Dugaan Korupsi Lahan Pelabuhan Meranti, Kejati Riau Tetapkan 4 Tersangka

Pekanbaru.Metro Sumut
Dugaan korupsi lahan pelabuhan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan empat pejabat Pemkab Kepulauan Meranti Riau sebagai tersangka, Tidak tertutup kemungkinan untuk kepentingan penyidikan Bupati Meranti, Irwan Nasir akan dimintai keterangan. Sabtu (19/03/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau Mukhzan mengatakan penetapan tersangka para pejabat Pemkab Meranti itu merupakan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan Tim Jaksa  Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Dari proses penyidikan dan sejumlah bukti, tim akhirnya menetapkan ada 4 tersangka dalam kasus proyek pengadaan lahan pelabuhan “ Katanya.

Lanjut Mukhzan, ke empat tersangka adalah Zubiarsyah yang merupakan mantan Sekdakab Meranti. Suwandi Idris selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti, Tersangka lainnya yakni Mohammad Habibi selaku Kabid Aset di Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Terakhir Abdul Arif selaku penerima kuasa pemilik lahan. Dugaan korupsi itu dalam pengadaan kawasan pelabuhan Dorak di Selatpanjang, Ibukota Meranti. Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada 1 Maret 2016 lalu “ Ucapnya.

Mukhzan menjelaskan, Kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 22 Januari 2016 lalu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-02/N.4/Fd.1/01/2016. Surat ini ditandatangani Kepala Kejati Riau, Susdiyarto Agus Praptono, pada 22 Januari 2016, terkait dugaan korupsi lahan pelabuhan ini pihaknya juga sudah memintai keterangan Sekdakab Meranti, Iqaruddin sebagai saksi Selain itu ada sejumlah pejabat lainnya juga sudah dimintai keterangannya “ Jelasnya.

Mukhzan menegaskan, Kalau untuk memintai keterangan Bupati Meranti, itu semua tergantung dari hasil pemeriksaan tim nanti baik keterangan tersangka dan para saksi. Jika nantinya memang perlukan, tidak tertutup kemungkinan untuk meminta keterangan bupati dalam kasus ini “ Tegasnya.

Sebelumnya proyek pembangunan pelabuhan dan pengadaan lahan ini menelan dana lebih dari Rp 95 miliar dalam. APBD Pemkab Meranti tahun 2012 lalu. Namun hingga kini, pembangunan itu masih terbengkalai.

Pihak Polda Riau juga mengusut kasus kasus ini. Hanya saja, mereka fokus pada  proyek pembangunan fisik pelabuhan. Sedangkan pihak Kejati Riau menyelidiki dalam proyek pengadaan lahan pelabuhannya.(Toni).





Tidak ada komentar