Kakak Andi Mallarangeng Kembali Ditetapkan KPK Tersangka Hambalang

Jakarta.Metro Sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel sebagai tersangka korupsi pembangunan sarana dan prasarana Gedung Olahraga Hambalang tahun 2010-2011.  Senin (21/12/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Sebelumnya, kakak kandung eks Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng telah dipenjara dan menjalani masa tahanan

Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AZM (Choel Mallarangeng) dari pihak swasta sebagai tersangka “ Katanya.

Lanjut Yuyuk,  Choel diduga menyalahgunakan wewenang dengan cara melawan hukum sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi “ Ucapnya.

Yuyuk menjelaskan, Diduga menyalahgunakan wewenang, dan surat perintah penyidikan sudah diterbitkan tanggal 16 Desember “ Jelasnya.

Diketahui, sebelumnya, Choel  telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider dua bulan penjara karena terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp2 milliar dan US$550 ribu dalam kasus tersebut. Choel divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu.(Melvy).


Tidak ada komentar