Latest Products

Mantan Ketua DPRD Nisel Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Order Detail
Medan.Metro Sumut
Berlian Napitupulu Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun dan empat bulan penjara kepada Effendi alias Seng Hian yang merupakan mantan Ketua DPRD Nias Selatan (Nisel), Selasa (22/12/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Berlian Napitupulu Majelis Hakim mengatakan selain penjara Effendi juga dibebani hakim untuk membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Hakim mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 441 juta dari total anggaran Rp 4,4 miliar pada Proyek Pembangunan Gedung Jamburae, Rumah Dinas Bupati, Kantor Bupati Nisel dan pembebasan tanah pada 2008-2010, Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 9 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 “ Kata hakim

Vonis yang dijatuhkan hakim ini diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Firman Halawa. Sebelumnya, JPU Firman menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.


Dalam perkara itu, Effendi didakwa merekayasa laporan mingguan dan mengajukan pencairan dana tahap I sebesar 40% dari nilai kontrak pada pembangunan Gedung Jamburae, Effendi juga diduga melakukan korupsi saat menjadi Direktur PT Selatan Jaya yang merupakan rekanan Pemkab Nisel. Modus korupsi yang dilakukannya, pelaksanaan proyek tersebut tidak dilandasi kontrak dan tanpa proses tender atau perencanaan.(Alfian).

Sekjen NasDem Rio Capella Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Patrice Rio Capella Mantan Sekjen Partai NasDem dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Rio Capella terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima duit sebesar Rp 200 juta. Selasa (22/12/2015).

Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat,Mengatakan terdakwa Patrice Rio Capella telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua “ Katanya.

Informasi yang dihimpun Media ini, Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Rio Capella 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Rio Capella melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur ancaman pidananya pada Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rio Capella menerima duit Rp 200 juta dari Gubernur Sumut kini berstatus nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy melalui Fransisca Insani Rahesti alias Sisca. Duit diterima sebagai imbalan atas upaya Rio Capella mengamankan Gatot Pujo terkait penyelidikan perkara dugaan korupsi dana bansos di Kejaksaan Agung.

Rio berupaya membantu Gatot Pujo yang terseret dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung.

Rio usai bertemu dengan Gatot Pujo memang pernah menyinggung permintaan uang melalui Sisca yang dulu teman kuliahnya. Sisca lalu menyampaikan permintaan duit ke Evy Susanti hingga akhirnya duit total Rp 200 juta diberikan pada 20 Mei 2015. Pada hari yang sama, Sisca lantas menyerahkannya ke Rio.

Dalam perjalanannya, Rio membuat skenario agar dirinya seolah-olah tidak menghendaki penerimaan uang melalui Sisca tersebut. Pada akhirnya, Rio menyerahkan kembali uang yang diterima dari Sisca.

Duit ini dikembalikan melalui sopir Rio, Jupanes Karwa pada 24 Agustus 2015 ke Ciara Widi Niken, kakak Sisca di POM bensin Pancoran, Jaksel. Uang ini diserahkan ke penyidik KPK pada 25 Agustus 2015.(Melvy).


Menjelang Perayaan Natal Dan Tahun Baru 2016 Penumpang Pesawat Domestik Melonjak

Order Detail
Medan.Metro Sumut
Menjelang hari perayaan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016, penumpang pesawat domestik di Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) Deli Serdang Sumatera Utara (Sumut) melonjak. Hal ini juga dikarenakan bersamaan dengan memasuki masa liburan sekolah. Senin (21/12/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Jasirin Kepala Posko Terpadu Natal dan Tahun Baru Bandara KNIA Deli Serdang mengatakan, lonjakan penumpang untuk keberangkatan domestik meningkat berkisar 11 persen. Dan ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Tetapi, untuk keberangkatan luar negeri menurun mencapai 6 persen, Tahun 2015 kemarin penumpang berkisar 11.236 orang, kalau tahun ini sebanyak 12.886 orang “ Katanya.

Lanjut Jasirin, Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang, pihak Bandara melakukan penambahan "ekstra flight", seperti Maskapai Penerbangan Garuda Indonesia, Ada beberapa maskapai yang sudah mengajukan ekstra flight, jika nanti diperlukan “ Ucapnya.

Jasirin menjelaskan, puncak lonjakan penumpang pesawat di Bandara KNIA, terjadi pada dua hari menjelang perayaan Tahun Baru 2016. Sedangkan, lonjakan penumpang arus balik terjadi pada tiga hari setelah perayaan Tahun Baru, Untuk memudahkan para calon penumpang, kita menyediakan sejumlah Customer Service (CS) yang berpakaian khusus, yakni Santa Claus (Sinterklas). Ini sebagai apresiasi kita kepada penumpang yang merayakan Natal dan Tahun Baru “ Jelasnya.

Sementara itu, Petugas Costumer Service Fara Claudia menuturkan, dirinya menggunakan kostum Sinterklas karena ikut memeriahkan perayaan Natal dan Tahun Baru. Kita juga membantu penumpang yang mungkin masih kebingungan mencari jalur menuju rute keberangkatan Tuturnya.


Fara menambahkan, lonjakan penumpang sebenarnya sudah terjadi sejak Minggu (20/12) kemarin. Hal ini, lanjutnya disebabkan banyak penumpang yang bekerja di luar Sumut. Sehingga mengambil cuti panjang lebih awal, karena ingin merayakan Natal di kampung halamannya. Apalagi, satu hari menjelang Natal dan Tahun Baru, pada umumnya penumpang bisa melonjak mencapai 2-3 kali lipat, Apalagi, saat ini pihak maskapai penerbangan belum menaikkan harga tiket “ Tambahnya.(Siregar).

13 Paslon Yang Menggugat Ke MK, Hasil Pilkada Serentak 2015 Di Sumut

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Mahkamah Konstitusi (MK) merilis nama -nama pasangan calon kepala daerah asal Sumatera Utara yang menggugat ke MK karena belum terima atas hasil perolehan suara Pilkada Serentak 2015. Dari Sumatera Utara terdapat 13 calon dari 12 daerah yang mengajukan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut. Senin (21/12/2015).

