Jakarta.Metro Sumut
Ruslan Abdul Gani Bupati
Bener Meriah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan tindak pidana
korupsi proyek pembangunan dermaga
bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. Kamis
(17/03/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan penahanan
tersebut dilakukan usai Ruslan usai menjalani pemeriksaan di KPK hari ini
sebagai tersangka, KPK melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka RAG
(Ruslan Abdul Gani) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah
Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya
Guntur “ Katanya.
Ruslan sendiri saat
digelandang ke Rutam Pomdam Guntur tidak mengeluarkan komentar kepada wartawan.
Ruslan yang sudah mengenakan rompi tahanan KPK langsung masuk ke mobil tahanan,
Ruslan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kepala Badan
Pengusahaan Kawasan Sabang periode 2010 – 2011.
Ruslan diduga telah
melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pelaksanaan proyek
pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Sabang yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ruslan juga menunjuk
langsung Nindya Sejati Joint Operation (kerja sama operasi antara PT Nindya
Karya dan PT Tuah Sejati) sebagai pelaksana pembangunan dermaga bongkar sabang
tahun 2011 dengan nilai kontrak sekitar 259 miliar rupiah. Akibatnya, negara
diduga mengalami kerugian sekurangnya 116 miliar rupiah.
Atas perbuatannya,
Ruslan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Melvy).
