Poldasu Gerebek Arena Judi 'Hoki' Di Tebing Tinggi

Medan.Metro Sumut
Satuan Tim Opsnal Dit Reskrimum Polda Sumut telah melakukan penangkapan terhadap 8 tersangka judi mesin ikan, di kota Lemang. Senin (21/12/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Penggerebekan yang berlangsung di Jalan Sisingamangaraja Tebing Tinggi ini bermula dari laporan masyarakat akan bebasnya perjudian di lokasi tersebut, Adapun satu lokasi judi yang digerebek, pukul 20.30 Wib tersebut adalah Hoki Game, jalan Sisingamangaraja Tebing Tinggi.

Informasi yang diperoleh dari Kabid Humas Polda Sumut, para tersangka yang diamankan adalah:

1. Pemilik usaha : Hardi wijaya, 41 tahun.
Barang bukti yang disita : peralatan perjudian berupa 2 unit mesin ketangkasan.

2. Kasir : Hasanudin alias Ayung, 45 tahun.
Barang bukti yang disita : Voucher 308 buah, buku catatan omset, 21 lembar bon utang pemain, pulpen,spidol, hakter, kunci mesin, bon pengeluaran,kalkulator.

3. Karyawan : Ernawati, 20 thn.
Barang bukti yang disita : uang tunai Rp 110.000,-, 7 buah voucher.

4. Karyawan : Wiena wijaya 19 tahun (peran mengisi koin ke mesin).
Barang bukti yang disita : uang tunai Rp 1 juta, 3 voucher.

5. Karyawan : Agus kurniawan (pengisi koin dan menukar voucer).
Barang bukti yang disita : 76 voucher, buku tulis, Uang tunai Rp. 2.860.000,-

6. Pemain : Edi saputra (pembeli voucer dari karyawan agus), 50 tahun.
Barang bukti yang disita : 33 voucher.

7. Pemain : Sabri Munanda, 32 tahun.

8. Pemain : Jusnardi alias ayong, 46 tahun.
Barang bukti yang disita : 10 voucher.

"Modus operandinya, Poin yang diperoleh pemain ditukarkan dengan voucher (1000 poin = 1 voucher bernilai Rp. 100.000,-). Selanjutnya Voucher ditukarkan ke Tersanka An. Hardi Wijaya (pemilik/pengelola tempat) dengan uang tunai " Kata  Helfi.

Helfi menambahkan, Seluruh tersangka dan Barang bukti yang disita telah berada di Mapolda guna proses sidik “ Tambahnya.(Mulyono).



Tidak ada komentar