Ketua RW Diciduk Polisi, Kasus Dugaan Korupsi Raskin

Jakarta.Metro Sumut
Krimsus Polrestro Jakarta Timur menangkap Ketua RW 07, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, M (50). Dia diduga telah melakukan korupsi beras miskin (raskin). Kamis (17/12/2015).

Kasat Reskrim Polrestro Jaktim Kompol Nasriadi mengatakan M Ketua RW 07diduga melakukan korupsi raskin, Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi “ Katanya.

Lanjut Nasriadi, pelaku terancam hukuman selama 10 tahun penjara. "Ancaman hukumannya 10 tahun penjara, Saat ini, pihaknya juga masih mendalami kasus korupsi yang dilakukan M. Tidak menutup kemungkinan, bakal muncul tersangka lain dalam kasus tersebut, Ini masih kita kembangkan “ Ungkapnya..(Melvy).

Tidak ada komentar