Surya Darma Putra Divonis 1,5 Tahun, Kasus Dugaan Korupsi Dana PPID Anambas

Tanjungpinan.Metro Sumut
Surya Darma Putra tersangka korupsi dalam kasus dana PPID Anambas Tahun 2011akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan. Kamis (17/12/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Surya yang sudah ditahan sejak 26 April 2015 ini, dinilai terbukti bersalah dan secara sah melakukan korupsi sebagaimana dalam pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

ketua majelis hakim Jupriadi SH mengatakan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darma Putra dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan “ Katanya.

Meski divonis lebih ringan dari tuntutan JPU, Surya Darma Putra bersama kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.(Ahmad).


Related product you might see:

Share this product :
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger