Makassar.Metro Sumut
Hakim Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar kembali membebaskan terdakwa kasus dugaan
korupsi, Kali ini 19 terdakwa korupsi Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Parepare
divonis bebas. Kamis (17/03/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Sehari sebelumnya Hakim Pengadilan Tipikor juga memvonis bebas
mantan anggota DPRD Luwu Timur Witman Budiarta dan mantan Sekretaris DPRD Lutim
Baharuddin.
Salah satu dari 19
terdakwa kasus korupsi yang divonis bebas kemarin adalah mantan Wali Kota
Parepare, Sjamsu Alam, Selebihnya adalah mantan anggota DPRD Parepare periode
2004-2009.
Dalam amar putusanya,
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Muh Damis menyatakan, terdakwa dinyatakan tidak
terbukti melakukan tindak pidana korupsi," Pengadilan menyatakan terdakwa
tidak terbukti melakukan korupsi, Terdakwa dibebaskan dari semua tuntutan jaksa
penuntut umum dan dakwaan jaksa dan diminta untuk melakukan pemulihan nama baik
terdakwa " Kata Muh Damis. (Herianto).
