Kejati Sumut Berhasil Menangkap Buron Kasus Korupsi Bank Jateng

Deliserdang.Metro Sumut
Buron Kejaksaan Agung (Kejagung) Yanuelva Etlina berhasil diamankan tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dan Kejagung, Ia ditangkap dirumah indekosnya di Jalan Tukang Besi Kecamatan Pancurbatu Deliserdang Sumut. Rabu (16/03/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Asintel Kejati Sumut Nanang Sigit mengatakan Yanuelva Etlina merupakan terpidana kasus kredit fiktif Bank Jawa Tengah (Jateng) yang kabur sejak empat tahun lalu,” Benar, yang bersangkutan diamankan semalam dari kos-kosannya “ Katanya.

Lanjut Nanag, Yanuelva Etlina merupakan terpidana 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Hukuman itu dijatuhkan karena ia terlibat perkara korupsi kredit fiktif di Bank Jateng dan Bank Jateng Syariah yang merugikan keuangan negara hingga Rp39 miliar “ Ucapnya.

Sementara itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp39 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila hasil dari pelelangan barang sitaan tidak mencukupi, Yanuelva harus menjalani penjara selama delapan tahun.


Kasus yang menimpa Yanuelva Etlina disidangkan pada 2012. Direktur CV Enhat itu sempat ditahan. Namun, pada 12 Februari 2012 majelis hakim memerintahkan agar dirinya dikeluarkan dari tahanan. Setelah perkaranya inkrah, jaksa gagal mengeksekusinya. Ia berhasil kabur setelah dijemput seseorang.(Siregar).

Related product you might see:

Share this product :
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger