Deliserdang.Metro Sumut
Buron Kejaksaan Agung
(Kejagung) Yanuelva Etlina berhasil diamankan tim gabungan Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dan Kejagung, Ia ditangkap dirumah indekosnya
di Jalan Tukang Besi Kecamatan Pancurbatu Deliserdang Sumut. Rabu (16/03/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Asintel Kejati Sumut Nanang Sigit mengatakan Yanuelva Etlina
merupakan terpidana kasus kredit fiktif Bank Jawa Tengah (Jateng) yang kabur
sejak empat tahun lalu,” Benar, yang bersangkutan diamankan semalam dari kos-kosannya
“ Katanya.
Lanjut Nanag, Yanuelva
Etlina merupakan terpidana 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam
bulan kurungan. Hukuman itu dijatuhkan karena ia terlibat perkara korupsi
kredit fiktif di Bank Jateng dan Bank Jateng Syariah yang merugikan keuangan
negara hingga Rp39 miliar “ Ucapnya.
Sementara itu, ia juga
diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp39 miliar. Jika tidak
dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila hasil dari pelelangan
barang sitaan tidak mencukupi, Yanuelva harus menjalani penjara selama delapan
tahun.
Kasus yang menimpa
Yanuelva Etlina disidangkan pada 2012. Direktur CV Enhat itu sempat ditahan.
Namun, pada 12 Februari 2012 majelis hakim memerintahkan agar dirinya
dikeluarkan dari tahanan. Setelah perkaranya inkrah, jaksa gagal
mengeksekusinya. Ia berhasil kabur setelah dijemput seseorang.(Siregar).
