KPK Tetapkan RJ Lino sebagai Tersangka, Diduga Menggelembungkan Harga 3 Unit QCC
Jakarta.Metro Sumut
Penyelidikan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Direktur Utama Pelindo II yakni RJ Lino telah
menemukan Keputusan., KPK telah mengumumkan bahwea RJ Lino telah menjadi
tersangka kasus pengadaan Quay Countainer Crane (QCC). Minggu (20/12/2015).
Pelaksana harian Kepala
Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati Iskak mengatakan Komisi Pemberantasan
Korupsi menetapkan Richard Joost Lino, Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II
sebagai tersangka, Lino menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait
dengan pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010, KPK
menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus
tersebut ke penyidikan dan menetapkan RJL sebagai tersangka “ Katanya.
Lanjut Yuyuk, Atas aksi
yang diduga dilakukan oleh RJ Lino ini, KPK Menaksir kerugian Negara yang
diakibatkan adalah sebesar Rp 60 Miliar. Indformasi yang didapat daru pejabat
tinggi KPK, Korupsi yang dilakuan RJ Lino ini terkait dengan pangadaan 3 unit
QCC di Pelindo II pad atahun 2010. Inilah yang mengakubatkan Negara meruhi
hingga Rp 60 Miliar, RJ
Lino sendiri diduga telah melakukan penggelambungan harga “ Ucapnya.
Menurut Yuyuk, RJ Lino
diduga telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi terkait dengan pengadaan QCC di Pelindo II tahun 2010
“ Unkapnya.
Yuyuk menjelaskan, Lino
memerintahkan pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II (Persero) dengan
menunjuk langsung HDHM dari Cina sebagai penyedia barang. Tiga unit QCC tersebut
ditempatkan di Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak, Surat perintah
penyidikan diteken Pimpinan KPK pada 15 Desember 2015 “ Jelasnya.
Informasi yang dihimpun
Media ini, Nilai kerugian Negara mencapai Rp 60 miliar. Atas perbuatannya, KPK
menjerat Lino dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.(Melvy).
Post a Comment