Kakak Andi Mallarangeng Kembali Ditetapkan KPK Tersangka Hambalang
Jakarta.Metro Sumut
Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menetapkan Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel sebagai
tersangka korupsi pembangunan sarana dan prasarana Gedung Olahraga Hambalang tahun
2010-2011. Senin (21/12/2015).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Sebelumnya, kakak kandung eks Menteri Pemuda dan Olahraga Andi
Mallarangeng telah dipenjara dan menjalani masa tahanan
Kepala Biro Humas KPK
Yuyuk Andriati mengatakan Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk
menetapkan AZM (Choel Mallarangeng) dari pihak swasta sebagai tersangka “
Katanya.
Lanjut Yuyuk, Choel diduga menyalahgunakan wewenang dengan
cara melawan hukum sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi “
Ucapnya.
Yuyuk menjelaskan, Diduga
menyalahgunakan wewenang, dan surat perintah penyidikan sudah diterbitkan tanggal
16 Desember “ Jelasnya.
Diketahui, sebelumnya,
Choel telah divonis empat tahun penjara
dan denda Rp 200 juta, subsider dua bulan penjara karena terbukti memperkaya
diri sendiri sebesar Rp2 milliar dan US$550 ribu dalam kasus tersebut. Choel
divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu.(Melvy).
Post a Comment