Sidang Perkara Kasus Korupsi KPU DIY Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain

Yogyakarta.Metro Sumut
Dalam persidangan perkara korupsi dana sosialisasi pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY tahun 2013-2014 dengan terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SGW (36) warga Cokrokusuman JT II Cokrodiningratan Jetis Yogya terungkap adanya keterlibatan pelaku lain. Hal itu diketahui dari keterangan beberada saksi yang diperiksa di persidangan. Selasa (15/03/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Bahkan majelis hakim diketuai Barita Saragih SH LLM meminta jaksa penuntut umum Kejari Yogya untuk memeriksa 5 saksi yang kemungkinan besar terlibat langsung. “Dalam persidangan sudah terungkap ada keterlibatan pelaku lain. Untuk itu jaksa penuntut umum harus mengembangkan perkara ini “ Katanya.

Dalam petunjuk teknis (juknis) KPU, untuk pembayaran ke rekanan atau vendor bukan tugas atau wewenang terdaka sebagai PPK tetapi tugas Bendahara KPUD diberikan ke Pemegang Uang Muka Kerja (PUMK) untuk dibayar ke rekanan. Tetapi dalam praktiknya ternyata Kuasa Pemenang Anggaran (KPA) yakni Sekretaris KPUD memerintahkan langsung kepada PPK untuk memegang uang uang dan memerintahkan membayar ke rekanan. Dari keterangan para saksi yang dihadirkan, perintah tersebut sesuai dengan keputusan rapat bersama.

Menanggapi hal itu, penasihat hukum terdakwa Jansen Hutasoit SH dan M Rohmidi Sri Kusuma SH MH meminta jaksa penuntut umum untuk segera menyidik para saksi yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran. Untuk itu penuntut umum harus menindaklanjuti perintah majelis hakim untuk menemukan siapa saja yang tanggung jawab dalam perkara ini. Pihaknya mempertanyakan mengapa terdakwa bisa membayar rekanan padahal di juknis tak ada dan tak diperbolehkan. Tetapi sesuai perintah KPA dalam rapat pembayaran harus melalui 1 pintu. Hal ini ternyata sebagai cara untuk mencari fee dari rekanan yang dikelola terdakwa sebagai dana taktis.


“Sebagai kuasa hukum kami minta tegas agar semua pihak berdiri sama untuk menguji kebenaran guna memberantas korupsi tanpa tebang pilih. Jangan sampai dalam persidangan yang terhormat dijadikan panggung sndiwara,” jelas Rohmidi. Seperti terungkap dalam persidangan, terdakwa telah melakukan penyimpangan pembayaran pengadaan barang dan jasa KPU DIY 2013- 2014 seperti biaya penginapan atau hotel yang digunakan untuk sosialisasi pelaksanaan pemilu, jasa publikasi dan pengadaan mesin foto kopi. Ada sekitar 5 hotel berbintang di Yogyakarta, Sleman dan Solo digunakan KPU DIY untuk melaksanakan sosialisasi hingga menyebabkan negara mengalami mencapai Rp 700 juta.(Eva).


Related product you might see:

Share this product :
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger