Ketua LPPM Unilak Pekan Baru Resmi Ditahan, Kasus Dugaan Korupsi Dana Penelitian
Pekanbaru.Metro Sumut
EY Ketua Lembaga
Penelitian dan Pengembangan Masyarakat (LPPM) universitas Lancang Kuning
(Unilak) Pekanbaru Riau, Secara resmi jadi tahanan titipan Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Riau, di Rutan Sialang Bungkuk. Jumat (18/12/2015).
Kepala Seksi Penyidikan
Pidana Khusus Kejati Riau Rahmad Lubis mengatakan EY yang juga merupakan dosen
di Unilak tersebut diduga terlibat kasus korupsi dana penelitian senilai Rp350
juta, dari total anggaran keseluruhan sebesar Rp5,5 miliar. Adapun saat itu
(2012), LPPM Unilak dan Balitbang Riau bekerjasama melakukan sembilan judul
penelitian, Untuk sembilan judul penelitian ini, dianggarkan dana sebesar
Rp5.591.640.750 dari Pemerintah Provinsi Riau, yang dikelola LPPM Unilak dan
diketuai oleh EY “ katanya.
Lanjut Rahmad, Proses
penahanan ini untuk mempermudah penyidikan, tidak mengulangi perbuatan dan
tidak menghilangkan barang bukti,Tadi yang bersangkutan kita proses
administrasi dan cek kesehatan, setelah itu kita titipkan (ditahan) di Rutan
Sialang Bungkuk, kerjasama penelitian ini merupakan tindak lanjut dari MoU
(Nota Kesepakatan) antara Balitbang Provinsi Riau dengan LPPM Unilak tentang
Kerjasama Pembangunan Daerah Nomor: 074/BPP/445 dan Nomor: 122/Unilak-LPPM/C.06/2011
tanggal 11 Agustus 2011 “ Ucapnya.
Rahmad menjelaskan, Dari
hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa sembilan judul hasil penelitian itu
tidak pernah disebarluaskan atau diseminarkan di depan mahasiswa dan dosen
Unilak, serta tidak pernah dipublikasikan di media cetak atau elektronik, Orang
yang ikut terlibat dalam kegiatan (penelitian,red) tersebut juga dipotong
anggarannya, jika harusnya menerima Rp100 juta, maka dipangkas dan hanya dapat
Rp50 juta “ Jelasnya.
Rahmad menambahlkan, Dalam
penyidikan juga ditemukan bahwa tim pelaksana penelitian, ternyata tidak
semuanya berasal dari dosen Unilak. Bahkan dalam melakukan penelitian itu,
banyak dosen peneliti yang ternyata tidak pernah ikut dalam penelitian, Namun
dalam laporan pertanggungjawaban, penggunaan dana penelitian serta tanda
tangannya dipalsukan. Penyidik juga menemukan adanya kuitansi fiktif yang
digunakan untuk memenuhi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut “
tambahnya.
Informasi yang dihimpun
Media ini, EY yang tampak mengenakan baju batik cokelat bermotif bunga-bunga
tersebut dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk, sekitar pukul 16.00 WIB, didampingi
beberapa penyidik Kejati Riau. Saat itu dirinya hanya tertunduk, sambil
sesekali menutup wajah dari jepretan kamera awak media.
Atas perbuatannya, EY
dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun
1999, yang telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.(Rosmawati).
Post a Comment