Infomasi yang dihimpun Media ini, Berdasarkan akun Twitter Humas MK RI, @Humas_MKRI, pada Senin (21/12), inilah nama-nama 13 pasangan calon yang mengajukan gugatan tersebut.

1. Kabupaten Labuhanbatu Selatan : Usman-Arwi Winata
2. Kota Medan : Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma
3. Kota Gunungsitoli : Martinus Lase-Kemurnia Zebua
4. Kabupaten Labuhanbatu : Tigor Panusunan Siregar-Erik Adtrada Ritonga
5. Kota Sibolga : Memori Eva Ulina Panggabean-Jansul Perdana Pasaribu
6. Kabupaten Serdang Bedagai : Syahrianto-M Riski R Hasibuan
7. Kabupaten Nias : FaigiĆ¢€™asa Bawamenewi-Bezatulo Gulo
8. Kabupaten Toba Samosir : Poltak Sitorus-Robinson Tampubolon
9. Kabupaten Samosir : Raun Sitanggang-Pardamean Gultom
10. Kabupaten Humbang Hasundutan : Palbet Siboro-Henri Sihombing
11. Kabupaten Humbang Hasundutan : Harry Marbun-Momento Nixon M Sihombing.
12. Kabupaten Nias Utara : Edward Zega-Yostinus Hulu
13. Kabupaten Nias Selatan : Idealisman Dachi-Siotaraizokho Gaho.


Sesuai jadwal, hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran gugatan PHPU ke MK bagi daerah yang melakukan penetapan hasil peroleha suara pada 18 Desember 2015.(Melvy).

Poldasu Gerebek Arena Judi 'Hoki' Di Tebing Tinggi

Order Detail
Medan.Metro Sumut
Satuan Tim Opsnal Dit Reskrimum Polda Sumut telah melakukan penangkapan terhadap 8 tersangka judi mesin ikan, di kota Lemang. Senin (21/12/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Penggerebekan yang berlangsung di Jalan Sisingamangaraja Tebing Tinggi ini bermula dari laporan masyarakat akan bebasnya perjudian di lokasi tersebut, Adapun satu lokasi judi yang digerebek, pukul 20.30 Wib tersebut adalah Hoki Game, jalan Sisingamangaraja Tebing Tinggi.

Informasi yang diperoleh dari Kabid Humas Polda Sumut, para tersangka yang diamankan adalah:

1. Pemilik usaha : Hardi wijaya, 41 tahun.
Barang bukti yang disita : peralatan perjudian berupa 2 unit mesin ketangkasan.

2. Kasir : Hasanudin alias Ayung, 45 tahun.
Barang bukti yang disita : Voucher 308 buah, buku catatan omset, 21 lembar bon utang pemain, pulpen,spidol, hakter, kunci mesin, bon pengeluaran,kalkulator.

3. Karyawan : Ernawati, 20 thn.
Barang bukti yang disita : uang tunai Rp 110.000,-, 7 buah voucher.

4. Karyawan : Wiena wijaya 19 tahun (peran mengisi koin ke mesin).
Barang bukti yang disita : uang tunai Rp 1 juta, 3 voucher.

5. Karyawan : Agus kurniawan (pengisi koin dan menukar voucer).
Barang bukti yang disita : 76 voucher, buku tulis, Uang tunai Rp. 2.860.000,-

6. Pemain : Edi saputra (pembeli voucer dari karyawan agus), 50 tahun.
Barang bukti yang disita : 33 voucher.

7. Pemain : Sabri Munanda, 32 tahun.

8. Pemain : Jusnardi alias ayong, 46 tahun.
Barang bukti yang disita : 10 voucher.

"Modus operandinya, Poin yang diperoleh pemain ditukarkan dengan voucher (1000 poin = 1 voucher bernilai Rp. 100.000,-). Selanjutnya Voucher ditukarkan ke Tersanka An. Hardi Wijaya (pemilik/pengelola tempat) dengan uang tunai " Kata  Helfi.

Helfi menambahkan, Seluruh tersangka dan Barang bukti yang disita telah berada di Mapolda guna proses sidik “ Tambahnya.(Mulyono).



TNI Buka Rakorwas Inspektorat TNI Dan Kemhan 2015

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Inspektorat Jenderal (Irjen) TNI Letjen TNI Syafril Mahyudin membuka secara resmi Rakorwas Inspektorat TNI dan Kemhan TA 2015, yang diikuti oleh 149 personel dengan tema “Penguatan Kapabilitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Guna Mewujudkan Pelaksanaan Wasrik Yang Berkualitas, Transparan dan Akuntabel”,  bertempat di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur. Senin (21/12/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Terkait tema yang diangkat, Irjen TNI menyampaikan bahwa penguatan kapabilitas APIP merupakan faktor yang mempengaruhi kinerja auditor di lingkungan TNI dan Kemhan. Makna kapabilitas hampir sama dengan kemampuan, namun pemaknaan kapabilitas tidak sebatas memiliki ketrampilan tetapi lebih pemahaman  secara mendetail dan menguasai keahliannya secara profesional serta mengetahui permasalahan mulai dari latar belakang masalah hingga mengatasi masalah secara tepat.

Inspektorat Jenderal (Irjen) TNI Letjen TNI Syafril Mahyudin mengatakan untuk dapat membangun kapabilitas, perlu adanya pendidikan dan latihan guna meningkatkan pengetahuan dan keterampilan auditor di lingkungan TNI/Kemhan, disamping itu tak kalah penting juga penanaman sikap yang menjunjung tinggi nilai-nilai moralitas dan integritas, memegang teguh amanah dan bersikap obyektif serta tidak memihak “ Katanya.

Beberapa waktu yang lalu, KPK telah melaksanakan festival anti korupsi di Sasana Budaya Ganesha Bandung dengan tema berbagi peran membangun negeri, berbagi peran memberantas korupsi. Dalam festival tersebut, TNI berpartisipasi dengan menghadirkan stand pameran yang menampilkan beberapa produk dan kegiatan yang berkaitan dengan upaya penguatan pengawasan dijajaran TNI dengan tema Bersama Rakyat TNI Kuat, Membangun Negeri Berantas Korupsi. TNI berhasil mendapat stand favorit ke-3 dari 83 peserta yang mengikutinya.

