Surya Darma Putra Divonis 1,5 Tahun, Kasus Dugaan Korupsi Dana PPID Anambas

Tanjungpinan.Metro Sumut
Surya Darma Putra tersangka korupsi dalam kasus dana PPID Anambas Tahun 2011akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan. Kamis (17/12/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Surya yang sudah ditahan sejak 26 April 2015 ini, dinilai terbukti bersalah dan secara sah melakukan korupsi sebagaimana dalam pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

ketua majelis hakim Jupriadi SH mengatakan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darma Putra dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan “ Katanya.

Meski divonis lebih ringan dari tuntutan JPU, Surya Darma Putra bersama kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.(Ahmad).


Tidak ada komentar