Kasus Dugaan Korupsi Alkes, KPK Tetapkan Anak Buah Nazaruddin Sebagai Tersangka
Jakarta.Metro Sumut
Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menaikkan status perkara dugaan korupsi proyek pengadaan alat
kesehatan (alkes) di Universitas Airlangga Surabaya tahun 2010 ke tahap
penyidikan. Perkara yang merupakan pengembangan dari kasus korupsi mantan
Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin ini pun menjerat 2 orang sebagai
tersangka. Minggu (201/12/2015).
Pelaksana harian Kepala
Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta mengatakan Komisi
Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara
Minarsih sebagai tersangka, Minarsih diduga melakukan tindak pidana korupsi
dalam pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di
Universitas Airlangga tahap I dan II Tahun Anggaran 2010, Dalam pengembangan
penyelidikan, KPK menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk
meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan “ Katanya.
Lanjut Yuyuk, Selain
Minarsih, KPK juga menetapkan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber
Daya Manusia Kementerian Kesehatan Bambang Giyatno Raharjo sebagai tersangka,
Minarsih dan Bambang selaku Pengguna Anggaran diduga menyalahgunakan wewenang
untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait
pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Universitas
Airlangga tahap I dan II Tahun Anggaran 2010 “ Ucapnya.
Yuyuk menjelaskan, Total nilai proyek sekitar Rp 87 miliar.
"Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 17 miliar, Atas
perbuatannya, Bambang dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau
Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana “ Jelasnya.
Yuyuk menambahkan,
Sedangkan Minarsih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana “ Tambahnya.(Melvy).
Post a Comment