Surya Darma Putra Divonis 1,5 Tahun, Kasus Dugaan Korupsi Dana PPID Anambas
Tanjungpinan.Metro Sumut
Surya Darma Putra tersangka
korupsi dalam kasus dana PPID Anambas Tahun 2011akhirnya divonis 1 tahun 6
bulan dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan. Kamis (17/12/2015).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Surya yang sudah ditahan sejak 26 April 2015 ini, dinilai terbukti
bersalah dan secara sah melakukan korupsi sebagaimana dalam pasal 3 jo pasal 18
UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001
tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
ketua majelis hakim
Jupriadi SH mengatakan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darma Putra
dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan
kurungan “ Katanya.
Meski divonis lebih
ringan dari tuntutan JPU, Surya Darma Putra bersama kuasa hukumnya menyatakan
pikir-pikir terlebih dahulu.(Ahmad).
Post a Comment