13 Paslon Yang Menggugat Ke MK, Hasil Pilkada Serentak 2015 Di Sumut
Jakarta.Metro Sumut
Mahkamah Konstitusi (MK) merilis nama
-nama pasangan calon kepala daerah asal Sumatera Utara yang menggugat ke MK
karena belum terima atas hasil perolehan suara Pilkada Serentak 2015. Dari
Sumatera Utara terdapat 13 calon dari 12 daerah yang mengajukan gugatan terkait
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut. Senin (21/12/2015).
Infomasi yang dihimpun Media ini, Berdasarkan
akun Twitter Humas MK RI, @Humas_MKRI, pada Senin (21/12), inilah nama-nama 13
pasangan calon yang mengajukan gugatan tersebut.
1. Kabupaten Labuhanbatu Selatan :
Usman-Arwi Winata
2. Kota Medan : Ramadhan Pohan-Eddie
Kusuma
3. Kota Gunungsitoli : Martinus
Lase-Kemurnia Zebua
4. Kabupaten Labuhanbatu : Tigor
Panusunan Siregar-Erik Adtrada Ritonga
5. Kota Sibolga : Memori Eva Ulina
Panggabean-Jansul Perdana Pasaribu
6. Kabupaten Serdang Bedagai :
Syahrianto-M Riski R Hasibuan
7. Kabupaten Nias : Faigi̢۪asa
Bawamenewi-Bezatulo Gulo
8. Kabupaten Toba Samosir : Poltak
Sitorus-Robinson Tampubolon
9. Kabupaten Samosir : Raun Sitanggang-Pardamean
Gultom
10. Kabupaten Humbang Hasundutan :
Palbet Siboro-Henri Sihombing
11. Kabupaten Humbang Hasundutan :
Harry Marbun-Momento Nixon M Sihombing.
12. Kabupaten Nias Utara : Edward
Zega-Yostinus Hulu
13. Kabupaten Nias Selatan :
Idealisman Dachi-Siotaraizokho Gaho.
Sesuai jadwal, hari ini merupakan hari
terakhir pendaftaran gugatan PHPU ke MK bagi daerah yang melakukan penetapan
hasil peroleha suara pada 18 Desember 2015.(Melvy).
Post a Comment