Dalam Rakorwas Itjen tahun ini, hadir sebagai pembicara yaitu Kemen Pan dan RB diwakili oleh Bapak Muh Yusuf Ateh (Deputi Bid RB Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan), KPK oleh Bapak Ranu Miharja (Deputi PIPM KPK), BPK oleh Bapak Dr. Agung Firman Sampurna (anggota IBPK), BPKP Pusat (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangun Pusat) oleh Bapak Binsar H. Simanjuntak AK, M.B.A, CPA (Deputi BPKP Bid Polhukam Pembangunan Manusia dan Kebudayaan), AAIPI PUSAT oleh Bapak Drs Kiagus Ahmad Badaruddin, M.Sc (Sekjen Kementerian Keuangan).(Rls/Sandy).



Perampok Terkapar Dipukuli Ibu Rumah Tangga Di Palladium Mal Medan

Order Detail
Medan.Metro Sumut
Salah Satu Pengunjung Palladium Mal Medan dirampok satpam saat turun dari mobil, Sungguh sialnya belum sempat membawa kabur barang rampokannya, satpam tersebut berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Medan Baru. Senin (21/12/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Tersangka berinisial MRL (21), satpam salah satu perguruan tinggi di Medan, Sementara korbannya seorang ibu rumah tangga, Amie (44), Kejadian berawal saat Amie dan dan keempat rekannya turun dari mobil di depan Palladium Mal, Jalan Kapten Maulana Lubis, samping Kantor Wali Kota Medan.

Tiba-tiba dia dipepet pelaku yang mengendarai sepeda motor BK 4654 AFW. Begitu mendekat, dia langsung merampas kalung emas di leher Amie,Tidak ingin jadi korban perampokan, Amie langsung memukul pelaku dan berteriak rampok. Petugas keamanan Palladium yang melihat kejadian itu, langsung membekuk tersangka. Tidak lama kemudian, petugas Polsekta Medan Baru yang dihubungi langsung turun kelokasi dan langsung menggelandang tersangka.

Kanit Reskrim Iptu Adhi Putranto Utomo mengatakan tersangka yang diamankan itu, bekerja sebagai petugas sekuriti di sebuah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Medan, Setelah dilakukan pemeriksaan, dan tersangka merupakan Satpam di sebuah PTS di Medan. Ini masih kita dalami, dan kenapa seorang Satpam nekat merampok “ Katanya.

Lanjut Adhi, Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk beraksi. Dia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap aksi kejahatan jalanan, khususnya menjelang Natal dan Tahun Baru “ Ucapnya.


Adhi menghimbau, Selalu waspada bila memakai perhiasan yang mencolok atau membawa harta benda berharga terhadap aksi kejahatan jalanan yang mengancam di mana saja “ Imbaunya.(Alfian).

Kakak Andi Mallarangeng Kembali Ditetapkan KPK Tersangka Hambalang

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel sebagai tersangka korupsi pembangunan sarana dan prasarana Gedung Olahraga Hambalang tahun 2010-2011.  Senin (21/12/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Sebelumnya, kakak kandung eks Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng telah dipenjara dan menjalani masa tahanan

Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AZM (Choel Mallarangeng) dari pihak swasta sebagai tersangka “ Katanya.

Lanjut Yuyuk,  Choel diduga menyalahgunakan wewenang dengan cara melawan hukum sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi “ Ucapnya.

Yuyuk menjelaskan, Diduga menyalahgunakan wewenang, dan surat perintah penyidikan sudah diterbitkan tanggal 16 Desember “ Jelasnya.

Diketahui, sebelumnya, Choel  telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider dua bulan penjara karena terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp2 milliar dan US$550 ribu dalam kasus tersebut. Choel divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu.(Melvy).


Hujan Deras Medan Marelan Terendam

Order Detail
Medan Marelan.Metro Sumut
Diguyur hujan semalaman wilayah Medan Marelan dilanda  banjir, Jalan-jalan diwilayah Kecamatan Medan Marelan dilanda banjir. Senin (21/12/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Jalan-jalan di Kecamatan Medan Marelan juga turut dilanda banjir, diantaranya Jalan Marelan Raya pasar tiga, pasar empat dan pasar lima Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan.

Dedi Irawan (40), salah seorang warga Medan Marelan mengatakan, banjir di wilayah Medan bagian utara ini bila diiguyur hujan, karena kurangnya perhatian pemerintah Kota Medan mengatasi parit-parit maupun drainase yang tumpat di wilayah ini “ Katanya.

Lanjut Dedi, kepada Pemerintah Kota Medan, hendaknya segera memperhatikan daerah-daerah di wilayah Medan bagian utara yang rawan banjir ini, agar saat hujan Medan bagian utara tidak lagi mengalami banjir “ Ucapnya.


Hasil pantauan wartawan ini dilapangan, selain jalan-jalan di wilayah Medan bahagian utara ini, Mapolsekta Medan Labuhan, halaman Puskesmas dan Kantor Pengadilan Negeri Cabang Lubuk Pakam di Labuhan Deli, serta rumah-rumah warga di Jalan Asam yang berdomisili di Medan Labuhan turut juga dilanda banjir.(Wiwin/Abdul).

Misteri Penampakan Pocong Di Kampung Jawa Terbongkar

Order Detail
Dream.Metro Sumut
Beberapa hari belakangan masyarakat di Kampung Jawa, Tawau Sabah, Malaysia, dihebohkan oleh video yang beredar di media sosial. Dalam video berdurasi 13 detik itu terlihat “pocong”. Minggu (20/12/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Video itu ramai dibicarakan orang. Mereka membicarakan benda putih yang melompat-lompat di tengah kegelapan malam, di pinggir jalan. Masyarakat dirubung penasaran.

Warga yang resah kemudian memutuskan untuk menyelidiki video itu. Dirunut dari mana pertama kali menyebar. Dan akhirnya penelusuran itu membuahkan hasil.

