Tanjungpinang.Metro
Sumut
Kejati Kepri tengah
melengkapi berkas dua kasus dugaan korupsi di Kepri. Khusus untuk penanganan
kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Batam sebilai Rp66 miliar,
penyidik hanya tinggal menunggu Surat Penetapan Tersangka (SPT) ditanda tangan
oleh Kajati Kepri Andar Perdana Widiastono. Senin (14/03/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Kajati Kepri Andar Perdana Widiastono mengatakan Untuk kasus dugaan
korupsi dana Bansos Batam, statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke
penyidikan. Sudah pasti ada penetapan tersangkanya. Saat ini penyidikan terus
berjalan. Nanti kalau sudah saya tanda tangani Surat Penetapan Tersangka (SPT),
pasti kawan-kawan wartawan diinfokan “ Katanya.
Lanjut Andar, Proses
penyelidikan hingga ditingkatkan ke penyidikan, setelah tim penyidik menemukan
tindakan melawan hukum dan ada kerugian negara, Namun tahap proses penyidikan,
aku Andar, penyidik belum menetapkan tersangka untuk kepentingan mencari
pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat menyelewengan keuangan negara “
Ucapnya.
Proses penanganan kasus
dugaan korupsi dana bansos, sudah ada nama-nama pihak terkait yang akan
ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), paling
terpenting pada tahap penyidikan ditemukan dua alat bukti. Tindakan melawan
hukum dan ada kerugian negara, sudah pasti ada pihak yang paling bertanggungjawab
“ Jelas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Rahmad mendampingi Kajati Kepri
Dua orang pihak terkait
yang namanya masuk pada tahap penyidikan, tegas Rahmad, tidak menutup
kemungkinan akan bertambah pada saat penetapan tersangka.(Tina).
