Tersangka Korupsi Bansos Senilai Rp66 Miliar

Tanjungpinang.Metro Sumut
Kejati Kepri tengah melengkapi berkas dua kasus dugaan korupsi di Kepri. Khusus untuk penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Batam sebilai Rp66 miliar, penyidik hanya tinggal menunggu Surat Penetapan Tersangka (SPT) ditanda tangan oleh Kajati Kepri Andar Perdana Widiastono. Senin (14/03/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kajati Kepri Andar Perdana Widiastono mengatakan Untuk kasus dugaan korupsi dana Bansos Batam, statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Sudah pasti ada penetapan tersangkanya. Saat ini penyidikan terus berjalan. Nanti kalau sudah saya tanda tangani Surat Penetapan Tersangka (SPT), pasti kawan-kawan wartawan diinfokan “ Katanya.

Lanjut Andar, Proses penyelidikan hingga ditingkatkan ke penyidikan, setelah tim penyidik menemukan tindakan melawan hukum dan ada kerugian negara, Namun tahap proses penyidikan, aku Andar, penyidik belum menetapkan tersangka untuk kepentingan mencari pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat menyelewengan keuangan negara “ Ucapnya.

Proses penanganan kasus dugaan korupsi dana bansos, sudah ada nama-nama pihak terkait yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), paling terpenting pada tahap penyidikan ditemukan dua alat bukti. Tindakan melawan hukum dan ada kerugian negara, sudah pasti ada pihak yang paling bertanggungjawab “ Jelas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Rahmad mendampingi Kajati Kepri

Dua orang pihak terkait yang namanya masuk pada tahap penyidikan, tegas Rahmad, tidak menutup kemungkinan akan bertambah pada saat penetapan tersangka.(Tina).




Related product you might see:

Share this product :
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger