Batam.Metro Sumut
Sepanjang periode 1
Februari hingga 29 Februari 2016 Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai
Tipe B Kota Batam telah berhasil melakukan penindakan terhadap 36 kasus
penyeludupan berbagai jenis barang di Kota Batam. Jumat (18/03/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Kunto Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI)
Bea dan Cukai Batam mengatakan dari 36 kasus tersebut, terdiri dari 18 kasus
narkotika, psikotropika, dan Prekursor (NNP), 15 kasus kategori Barang Kena
Cukai (BKC), dan 3 kasus penegahan handphone, Total seluruh pengungkapan
sebanyak 36 kasus ini bernilai miliaran rupiah. Namun, sabu yang merupakan
memiliki nilai tertinggi yang jumlahnya hingga 9 miliar rupiah “ Katanya.
Lanjut Kunto, Mengenai
kasus BKC seperti rokok dan minuman keras masih marak terjadi di Batam. Batam
yang merupakan kota paling srategis kerap dijadikan jalur penyelundupan
barang-barang BKC, Dari BKC sendiri, nominalnya tembus hingga Rp 227 juta.
Bahkan, banyak juga yang sudah tersebar di pasaran Kota Batam “ Ucapnya.
Kunto menjelaskan, Sementara
itu, dari 3 kasus penindakan handphone. Kesemuanya terjadi di Bandara
Internasional Hang Nadim, dengan jumlah barang yang berhasil disita sebanyak
253 unit hp dan 40 buah casing hp, Untuk kasus 3 penyeludupan handphone, nilai
total taksirannya lebih tinggi dari BKC, yakni hingga mencapai 759 juta rupiah “
Jelasnya.
Kunto menambahkan, Pihaknya
akan melakukan berbagai usaha dengan cara lebih intensif, yang diantaranya
kerja sama dengan operator, baik ferry maupun pesawat udara, untuk mendapatkan
informasi daftar penumpang, Sehingga nantinya memperkecil kemungkinan barang
tersebut lolos dari pengawasan petugas Bea dan Cukai Tipe B Kota Batam, Semoga
sinergi yang telah terjalin dapat semakin ditingkatkan dimasa yang akan dating “
Tambahnya.(Rudi).