Dari penelusuran itu diketahu bahwa pocong itu hanyalah tipuan anak-anak di Kampung Jawa. Bukan pocong sebagaimana mereka kira sebelumnya. Setelah teka-teki terbongkar, rasa penasaran itu sirna sudah.


Benda putih yang melompat-lompat dalam video itu hanyalah ranting kayu yang dibalut kain putih. Kain berisi ranting kayu itu ditarik-tarik dengan menggunakan tali dari sebuah pohon. (Ism, Sumber: Siakapkeli.my)

Polres Sukoharjo Dan Densus 88 Berhasil Amankan Diduga Teroris

Order Detail
Bulu.Metro Sumut
AKBP Andi Rifai Kepala Kepolisian Resor Sukoharjo dan Tim Densus 88 Mabes Polri yang dipimpin Kasubdit Intelkam, Kombes Ibnu Suhendra, melakukan penggeledahan rumah kontrakan terduga teroris di Dukuh Sepat, 02/03 Desa Bulu, Kecamatan Bulu, kabupaten Sukoharjo. Minggu (20/12/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Rumah itu diduga menjadi tempat persembunyian terduga teroris atas nama Abdul Karim, warga Plumbon,  kecamatan Suruh, Semarang. Rumah tersebut siketahui milik Pardi, yang masih memiliki hubungan saudara dengan Abdul Karim.

Adapun barang bukti yang telah diamankan dari penggeledahan adalah 1 buah pralon merk isano panjang 4meter, 1 buah pralon merk titanium panjang 6 meter, power bank merk welkom 11.000 MAH, 2 HP nokia warna hitam, 2 HP samsung hitam, baterai panasonic 9 volt, kabel hijau, swiitching, plasdisk, buku saku, 15 bungkus paravin, tiner, karbit, kacaamata putih, gelas kecil, gelas ukur, 4 buah lampu fliplop, masker, saringan, buku harian.


Selain itu juga ditemukan paspor atas nama Yudhi Nor Saputra, sebungkus paku kecil 1/4 kg, 1 bungkus gotri, 6 bungkus gas sofgun, kardus airsofgun, 1 plastik pasir, 5 lembar buku tulis, 5 kg urea, sabit, 4 pisau kecil, 1 buah parang ukuran sedang, 1 buah pisau sedang, buku kimia, catatan ayat Al Quran, laptop merk Tosiba tanpa monitor, peta jabotabek, 2 buku tarbiah jihadiyah, buku hukum pidana terorisme, buku putusan tentang hukuman terorisme, takaran timbang gelas, kartu keluarga, buku tentang inteligen, buku rekening BRI atas nama Abdul Karim, fotokopi kk, ktp, bpjs atas nama abdul karim, buku nikah, toples kecil, botol kaca kecil dan toples sirup, alat penyaring aquarium besera selang warna biru, centong sayur, Selanjutnya barang bukti diamankan di Polres Sukoharjo.(Dimas).

Kasus Dugaan Korupsi Alkes, KPK Tetapkan Anak Buah Nazaruddin Sebagai Tersangka

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status perkara dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Universitas Airlangga Surabaya tahun 2010 ke tahap penyidikan. Perkara yang merupakan pengembangan dari kasus korupsi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin ini pun menjerat 2 orang sebagai tersangka. Minggu (201/12/2015).

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara Minarsih sebagai tersangka, Minarsih diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga tahap I dan II Tahun Anggaran 2010, Dalam pengembangan penyelidikan, KPK menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan “ Katanya.

Lanjut Yuyuk, Selain Minarsih, KPK juga menetapkan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Bambang Giyatno Raharjo sebagai tersangka, Minarsih dan Bambang selaku Pengguna Anggaran diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga tahap I dan II Tahun Anggaran 2010 “ Ucapnya.

Yuyuk menjelaskan,  Total nilai proyek sekitar Rp 87 miliar. "Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 17 miliar, Atas perbuatannya, Bambang dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana “ Jelasnya.


Yuyuk menambahkan, Sedangkan Minarsih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana “ Tambahnya.(Melvy).

KPK Tetapkan RJ Lino sebagai Tersangka, Diduga Menggelembungkan Harga 3 Unit QCC

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Direktur Utama Pelindo II yakni RJ Lino telah menemukan Keputusan., KPK telah mengumumkan bahwea RJ Lino telah menjadi tersangka kasus pengadaan Quay Countainer Crane (QCC). Minggu (20/12/2015).

Pelaksana harian Kepala Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati Iskak mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Richard Joost Lino, Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II sebagai tersangka, Lino menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010, KPK menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan RJL sebagai tersangka “ Katanya.

Lanjut Yuyuk, Atas aksi yang diduga dilakukan oleh RJ Lino ini, KPK Menaksir kerugian Negara yang diakibatkan adalah sebesar Rp 60 Miliar. Indformasi yang didapat daru pejabat tinggi KPK, Korupsi yang dilakuan RJ Lino ini terkait dengan pangadaan 3 unit QCC di Pelindo II pad atahun 2010. Inilah yang mengakubatkan Negara meruhi hingga Rp 60 Miliar, RJ Lino sendiri diduga telah melakukan penggelambungan harga “ Ucapnya.

Menurut Yuyuk, RJ Lino diduga telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait dengan pengadaan QCC di Pelindo II tahun 2010 “ Unkapnya.

Yuyuk menjelaskan, Lino memerintahkan pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II (Persero) dengan menunjuk langsung HDHM dari Cina sebagai penyedia barang. Tiga unit QCC tersebut ditempatkan di Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak, Surat perintah penyidikan diteken Pimpinan KPK pada 15 Desember 2015 “ Jelasnya.


Informasi yang dihimpun Media ini, Nilai kerugian Negara mencapai Rp 60 miliar. Atas perbuatannya, KPK menjerat Lino dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(Melvy).

Komit Selamatkan Aset Negara, PT Pelindo 1 Cabang Belawan Gusur Ratusan Warung

Order Detail
Belawan Metro Sumut
Ratusan warung dikawasan Pantai Anjing, Tembok Berlin dan sekitarnya digusur PT Pelindo 1 Cabang Belawan karena berdiri diatas lahan milik PT Pelindo 1 Cabang Belawan, pengusur yang melibatkan Polisi, TNI AL dan Marinir. Sabtu (19/12/2015).

