Tidak Puas Dengan Putusan, Otto Cornelis Kaligis Ajukan Banding
Jakarta.Metro Sumut
Tidak puas dengan hasil
putusan, Otto Cornelis Kaligis mengajukan banding terhadap vonis 5,5 tahun
penjara ditambah denda Rp.300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti
memberikan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Medan. Jumat (18/12/2015).
OC Kaligis di pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengatakan Mohon maaf apa pun
konsekuensinya saya menyatakan banding, Saya
tidak menentukan putusan perkara PTUN dan bukan saya yang menentukan siapa
majelis hakimnya, mohon maaf pengacara yang saya hormati, saya mendahului tapi
saya merasakan tidak sesuai dengan putusan itu “ Katanya.
Lanjut Kaligis, bahwa
karena dituntut bersama-sama dengan ketua majelis hakim yang juga ketua
pengadilan PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, anggota majelis hakim Dermawan
Ginting dan Amir Fauzi serta panitera PTUN Syamsir Yusfan, Kaligis menilai
bahwa ia seharusnya dihukum lebih rendah “ Ucapnya.
Kaligis menjelaskan, Panitera
hanya divonis 3 tahun sedangkan saya orang praktisi seharusnya hanya 50 persen
dari mereka. Dan pasti juga Gary dituntut lebih rendah dari saya padahal dia
advokat yang sudah disumpah, Saya
akan mengajukan banding pada hari kelima “ Jelasnya.
Informasi yang dihimpun
Media ini, Kaligis tetap mengajukan banding meski majelis hakim yang terdiri
dari Sumpeno, Arifin, Tito Suhud, Ugo dan Alexander Marwata itu sudah memutus
kurang dari dua pertiga dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU)
KPK yang meminta OC Kaligis dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta
subsider 4 bulan kurungan, kasus ini, Tripeni Irianto Putro masih akan
menjalani sidang vonis hari ini. Ia dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp300
juta subsider 5 bulan kurungan
Sementara Panitera PTUN
Syamsir Yusfan sudah divonis 3 tahun penjara pada 3 Desember 2015 lalu,
sedangkan Dermawan Ginting, Amir Fauzi, Moh Yagari Bhastara Guntur masih
menjalani persidangan. Sementara Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti belum juga
disidangkan.
jaksa KPK Ahmad
Burhanuddin seusai sidang mengatakan Biasanya
memang akan mengajukan banding bila kurang dari dua pertiga tuntutan, tapi
kalau mengajukan vonis bukan karena kurang dari dua pertiga tapi karena rasa
ketidakadilan “ Katanya.
Sedangkan jaksa penuntut
umum KPK menyatakan akan pikir-pikir," Kami menyatakan pikir-pikir "
Ucap jaksa KPK Arief Suhermanto.(Sandy).
Post a Comment