Sekjen NasDem Rio Capella Dihukum 1,5 Tahun Penjara
Jakarta.Metro Sumut
Patrice Rio Capella Mantan
Sekjen Partai NasDem dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta
subsidair 1 bulan kurungan. Rio Capella terbukti melakukan tindak pidana
korupsi dengan menerima duit sebesar Rp 200 juta. Selasa (22/12/2015).
Hakim Ketua Artha
Theresia Silalahi membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat,Mengatakan terdakwa Patrice Rio
Capella telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi
sebagaimana dakwaan alternatif kedua “ Katanya.
Informasi yang dihimpun
Media ini, Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Rio Capella 2
tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Rio Capella
melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur ancaman pidananya pada Pasal
11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rio Capella menerima
duit Rp 200 juta dari Gubernur Sumut kini berstatus nonaktif, Gatot Pujo
Nugroho dan istrinya Evy melalui Fransisca Insani Rahesti alias Sisca. Duit
diterima sebagai imbalan atas upaya Rio Capella mengamankan Gatot Pujo terkait
penyelidikan perkara dugaan korupsi dana bansos di Kejaksaan Agung.
Rio berupaya membantu
Gatot Pujo yang terseret dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana
Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional
Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal pada
sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung.
Rio usai bertemu dengan
Gatot Pujo memang pernah menyinggung permintaan uang melalui Sisca yang dulu
teman kuliahnya. Sisca lalu menyampaikan permintaan duit ke Evy Susanti hingga
akhirnya duit total Rp 200 juta diberikan pada 20 Mei 2015. Pada hari yang
sama, Sisca lantas menyerahkannya ke Rio.
Dalam perjalanannya, Rio
membuat skenario agar dirinya seolah-olah tidak menghendaki penerimaan uang
melalui Sisca tersebut. Pada akhirnya, Rio menyerahkan kembali uang yang
diterima dari Sisca.
Duit ini dikembalikan
melalui sopir Rio, Jupanes Karwa pada 24 Agustus 2015 ke Ciara Widi Niken,
kakak Sisca di POM bensin Pancoran, Jaksel. Uang ini diserahkan ke penyidik KPK
pada 25 Agustus 2015.(Melvy).
Post a Comment