PT Pelindo 1 Cabang Belawan berkomitmen menyelamatkan aset negara dari upaya penjarahan pihak lain, Sebelumnya PT Pelindo 1 Cabang Belawan sudah melayangkan surat ke lima kali kepada pemilik warung untuk membongkarnya “ Kata Beni

Penggusuran ratusan warung dikawasan di Pantai Anjing,Tembok Berrlin dan sekitar Pelabuhan Belawan tersebut sempat mendapat perlawanan dari pemilik warung.

Sementara Para penghuni rumah serta pemilik warung yang merasa keberatan langsung melakukan penghadangan karena hingga saat ini pihak PT Pelindo 1 Cabang Belawan tidak sepeserpun memberikan ganti rugi.

Salah satu pemilik warung korban penggusuran dikawasan Tembok Berlin mengatakan Enak saja Pelindo mengusur rumah kami, siapa bilang ini tanah Pelindo, inikan tanah dipinggir rel kereta api, dasar biadap tuch Pelindo kami sumpai 10 keturunan mereka yang mengusur itu melarat terus..tega kali buat kami sengsara dan tergusur “ Kata korban  pengusuran sambil menitikan air mata.


Meski ada perlawanan dari warga namun tim.petugas pengusuran berhasil meratakan
bangunan  dengan bantuan alat berat beko yang lahan tersebut.(Hamnas).

Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Ringkus Pengedar Sabu Di Young Panah Hijau

Order Detail
Belawan.Metro Sumut
Satuan narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus salah seorang bandar sabu alias BD berinisial LAH alias L (39) warga Jalan Bom Lama, Linkungan .24, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan. Medan Labuhan, Selasa (15/12).   Dari tangan tersangka petugas mengamankan sabu-sabu seberat 25,5 gram, 1 mancis tanpa kepala, 3 pipet ujungnya runcing sebagai sendok, 4 plastik klip besar yg berisikan beberapa plastik klip kosong, 1 hp evercoss dan 1 buah bong lengkap kaca pin. Sabtu (19/12/2015).

Informasi yang berhasil dihimpun Media ini, AKP Ichwan Lubis Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengatakan tersangka diamankan dari salah satu rumah kontrakkannya di. Jalan Young Panah Hijau  Gang wakaf Kelurahan Labuhan Deli Kecamtan Medan Marelan sekira pukul  07. 00 wib, dan barang bukti yang ditemukan didalam kamar tidur tersangka “ Katanya.
Lanjut Ichwan, penangkapan tersangka berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan kalau didaerahnya ada salah seorang menjadi pengedar narkoba. Atas dasar itulah pihaknya melakukan penangkapan “ Ucapnya.

Ichwan menjelaskan, Barang bukti dan tersangka telah kita amankan. Tersangka saat ini sedang kita periksa dan introgasi, sedangkan tersangka mengatakan kalau sabu didapatnya dari warga Belawan “ Jelasnya.

Sementara itu tersangka LAH mengatakan kalau dirinya sudah lima bulan menjadi pengedar sabu, Untuk mencari uang tambahan aku nekat menjual sabu “ Tuturnya. (Hamnas)


Data Keluar Masuk Kapal, Barang Dan Penumpang Di PT Pelabuhan Pelindo 1 Cabang Belawan Bulan November 2015

Order Detail
Belawan.Metro Sumut
Rincian berdasarkan data Traffik Kapal, Barang dan penumpang bulan novemper  tahun 2015 di PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau Pelindo 1 Cabang  Belawan tercatat arus kapal pelayaran luar negeri yang dilakukan kapal asing ke pelabuhan Belawan sebanyak ada 11 kunjungan (Call), dengan jumlah 43,233 (Gross Tonnage) dan kapal nasional ada sebanyak 4 call dengan jumlah Grt  768. Sabtu  (19/12/2015).

General Manager PT Pelindo I Cabang Belawan Sahat Parawira Tambun di dampingi Roswita Asisten Manajer Hukum dan Humas Pelindo I Cabang Belawan mengatakan untuk pelayanan dalam negeri kapal nasional call 46 atau setara dengan 1,481,500 Grt  (Gross Tonnage), sedangkan untuk pelayanan dalam negeri kapal asing pada bulan November ini Nihil, Realisasi kunjungan kapal-kapal tersebut  tidak termasuk data dari BICT “ Katanya.

Lanjut Sahat, untuk barang impor di Pelabuhan Belawan pada bulan November ini tercatat sebanyak 17 komodoti dengan jumlah 244,838 ton diantaranya Alat-alat Pabrik 225 ,Aspal 5,387 ,Beras 35,686 ,Billet Baja 4,919 ,COI L 1,927 ,GAS OIL  13,693 ,Gula Pasir (Curah Kering) 17,400 ,HSD 3,880 , Jagung Biji 20,988 ,Makanan Ternak (Curah Kering) 34,889 ,Methanol 2,750 ,Pupuk  TSP/SP36 (Curah Kering )  22,000 ,Pupuk  (Curah Kering )38,362 ,Semen Jumbo 21,900 ,Sodium Feldspar 8,000 ,Tepung Industri  903, Tiang Pancang 11,929 “ Ucapnya.

Sahat menjelaskan, Untuk komiditi ekspor pada bulan November antara lain, Bungkil Sawit (PKE) 92,096, CFAD (Pipa Terpadu) 1,144, CPO (Pipa Terpadu) 40,049, DCFA (Pipa Terpadu) 1,111, GLYCERINE 99.7 %    997,Karet  3,704, LAURIC ACID SINAR FA 1299  (Pipa Terpadu) 302, Mascol 24    3,719,MASCOL 26  1,064, MIDDLE FRACTION OF PALM (PMF) 1,300, OA 78% (PIPA TERPADU) 1,500, PFAD (PIPA TERPADU) 4,050, PKOFA 800, RBD O (PIPA TERPADU) 191,634, RBD PKO (PIPA TERPADU) 10,808, RBD PKS 2,500, RBD S (PIPA TERPADU) 53,109, RBDPKOL (PIPA TERPADU) 2,600 , RBDPO (PIPA TERPADU) 44,190, SA 1850 (PIPA TERPADU) 895, SA 65 % (PIPA TERPADU) 998, TPSA (PIPA TERPADU) 2,002 sehingga total Komiditi Ekspor Pada Bulan Nopember Sebanyak  460,57 Ton dengan 22 Komiditas “ Jelasnya.

