Makassar.Metro Sumut
Penyidik Kejaksaan
Negeri (Kejari) Makassar secara resmi menghentikan 2 kasus dugaan tindak pidana
korupsi (tipikor) yang ditanganinya. Kedua kasus korupsi terebut adalah
pembangunan Puskesmas Bangkala milik Dinas Kesehatan Makassar dan dugaan gratifikasi
hotel Pesonna yang disinyalir melibatkan pejabat Pemkot Makassar. Selasa
(15/03/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Kajari Makassar Deddy Suwardy Surachman. Dia mengatakan pihaknya
menghentikan pengusutan 2 dari 3 kasus korupsi yang ditanganinya. Menurutnya,
penghentian dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bangkala dan dugaan
gratifikasi izin pembangunan Hotel Pesonna karena dianggap tidak cukup bukti “
Katanya.
Lanjut Deddy, Dalam
kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bangkala, Deddy menyebut,
pejabat pembuat komitmen maupun kontraktor telah melakukan pengerjaan proyek
sesuai prosedur. Kontraktor telah dijatuhi sanksi berupa blacklist dan denda
akibat tidak becus menyelesaikan proyek tepat waktu “ Ucapnya.
Deddy menjelaskan, Sedangkan
kasus dugaan gratifikasi izin pembangunan Hotel Pesonna, Deddy menuturkan, tidak
ditemukan adanya kongkalikong maupun indikasi perbuatan melawan hukum dalam
izin pembangunan, Kita hentikan karena selain tidak cukup bukti penyidik juga
sudah meneluri tidak ada perbuatan melawan hukum, Sementara pengusutan kasus
korupsi yang berlanjut adalah dugaan korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan
Air Limbah di Pulau Lakkang “ Jelasnya.
Deddy menambahkan, Kasus
itu akan dilanjutkan dengan penyerahan kasus ke bidang Pidana Khusus (Pidsus).
Penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang akan diperdalam oleh
seksi tindak pidana khusus “ Tambahnya.(Ronal).
