KPK Tetapkan RJ Lino sebagai Tersangka, Diduga Menggelembungkan Harga 3 Unit QCC

Jakarta.Metro Sumut
Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Direktur Utama Pelindo II yakni RJ Lino telah menemukan Keputusan., KPK telah mengumumkan bahwea RJ Lino telah menjadi tersangka kasus pengadaan Quay Countainer Crane (QCC). Minggu (20/12/2015).

Pelaksana harian Kepala Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati Iskak mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Richard Joost Lino, Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II sebagai tersangka, Lino menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010, KPK menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan RJL sebagai tersangka “ Katanya.

Lanjut Yuyuk, Atas aksi yang diduga dilakukan oleh RJ Lino ini, KPK Menaksir kerugian Negara yang diakibatkan adalah sebesar Rp 60 Miliar. Indformasi yang didapat daru pejabat tinggi KPK, Korupsi yang dilakuan RJ Lino ini terkait dengan pangadaan 3 unit QCC di Pelindo II pad atahun 2010. Inilah yang mengakubatkan Negara meruhi hingga Rp 60 Miliar, RJ Lino sendiri diduga telah melakukan penggelambungan harga “ Ucapnya.

Menurut Yuyuk, RJ Lino diduga telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait dengan pengadaan QCC di Pelindo II tahun 2010 “ Unkapnya.

Yuyuk menjelaskan, Lino memerintahkan pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II (Persero) dengan menunjuk langsung HDHM dari Cina sebagai penyedia barang. Tiga unit QCC tersebut ditempatkan di Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak, Surat perintah penyidikan diteken Pimpinan KPK pada 15 Desember 2015 “ Jelasnya.


Informasi yang dihimpun Media ini, Nilai kerugian Negara mencapai Rp 60 miliar. Atas perbuatannya, KPK menjerat Lino dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(Melvy).

Tidak ada komentar