Menurut Sahat, Sedangkan Komiditi yang di Muat Melalui Pelabuhan PT Pelindo I Cabang Belawan Pada bulan November 2015 diantaranya ,Alat Berat 39, Alat Berat Beco 35, Alumunium 2, Ban Vulkanisir 266, Blea Ching 2,672, CPKO  410, CPO (Pipa Terpoadu) 2,816, Fatty Acid Methylester 11, Minyak Hitam 60, Pupuk Dolomit 690, Pupuk Mop 106,Solar 205, Tepung Industri 1,632, Tiang 33, Tiang Pancang 11,929 dengan total sebanyak 20,906 ton dan Komiditi yang di Bongkar sebanyak 281,544 ton diantaranya, Aspal 2,000 ,Bantalan Kereta Api 10,000 ,Batu-Bara 40,883, Besi  3,001,Besi Pipa 467,Besi Plat 2,681,Caustic Soda 2,712 ,Caustic Soda (Pipa Terpadu) 5,405,CPKO (Pipa Terpadu) 5,900 ,CPKO (Truck Lossing) 11,263 ,CPO (Pipa Terpadu) 10,004, CPO (Truck Lossing) 7,641, Drum 2, Garam 13,500, Inti Sawit (Bag Cargo) 8,699 ,Inti Sawit (Curah Kering) 2,550, Minyak Bakar 32,418, Palm Acid Oil (Truk Lossing) 3,000, Pasir  5,600, Pipa 56, RBD S (Pipa Terpadu) 5,901, Semen 25,704, Semen Curah 32,825, Semen Jumbo 24,072,Solar 4,506, Solar Khusus 17,754, Tanah Liat  3,000 “ Ungkapnya.


Sahat menambahkan, Semua ini merupakan bentuk dari peningkatan pelayanan yang dilakukan secara terus menerus kepada pengguna jasa di Pelabuhan Pelindo I Cabang Belawan “ Tambahnya.(Hamnas).

PT Pelindo 1: Pelaksanaan Debarkasi Dan Embarkasi KM Kelud Di Belawan Lama

Order Detail
Belawan.Metro Sumut
Pelaksanaan Debarkasi dan Embarkasi Kapal Penumpang KM. Kelud yang dioperasikan PT Pelni dilaksanakan pada tanggal 09 November 2015 dan 10 November 2015, Kapal KM Kelud yang pertama kali melaksanakan debarkasi dan embarkasi di belawan lama tersebut tiba pada hari senin pukul 09.30 wib. Kapal yang mengangkut 670 penumpang tersebut tiba di Terminal Penumpang Belawan Lama dengan lancar dan tidak ada hambatan yang berarti. Sabtu (19/12/2015).

Informasi yang diterima Media ini dari Press Release Humas PT Pelindo 1 Cabang Belawan, Pergerakan Kapal Kelud ketika melewati tikungan dekat kampung nelayan sangat lancar tidak ada hambatan sama sekali, alur di daerah tikungan kampung nelayan yang selama ini dikhawatirkan karena kedalaman dan ombak yang menghantam rumah nelayan-nelayan didak terbukti.

Masyarakat sekitar tidak ada yang komplain atau protes, bahkan memberi sambutan dengan lambaian tangan dan mengambil gambar dengan kamera. Kedatangan kapal kelud ke Pelabuhan Belawan Lama dipandu oleh Capt. Harnoto dan dikawal oleh dua kapal tunda, Sei Deli dan Sei Deli III. Kapal tunda tersebut mengawal kapal kelud ketika tiba di alur sekitar dermaga ujung baru sampai bersandar di Terminal Penumpang Baru Belawan Lama.

Drs. Sahat Prawira General Manager PT Pelindo I (Persero) Cabang Belawan beserta Para Menejer ikut mengawal kapal kelud yang tiba dengan menaiki Kapal Tunda Milik PT Pelindo I Cabang Belawanmengatakan Kapal Kelud bertolak dari pelabuhan Belawan Lama, dengan mengangkut 875 Penumpang. Pemberangkatan Kapal Kelud berjalan sangat lancar dan dikawal oleh Kapal Tunda Milik PT Pelindo I Cabang Belawan “ Katanya.

Lanjut Sahat, Proses embarkasi penumpang di Terimal Penumpang Belawan Lama sangat aman dan tertib, para penumpang yang akan berangkat harus melewati gate dengan menempel boarding pass, sehingga tidak ada lagi penumpang gelap yang menaiki kapal. Secara keseluruhan para stakeholder puas dengan pelaksanaan debarkasi dan embarkasi Kapal Kelud di Terminal Penumpang Belawan lama, dan PT Pelindo I Cabang Belawan akan tetap merawat dan meningkatkan fasilitas Terminal Penumpang Belawan Lama “ Ucapnya.(Hamnas).



Akibat Jalan Rusak, Perekomonian Warga Rohil Terganggu

Order Detail
Rohil.Metro Sumut
Kondisi jalan kabupaten yang berada di Jalan Desa Sei Panji Panji Dusun Beringin Jaya RW 02 RT 01 Kecamatan Kububabusalam sangat memprihatinkan. Lebih dari beberapa tahun  jalan ini rusak parah, akibatnya perekonomian warga terganggu yang mayoritas sebagai petani karet terganggu. Jumat (18/12/2015).

Ayang Muda salah satu warga setempat mengatakan Jalan sepanjang beberapa KM tersebut rusak parah, Sudah beberapa tahun lamanya rusak, tetapi perbaikan dari pemerintah tidak ada. Rusaknya jalan tersebut akibat banjir tahunan yang kerap kali merendam jalan tersebut, warga dan anak anak mau kesekolah tidak dapat melintas dijalan ini “ Katanya

Warga berharap bisa secepatnya diperbaikan dengan cor beton, dan ditinggikan karena jalan tersebut sering direndam banjir tahunan “ Harapannya.

