Dugaan Korupsi Rp 2,4 Miliar


Bekasi.Metro Sumut
Roro Yoewati (RY) Staf Ahli Wali Kota Bekasi Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi senilai Rp 2,4 miliar, Tersangka selanjutnya ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur. Sabtu (19/03/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bekasi Didik Istiyanta mengatakan Kejari Bekasi telah menetapkan tersangka atas nama RY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan penyelenggaraan diklat pra jabatan golongan I, II, dan III di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Bekasi tahun anggaran 2009 “ Katanya.

Lanjut Didik, Proses penyelidikan terhadap RY sebenarnya telah berlangsung sejak lama. Proses penyidikan dilakukan sejak tanggal 5 Januari 2016. Setelah mendapatkan empat alat bukti yang kuat, RY kemudian ditetapkan sebagai tersangka, Kajari Bekasi masih enggan berkomentar lebih jauh terkait modus dan detail kasus korupsi yang dilakukan tersangka. Didik hanya menegaskan, kerugian negara diduga sementara sebanyak Rp 2,4 miliar. "Setelah ditetapkan sebagai tersangka, hari ini juga dilakukan penahanan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur selama 20 hari guna mempermudah proses penyidikan “ Ucapnya.

Acara diklat Pra Jabatan yang menyeret mantan Camat Pondokmelati ini diselenggarakan oleh BKD Kota Bekasi tahun 2009 di Pangkalan TNI AU Husein Sastranegara, Kota Bandung, Jawa Barat. RY merupakan pejabat yang bertanggung jawab penuh dalam penyelenggaraan acara tersebut.

Diklat Pra Jabatan tahun 2009 tersebut diikuti pegawai golongan I, II, dan II sebanyak 1500 PNS di Kota Bekasi. Kegiatan itu total menghabiskan anggaran sebesar Rp 8 miliar.

RY yang berperan sebagai PPK di BKD pada waktu itu melakukan pembayaran berdasarkan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemkot Bekasi ke Wing Pendidikan Umum (Wingdikum) TNI AU Bandung kepada DSA. Namun, dana yang sudah ditransfer dikembalikan lagi ke rekening RY pada 11 Agustus 2009 senilai Rp 2 miliar lebih.


Dalam transaksi di rekeningnya, ada pengambilan uang yang disamarkan pada 18 Agustus 2009 sebesar Rp 700 juta untuk outbond, sertifikasi, dan honor PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional pada 28 Agustus 2009, juga Rp 300 juta untuk honorarium.(Monang).

Tidak ada komentar