Tidak Puas Dengan Putusan, Otto Cornelis Kaligis Ajukan Banding

Jakarta.Metro Sumut
Tidak puas dengan hasil putusan, Otto Cornelis Kaligis mengajukan banding terhadap vonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp.300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti memberikan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Jumat (18/12/2015).

OC Kaligis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengatakan Mohon maaf apa pun konsekuensinya saya menyatakan banding, Saya tidak menentukan putusan perkara PTUN dan bukan saya yang menentukan siapa majelis hakimnya, mohon maaf pengacara yang saya hormati, saya mendahului tapi saya merasakan tidak sesuai dengan putusan itu “ Katanya.

Lanjut Kaligis, bahwa karena dituntut bersama-sama dengan ketua majelis hakim yang juga ketua pengadilan PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, anggota majelis hakim Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta panitera PTUN Syamsir Yusfan, Kaligis menilai bahwa ia seharusnya dihukum lebih rendah “ Ucapnya.

Kaligis menjelaskan, Panitera hanya divonis 3 tahun sedangkan saya orang praktisi seharusnya hanya 50 persen dari mereka. Dan pasti juga Gary dituntut lebih rendah dari saya padahal dia advokat yang sudah disumpah, Saya akan mengajukan banding pada hari kelima “ Jelasnya.

Informasi yang dihimpun Media ini, Kaligis tetap mengajukan banding meski majelis hakim yang terdiri dari Sumpeno, Arifin, Tito Suhud, Ugo dan Alexander Marwata itu sudah memutus kurang dari dua pertiga dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta OC Kaligis dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, kasus ini, Tripeni Irianto Putro masih akan menjalani sidang vonis hari ini. Ia dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan

Sementara Panitera PTUN Syamsir Yusfan sudah divonis 3 tahun penjara pada 3 Desember 2015 lalu, sedangkan Dermawan Ginting, Amir Fauzi, Moh Yagari Bhastara Guntur masih menjalani persidangan. Sementara Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti belum juga disidangkan.

jaksa KPK Ahmad Burhanuddin seusai sidang mengatakan Biasanya memang akan mengajukan banding bila kurang dari dua pertiga tuntutan, tapi kalau mengajukan vonis bukan karena kurang dari dua pertiga tapi karena rasa ketidakadilan “ Katanya.

Sedangkan jaksa penuntut umum KPK menyatakan akan pikir-pikir," Kami menyatakan pikir-pikir " Ucap jaksa KPK Arief Suhermanto.(Sandy).


Tidak ada komentar