Dari pantauan wartawan ini dilokasi, kondisi jalan rusak parah bila hujan turun jalan ini tidak dapat dilewati warga, altivitas dan perekonomian warga sehari-hari terganggu.(Rusman).


Direktur Utama PT Viandra Production Divonis 1 Tahun Penjara

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Mandra Direktur Utama PT Viandra Production dihukum 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Mandra terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan menguntungkan orang lain dalam pengadaan program siap siar di LPP TVRI.Jumat (18/12/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Hakim Ketua Arifin membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar Jakpus Menyatakan terdakwa Mandra terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair “ Ucapnya.

Majelis Hakim memaparkan, Mandra pernah bertemu Direktur PT Media Art Image,  Iwan Chermawan dan menyepakati harga film Mandra yakni untuk FTV komedi yakni Film Gue Sayang film Zorro dan film FTV kolosal yakni Film Jenggo Betawi yang akan dibeli.

Mandra menyerahkan dokumen legalitas perusahaan PT Viandra Production melalui saksi Nani Suryani kepada saksi Andi Diansyah untuk mengikuti pengadaan program siap siar LPP TVRI tahun anggaran 2012.

Namun diketahui ada dokumen perusahaan yang sudah tidak berlaku lagi yakni Tanda Daftar Rekanan dan tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas,” Terdakwa mengetahui ada dokumen-dokumen perusahaan milik terdakwa yang sudah tidak memenuhi persyaratan dalam proses pengadaan tersebut dan selanjutnya saksi Andi Diansyah bersama-sama dengan saksi Iwan Chermawan malahan memanfaatkan kepercayaan yang diberikan terdakwa tersebut untuk menyetujui 3 kontrak film yang dimiliki terdakwa dengan me markup nilai harga yang tidak wajar “ Kata Hakim Arifin.

Majelis Hakim menyebut terkait program siap siar kartun animasi robotik Zoid, Jenggo Betawi dan komedi Film Gue Sayang dan Film Zorro,  perizinan perusahaan Mandra sudah tidak berlaku lagi, juga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana spesifikasi teknis dalam kerangka acuan kerja.

Mandra juga menjalin kesepakatan dengan Iwan Chermawan untuk membuka rekening di Bank Victoria. Lalu terdakwa Mandra selaku Dirut PT Viandra Production menyerahkan kuasa untuk membuka rekening di Bank Victoria atas nama PT Viandra Production.

Film Zoid yang dijual ke TVRI sebetulnya dibeli oleh Iwan Chermawan dari Ina Cahyaningsih, Direktur PT Citra Visitama Mandiri. Film ini kemudian dijual ke TVRI atas nama Mandra meski dirinya bukan sebagai distributor untuk film Zoid di Indonesia.

Sedangkan, untuk program FTV kolosal Jenggo Berawi, perusahaan Mandra sambung Jaksa, selain perizinannya tidak berlaku lagi juga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana kerangka acuan kerja (KAK) yakni sinema seri ini berupa program pertama kali tayang (first run), sedangkan dalam kenyataannya film Jenggo Betawi sudah pernah ditayangkan di SCTV dan RCTI.

Sedangkan untuk FTV komedi yakni Film Gue Sayang dan Fikm Zorro, perusahaan Mandra selain perizinannya tidak berlaku lagi juga tidak memenuhi spesifikasi teknis yakni program diwajibkan perdana tayang, Penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan dilakukan pada 27 November 2012 untuk program siaran FTV kolosal yaitu Jenggo Betawi, FTV komedi yakni Zorro dan Gue Sayang dan kartun animasi robotik yakni Zoid.

Dari hasil audit kerugian keuangan negara yang dihitung Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kemahalan harga untuk film animasi Zoid Rp 1.574.400.000, sedangkan untuk program ftv komedi dan ftv kolosal terjadi kemahalan harga Rp 10.464.863.637. Program siap siar ini menggunakan dana dari APBN 2012 sehingga terjadi kerugian keuangan negara akibat penyimpangan,” Seandainya terdakwa tidak mengizinkan Andi Diansyah dan  Iwan Chermawan menggunakan PT Viandra Production dalam proses pengadaan tentu saja Andi Diansyah dan Iwan Chermawan tidak dapat menandatangani kontrak dengan TVRI apalagi dengan bersengkongkol menaikan harga yang tidak wajar yang notabene telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 12,039 miliar " Papar Hakim Arifin.

Majelis Hakim menjelaskan Mandra tidak melakukan korupsi dengan mengambil uang negara, Kesalahan terdakwa bukanlah karena terdakwa mengambil uang negara atau menikmati uang negara dari suatu tindak pidana korupsi. Akan tetapi Haji Mandra, dinyatakan bersalah oleh karena mengizinkan Andi Diansyah dan memberikan kuasa kepadanya untuk menggunakan PT Viandra Production milik terdakwa untuk mengikuti pengadaan program siap siar LPP TVRI dengan menyertakan 3 buah film miliknya dalam proses lelang “ Jelas Hakim.


Mandra terbukti melakukan pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1), ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakpus sebelumnya menuntut Mandra, dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsidair bulan 6 kurungan.(Melvy).

Ketua LPPM Unilak Pekan Baru Resmi Ditahan, Kasus Dugaan Korupsi Dana Penelitian

Order Detail
Pekanbaru.Metro Sumut
EY Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat (LPPM) universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru Riau, Secara resmi jadi tahanan titipan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, di Rutan Sialang Bungkuk. Jumat (18/12/2015).

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau Rahmad Lubis mengatakan EY yang juga merupakan dosen di Unilak tersebut diduga terlibat kasus korupsi dana penelitian senilai Rp350 juta, dari total anggaran keseluruhan sebesar Rp5,5 miliar. Adapun saat itu (2012), LPPM Unilak dan Balitbang Riau bekerjasama melakukan sembilan judul penelitian, Untuk sembilan judul penelitian ini, dianggarkan dana sebesar Rp5.591.640.750 dari Pemerintah Provinsi Riau, yang dikelola LPPM Unilak dan diketuai oleh EY “ katanya.

