19 Eks DPRD Parepare Divonis Bebas

Makassar.Metro Sumut
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar kembali membebaskan terdakwa kasus dugaan korupsi, Kali ini 19 terdakwa korupsi Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Parepare divonis bebas. Kamis (17/03/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Sehari sebelumnya Hakim Pengadilan Tipikor juga memvonis bebas mantan anggota DPRD Luwu Timur Witman Budiarta dan mantan Sekretaris DPRD Lutim Baharuddin.

Salah satu dari 19 terdakwa kasus korupsi yang divonis bebas kemarin adalah mantan Wali Kota Parepare, Sjamsu Alam, Selebihnya adalah mantan anggota DPRD Parepare periode 2004-2009.


Dalam amar putusanya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Muh Damis menyatakan, terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi," Pengadilan menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi, Terdakwa dibebaskan dari semua tuntutan jaksa penuntut umum dan dakwaan jaksa dan diminta untuk melakukan pemulihan nama baik terdakwa " Kata Muh Damis. (Herianto).

Related product you might see:

Share this product :
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger