Mantan Ketua DPRD Nisel Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Medan.Metro Sumut
Berlian Napitupulu Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun dan empat bulan penjara kepada Effendi alias Seng Hian yang merupakan mantan Ketua DPRD Nias Selatan (Nisel), Selasa (22/12/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Berlian Napitupulu Majelis Hakim mengatakan selain penjara Effendi juga dibebani hakim untuk membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Hakim mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 441 juta dari total anggaran Rp 4,4 miliar pada Proyek Pembangunan Gedung Jamburae, Rumah Dinas Bupati, Kantor Bupati Nisel dan pembebasan tanah pada 2008-2010, Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 9 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 “ Kata hakim

Vonis yang dijatuhkan hakim ini diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Firman Halawa. Sebelumnya, JPU Firman menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.


Dalam perkara itu, Effendi didakwa merekayasa laporan mingguan dan mengajukan pencairan dana tahap I sebesar 40% dari nilai kontrak pada pembangunan Gedung Jamburae, Effendi juga diduga melakukan korupsi saat menjadi Direktur PT Selatan Jaya yang merupakan rekanan Pemkab Nisel. Modus korupsi yang dilakukannya, pelaksanaan proyek tersebut tidak dilandasi kontrak dan tanpa proses tender atau perencanaan.(Alfian).

Tidak ada komentar