Awal April Tim Gabungan Turun Awasi TKA
Medan.Metro Sumut
Pengawasan terhadap
orang asing diatur secara tim tingkat pusat, tingkat wilayah dan
kabupaten/kota. Kantor Imigrasi di Sumut sudah terbentuk timnya dan saat ini
sedang tahapan pembangunan sekretariat-sekretariat tim pengawasan orang asing.
Awal April 2016 akan dilakukan operasi gabungan terhadap TKA (Tenaga kerja
Asing) dan orang asing di wilayah Sumatera Utara.
Kepala Divisi
Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, M Diah SH MH, saat
rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi E DPRD Sumut, di ruang komisi E DPRD
Sumut, jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (17/3/2016) menurutnya operasi gabungan
itu melibatkan berbagai instansi terkait dan saat ini sedang dalam tahap
sosialisasi, agar tim dapat bekerja secara terkoordinasi dan benar-benar efektif
dan efisien. “Konkritnya tim, Kemenkumham Wilayah Sumatera Utara pada program
kerja 2014-2019 salah satu program kerja adalah penegakan hukum keimigrasian.
Dalam renstra penguatan pengawasan ini secara terkoordinasi dengan melalui tim
pengawasan orang asing ” Ujarnya.
Anggota tim instansi
terkait, lanjut Diah, seperti polisi, Disnaker, Kesbangpol, Biro Hukum,
Disdukcapil, TNI dan intansi lain. Untuk tim tingkat wilayah berdasarkan SK
Kakanwil, sedangkan kabupaten/kota SK tim berdasarkan kepala kantor pelayanan.
“Saya yakinkan untuk semua kantor imigrasi di Sumut sebagian besar di
kabupaten/kota sudah terbentuk. Saat ini sedang disusun SOP bagaimana mekanisme
kerja pengawasan terpadu dengan buku panduan,”katanya.
Sementara itu, Anggota
Komisi E DPRD Sumut, Efendi Panjaitan melakukan interupsi! Dia mengatakan apa
yang disampaikan hanya normatif semata. “Penjelasan normatif ini berbeda dengan
operasional. Subtansi pembentukan tim dalam rangka pengawasan tenaga kerja
efektif. Saya berharap ada outcome sehingga bisa berpengaruh terhadap
penyalahgunaan aturan-aturan yang ada, maka harus diawasi dengan melibatan
masyarakat. Bahkan Komisi E akan melihat seperti apa kerjanya dengan memberi
atensi terhadap tim ini,” katanya.
Data Tenaga Asing
Sebelumnya Diah juga
menjelaskan, berdasarkan data Januari 2016 terdaftar terdapat 1005 tenaga kerja
asing (TKA) di Sumatera Utara. Data tersebut berdasarkan sejumlah laporan
kantor Imigrasi seperti Kantor Imigrasi Kelas I khusus Medan 440 orang, Kantor
Imigrasi Kelas I Polonia (228), Kantor Imigrasi Kelas II Belawan (235), Kantor
Imigrasi Kelas II Pematang Siantar (19), Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai
Asahan (19), Kantor Imigrasi Kelas II Sibolga (4). Data ini juga fluktuatif
atau bisa bertambah karena kemungkinan pada Februari dan Maret 2016 ada
penambahan.
Terkait tenaga kerja
asing, katanya sesuai dengan peraturan perundangan harus ada penjamin yakni
orang atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang
asing selama berada di Wilayah Indonesia.
“Orang asing tertentu yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki
penjamin yang menjamin keberadaannya. Yang dimaksud orang asing tertentu adalah
orang asing pemegang ITAS dan ITAP,” katanya.
Kadis Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Provsu, Bukit Tambunan mengatakan izin tenaga kerja asing pada
2014 719 orang, dan tahun 2015 579 orang.
Dia menegaskan, secara
terpadu belum pernah melakukan pengawasan terhadap tenaga kerja asing, tetapi
hanya secara tupoksi. Alasannya, tidak ada anggaran dan sangat terbatas.
Ketua Komisi E DPRD
Sumut, Syamsul Qadri Marpaung, Lc mengharapkan agar data yang disajikan
masing-masing instansi ‘manis’ dibaca. Artinya, valid dan memiliki manfaat.
“Pasti tidak sulit, sehingga Komisi E mengetahui orang asing yang over stay,
dan nantinya bisa dilihat validitas datanya,” katanya.
Dia mengakui, Komisi E
DPRD Sumut selalu menerima pengaduan adanya sejumlah orang asing yang
menyalahgunaan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP)
seperti yang bekerja menjadi pengajar di salah satu perguruan swasta dan
pekerja restoran di kawasan Jalan Jawa.
RDP dihadiri sejumlah
anggota Komisi A DPRD Sumut, Efendi Panjaitan, Eveready, Firman Sitorus, Janter
Sirait, Rinawati Sianturi, Ari Wibowo dan Syahrial Tambunan. (Mashuri L -IMB)
Post a Comment