Direktur Utama PT Viandra Production Divonis 1 Tahun Penjara
Jakarta.Metro Sumut
Mandra Direktur Utama PT
Viandra Production dihukum 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan
kurungan. Mandra terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan
menguntungkan orang lain dalam pengadaan program siap siar di LPP TVRI.Jumat
(18/12/2015).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Hakim Ketua Arifin membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar Jakpus Menyatakan terdakwa Mandra
terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair
“ Ucapnya.
Majelis Hakim
memaparkan, Mandra pernah bertemu Direktur PT Media Art Image, Iwan Chermawan dan menyepakati harga film
Mandra yakni untuk FTV komedi yakni Film Gue Sayang film Zorro dan film FTV
kolosal yakni Film Jenggo Betawi yang akan dibeli.
Mandra menyerahkan
dokumen legalitas perusahaan PT Viandra Production melalui saksi Nani Suryani
kepada saksi Andi Diansyah untuk mengikuti pengadaan program siap siar LPP TVRI
tahun anggaran 2012.
Namun diketahui ada
dokumen perusahaan yang sudah tidak berlaku lagi yakni Tanda Daftar Rekanan dan
tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas,” Terdakwa mengetahui ada dokumen-dokumen
perusahaan milik terdakwa yang sudah tidak memenuhi persyaratan dalam proses
pengadaan tersebut dan selanjutnya saksi Andi Diansyah bersama-sama dengan
saksi Iwan Chermawan malahan memanfaatkan kepercayaan yang diberikan terdakwa
tersebut untuk menyetujui 3 kontrak film yang dimiliki terdakwa dengan me
markup nilai harga yang tidak wajar “ Kata Hakim Arifin.
Majelis Hakim menyebut
terkait program siap siar kartun animasi robotik Zoid, Jenggo Betawi dan komedi
Film Gue Sayang dan Film Zorro, perizinan
perusahaan Mandra sudah tidak berlaku lagi, juga tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana spesifikasi teknis dalam kerangka acuan kerja.
Mandra juga menjalin
kesepakatan dengan Iwan Chermawan untuk membuka rekening di Bank Victoria. Lalu
terdakwa Mandra selaku Dirut PT Viandra Production menyerahkan kuasa untuk
membuka rekening di Bank Victoria atas nama PT Viandra Production.
Film Zoid yang dijual ke
TVRI sebetulnya dibeli oleh Iwan Chermawan dari Ina Cahyaningsih, Direktur PT
Citra Visitama Mandiri. Film ini kemudian dijual ke TVRI atas nama Mandra meski
dirinya bukan sebagai distributor untuk film Zoid di Indonesia.
Sedangkan, untuk program
FTV kolosal Jenggo Berawi, perusahaan Mandra sambung Jaksa, selain perizinannya
tidak berlaku lagi juga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana kerangka acuan
kerja (KAK) yakni sinema seri ini berupa program pertama kali tayang (first
run), sedangkan dalam kenyataannya film Jenggo Betawi sudah pernah ditayangkan
di SCTV dan RCTI.
Sedangkan untuk FTV
komedi yakni Film Gue Sayang dan Fikm Zorro, perusahaan Mandra selain
perizinannya tidak berlaku lagi juga tidak memenuhi spesifikasi teknis yakni
program diwajibkan perdana tayang, Penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan
pekerjaan dilakukan pada 27 November 2012 untuk program siaran FTV kolosal
yaitu Jenggo Betawi, FTV komedi yakni Zorro dan Gue Sayang dan kartun animasi
robotik yakni Zoid.
Dari hasil audit
kerugian keuangan negara yang dihitung Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) ditemukan kemahalan harga untuk film animasi Zoid Rp 1.574.400.000,
sedangkan untuk program ftv komedi dan ftv kolosal terjadi kemahalan harga Rp
10.464.863.637. Program siap siar ini menggunakan dana dari APBN 2012 sehingga
terjadi kerugian keuangan negara akibat penyimpangan,” Seandainya terdakwa
tidak mengizinkan Andi Diansyah dan Iwan
Chermawan menggunakan PT Viandra Production dalam proses pengadaan tentu saja
Andi Diansyah dan Iwan Chermawan tidak dapat menandatangani kontrak dengan TVRI
apalagi dengan bersengkongkol menaikan harga yang tidak wajar yang notabene
telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 12,039 miliar " Papar
Hakim Arifin.
Majelis Hakim
menjelaskan Mandra tidak melakukan korupsi dengan mengambil uang negara, Kesalahan
terdakwa bukanlah karena terdakwa mengambil uang negara atau menikmati uang
negara dari suatu tindak pidana korupsi. Akan tetapi Haji Mandra, dinyatakan
bersalah oleh karena mengizinkan Andi Diansyah dan memberikan kuasa kepadanya
untuk menggunakan PT Viandra Production milik terdakwa untuk mengikuti
pengadaan program siap siar LPP TVRI dengan menyertakan 3 buah film miliknya
dalam proses lelang “ Jelas Hakim.
Mandra terbukti
melakukan pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 UU Nomor
31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1), ke-1 jo Pasal 64 ayat
(1) KUHP, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakpus sebelumnya menuntut Mandra, dengan
hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsidair bulan 6
kurungan.(Melvy).
Post a Comment