Lanjut Rahmad, Proses penahanan ini untuk mempermudah penyidikan, tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti,Tadi yang bersangkutan kita proses administrasi dan cek kesehatan, setelah itu kita titipkan (ditahan) di Rutan Sialang Bungkuk, kerjasama penelitian ini merupakan tindak lanjut dari MoU (Nota Kesepakatan) antara Balitbang Provinsi Riau dengan LPPM Unilak tentang Kerjasama Pembangunan Daerah Nomor: 074/BPP/445 dan Nomor: 122/Unilak-LPPM/C.06/2011 tanggal 11 Agustus 2011 “ Ucapnya.

Rahmad menjelaskan, Dari hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa sembilan judul hasil penelitian itu tidak pernah disebarluaskan atau diseminarkan di depan mahasiswa dan dosen Unilak, serta tidak pernah dipublikasikan di media cetak atau elektronik, Orang yang ikut terlibat dalam kegiatan (penelitian,red) tersebut juga dipotong anggarannya, jika harusnya menerima Rp100 juta, maka dipangkas dan hanya dapat Rp50 juta “ Jelasnya.

Rahmad menambahlkan, Dalam penyidikan juga ditemukan bahwa tim pelaksana penelitian, ternyata tidak semuanya berasal dari dosen Unilak. Bahkan dalam melakukan penelitian itu, banyak dosen peneliti yang ternyata tidak pernah ikut dalam penelitian, Namun dalam laporan pertanggungjawaban, penggunaan dana penelitian serta tanda tangannya dipalsukan. Penyidik juga menemukan adanya kuitansi fiktif yang digunakan untuk memenuhi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut “ tambahnya.

Informasi yang dihimpun Media ini, EY yang tampak mengenakan baju batik cokelat bermotif bunga-bunga tersebut dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk, sekitar pukul 16.00 WIB, didampingi beberapa penyidik Kejati Riau. Saat itu dirinya hanya tertunduk, sambil sesekali menutup wajah dari jepretan kamera awak media.

Atas perbuatannya, EY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(Rosmawati).


Tidak Puas Dengan Putusan, Otto Cornelis Kaligis Ajukan Banding

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Tidak puas dengan hasil putusan, Otto Cornelis Kaligis mengajukan banding terhadap vonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp.300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti memberikan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Jumat (18/12/2015).

OC Kaligis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengatakan Mohon maaf apa pun konsekuensinya saya menyatakan banding, Saya tidak menentukan putusan perkara PTUN dan bukan saya yang menentukan siapa majelis hakimnya, mohon maaf pengacara yang saya hormati, saya mendahului tapi saya merasakan tidak sesuai dengan putusan itu “ Katanya.

Lanjut Kaligis, bahwa karena dituntut bersama-sama dengan ketua majelis hakim yang juga ketua pengadilan PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, anggota majelis hakim Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta panitera PTUN Syamsir Yusfan, Kaligis menilai bahwa ia seharusnya dihukum lebih rendah “ Ucapnya.

Kaligis menjelaskan, Panitera hanya divonis 3 tahun sedangkan saya orang praktisi seharusnya hanya 50 persen dari mereka. Dan pasti juga Gary dituntut lebih rendah dari saya padahal dia advokat yang sudah disumpah, Saya akan mengajukan banding pada hari kelima “ Jelasnya.

Informasi yang dihimpun Media ini, Kaligis tetap mengajukan banding meski majelis hakim yang terdiri dari Sumpeno, Arifin, Tito Suhud, Ugo dan Alexander Marwata itu sudah memutus kurang dari dua pertiga dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta OC Kaligis dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, kasus ini, Tripeni Irianto Putro masih akan menjalani sidang vonis hari ini. Ia dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan

Sementara Panitera PTUN Syamsir Yusfan sudah divonis 3 tahun penjara pada 3 Desember 2015 lalu, sedangkan Dermawan Ginting, Amir Fauzi, Moh Yagari Bhastara Guntur masih menjalani persidangan. Sementara Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti belum juga disidangkan.

jaksa KPK Ahmad Burhanuddin seusai sidang mengatakan Biasanya memang akan mengajukan banding bila kurang dari dua pertiga tuntutan, tapi kalau mengajukan vonis bukan karena kurang dari dua pertiga tapi karena rasa ketidakadilan “ Katanya.

Sedangkan jaksa penuntut umum KPK menyatakan akan pikir-pikir," Kami menyatakan pikir-pikir " Ucap jaksa KPK Arief Suhermanto.(Sandy).


Ketua RW Diciduk Polisi, Kasus Dugaan Korupsi Raskin

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Krimsus Polrestro Jakarta Timur menangkap Ketua RW 07, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, M (50). Dia diduga telah melakukan korupsi beras miskin (raskin). Kamis (17/12/2015).

Kasat Reskrim Polrestro Jaktim Kompol Nasriadi mengatakan M Ketua RW 07diduga melakukan korupsi raskin, Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi “ Katanya.

Lanjut Nasriadi, pelaku terancam hukuman selama 10 tahun penjara. "Ancaman hukumannya 10 tahun penjara, Saat ini, pihaknya juga masih mendalami kasus korupsi yang dilakukan M. Tidak menutup kemungkinan, bakal muncul tersangka lain dalam kasus tersebut, Ini masih kita kembangkan “ Ungkapnya..(Melvy).

Surya Darma Putra Divonis 1,5 Tahun, Kasus Dugaan Korupsi Dana PPID Anambas

Order Detail
Tanjungpinan.Metro Sumut
Surya Darma Putra tersangka korupsi dalam kasus dana PPID Anambas Tahun 2011akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan. Kamis (17/12/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Surya yang sudah ditahan sejak 26 April 2015 ini, dinilai terbukti bersalah dan secara sah melakukan korupsi sebagaimana dalam pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

ketua majelis hakim Jupriadi SH mengatakan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darma Putra dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan “ Katanya.

Meski divonis lebih ringan dari tuntutan JPU, Surya Darma Putra bersama kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.(Ahmad).


Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger