Dugaan Korupsi Lahan Pelabuhan Meranti, Kejati Riau Tetapkan 4 Tersangka
Pekanbaru.Metro Sumut
Dugaan korupsi lahan
pelabuhan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan empat pejabat Pemkab
Kepulauan Meranti Riau sebagai tersangka, Tidak tertutup kemungkinan untuk
kepentingan penyidikan Bupati Meranti, Irwan Nasir akan dimintai keterangan.
Sabtu (19/03/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau Mukhzan mengatakan penetapan
tersangka para pejabat Pemkab Meranti itu merupakan rangkaian proses
penyelidikan dan penyidikan Tim Jaksa
Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Dari proses penyidikan dan
sejumlah bukti, tim akhirnya menetapkan ada 4 tersangka dalam kasus proyek
pengadaan lahan pelabuhan “ Katanya.
Lanjut Mukhzan, ke empat
tersangka adalah Zubiarsyah yang merupakan mantan Sekdakab Meranti. Suwandi
Idris selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti, Tersangka
lainnya yakni Mohammad Habibi selaku Kabid Aset di Pemkab Kepulauan Meranti
sekaligus menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Terakhir Abdul
Arif selaku penerima kuasa pemilik lahan. Dugaan korupsi itu dalam pengadaan
kawasan pelabuhan Dorak di Selatpanjang, Ibukota Meranti. Penetapan tersangka
tersebut dilakukan pada 1 Maret 2016 lalu “ Ucapnya.
Mukhzan menjelaskan, Kasus
ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 22 Januari 2016 lalu
berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-02/N.4/Fd.1/01/2016. Surat
ini ditandatangani Kepala Kejati Riau, Susdiyarto Agus Praptono, pada 22
Januari 2016, terkait dugaan korupsi lahan pelabuhan ini pihaknya juga sudah
memintai keterangan Sekdakab Meranti, Iqaruddin sebagai saksi Selain itu ada
sejumlah pejabat lainnya juga sudah dimintai keterangannya “ Jelasnya.
Mukhzan menegaskan, Kalau
untuk memintai keterangan Bupati Meranti, itu semua tergantung dari hasil
pemeriksaan tim nanti baik keterangan tersangka dan para saksi. Jika nantinya
memang perlukan, tidak tertutup kemungkinan untuk meminta keterangan bupati dalam
kasus ini “ Tegasnya.
Sebelumnya proyek
pembangunan pelabuhan dan pengadaan lahan ini menelan dana lebih dari Rp 95
miliar dalam. APBD Pemkab Meranti tahun 2012 lalu. Namun hingga kini,
pembangunan itu masih terbengkalai.
Pihak Polda Riau juga
mengusut kasus kasus ini. Hanya saja, mereka fokus pada proyek pembangunan fisik pelabuhan. Sedangkan
pihak Kejati Riau menyelidiki dalam proyek pengadaan lahan pelabuhannya.(Toni).
Post a Comment