Dua Mantan Pejabat Disdik Kota Tasik Divonis Satu Tahun
Bandung.Metro Sumut
Dua mantan pejabat
Disdik Kota Tasikmalaya Asep Waryanto dan Noverdi divonis satu tahun penjara
oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Vonis tersebut jauh dibawa
tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Tasikmalaya yang menuntut 3 tahun 6 bulan.
Kamis (17/12/2015).
Kristwan G Damanik Ketua
majelis hakim dalam putusannya menyebutkan keduanya masing-masing divonis 1
tahun penjara karena melanggar dakwaan subsider pasal 3 Undang Undang Tipikor, Noverdi
adalah pejabat pembuat komitmen (PPK), sedangkan Asep Waryanto adalah pejabat
pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pada proyek pengadaan alat peraga senilai Rp
4,7 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tasikmalaya tahun 2012.
Majelis hakim mengatakan
Asep dan Noverdi terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut,"
Mengadili, menyatakan terdakwa Asep Waryanto dan Noverdi bersalah melakukan
tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun “ Katanya.
Lanjut Majelis Hakim, Selain
vonis satu tahun, terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta, bila tidak
dibayarkan maka harus diganti oleh kurungan selama satu bulan penjara, kedua
terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat
satu ke satu KUHPidana. Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan
jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa masing-masing hukuman 3
tahun 6 bulan penjara “ Ucapnya.
Atas vonis majelis hakim
tersebut, baik kedua terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Ketua majelis
hakim memberikan waktu selama sepekan kepada keduabelah pihak untuk menyatakan
sikap akhir terhadap putusan tersebut.
Sebelum palu diketuk,
terdakwa Noverdi sempat protes kepada hakim. Dia menyatakan bahwa Noverdi tidak
pernah menandatangani proyek tersebut,” Dari awal saya sudah menyatakan kepada
jaksa bahwa saya tidak menandatangani proyek tersebut “ Ungkapnya kepada hakim.
Hakim pun langsung
memerintahkan terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. Setelah
itu, akhirnya terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Dalam amar putusannya,
majelis hakim menyampaikan beberapa pertimbangan. Hal memberatkan, perbuatan
terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantas korupsi. Hal
meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Menurut majelis hakim,
pada proyek senilai Rp 4,7 miliar ini terdakwa telah memberikan pembayaran 100
persen kepada Dodo Wahyudin, terdakwa lain kasus ini yang telah divonis hukuman
1 tahun penjara. Dodo adalah kontraktor proyek pengadaan alat peraga untuk
Sekolah Dasar (SD) tersebut “ Ungkapnya.
Majelis hakimmenjelaskan
kenyataan di lapangan pengerjaan proyek itu tidak mencapai 100 persen. Selain
itu ditemukan fakta barang yang dikirim tidak sesuai dengan spek yang telah
ditentukan untuk proyek tersebut, Akibat perbuatan para terdakwa ini, negara
dirugikan hingga Rp 624 juta. Karena ada temuan inilah, para terdakwa kemudian
secara bersama-sama mengembalikan kerugian negara hingga Rp 550 juta “
Jelasnya.(Eva).
Post a Comment