Yogyakarta.Metro Sumut
Dalam persidangan perkara korupsi dana sosialisasi pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY tahun 2013-2014 dengan terdakwa Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK), SGW (36) warga Cokrokusuman JT II Cokrodiningratan Jetis Yogya
terungkap adanya keterlibatan pelaku lain. Hal itu diketahui dari keterangan
beberada saksi yang diperiksa di persidangan. Selasa (15/03/2016).
Informasi yang dihimpun Media ini, Bahkan majelis hakim
diketuai Barita Saragih SH LLM meminta jaksa penuntut umum Kejari Yogya untuk
memeriksa 5 saksi yang kemungkinan besar terlibat langsung. “Dalam persidangan
sudah terungkap ada keterlibatan pelaku lain. Untuk itu jaksa penuntut umum
harus mengembangkan perkara ini “ Katanya.
Dalam petunjuk teknis (juknis) KPU, untuk pembayaran ke
rekanan atau vendor bukan tugas atau wewenang terdaka sebagai PPK tetapi tugas
Bendahara KPUD diberikan ke Pemegang Uang Muka Kerja (PUMK) untuk dibayar ke
rekanan. Tetapi dalam praktiknya ternyata Kuasa Pemenang Anggaran (KPA) yakni
Sekretaris KPUD memerintahkan langsung kepada PPK untuk memegang uang uang dan
memerintahkan membayar ke rekanan. Dari keterangan para saksi yang dihadirkan,
perintah tersebut sesuai dengan keputusan rapat bersama.
Menanggapi hal itu, penasihat hukum terdakwa Jansen Hutasoit
SH dan M Rohmidi Sri Kusuma SH MH meminta jaksa penuntut umum untuk segera
menyidik para saksi yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran. Untuk itu
penuntut umum harus menindaklanjuti perintah majelis hakim untuk menemukan
siapa saja yang tanggung jawab dalam perkara ini. Pihaknya mempertanyakan
mengapa terdakwa bisa membayar rekanan padahal di juknis tak ada dan tak
diperbolehkan. Tetapi sesuai perintah KPA dalam rapat pembayaran harus melalui
1 pintu. Hal ini ternyata sebagai cara untuk mencari fee dari rekanan yang
dikelola terdakwa sebagai dana taktis.
“Sebagai kuasa hukum kami minta tegas agar semua pihak
berdiri sama untuk menguji kebenaran guna memberantas korupsi tanpa tebang
pilih. Jangan sampai dalam persidangan yang terhormat dijadikan panggung
sndiwara,” jelas Rohmidi. Seperti terungkap dalam persidangan, terdakwa telah
melakukan penyimpangan pembayaran pengadaan barang dan jasa KPU DIY 2013- 2014
seperti biaya penginapan atau hotel yang digunakan untuk sosialisasi
pelaksanaan pemilu, jasa publikasi dan pengadaan mesin foto kopi. Ada sekitar 5
hotel berbintang di Yogyakarta, Sleman dan Solo digunakan KPU DIY untuk
melaksanakan sosialisasi hingga menyebabkan negara mengalami mencapai Rp 700
juta.(Eva).
