Latest Products

Dua Mantan Pejabat Disdik Kota Tasik Divonis Satu Tahun

Order Detail
Bandung.Metro Sumut
Dua mantan pejabat Disdik Kota Tasikmalaya Asep Waryanto dan Noverdi divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Vonis tersebut jauh dibawa tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Tasikmalaya yang menuntut 3 tahun 6 bulan. Kamis (17/12/2015).

Kristwan G Damanik Ketua majelis hakim dalam putusannya menyebutkan keduanya masing-masing divonis 1 tahun penjara karena melanggar dakwaan subsider pasal 3 Undang Undang Tipikor, Noverdi adalah pejabat pembuat komitmen (PPK), sedangkan Asep Waryanto adalah pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pada proyek pengadaan alat peraga senilai Rp 4,7 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tasikmalaya tahun 2012.

Majelis hakim mengatakan Asep dan Noverdi terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut," Mengadili, menyatakan terdakwa Asep Waryanto dan Noverdi bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun “ Katanya.

Lanjut Majelis Hakim, Selain vonis satu tahun, terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta, bila tidak dibayarkan maka harus diganti oleh kurungan selama satu bulan penjara, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat satu ke satu KUHPidana. Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa masing-masing hukuman 3 tahun 6 bulan penjara “ Ucapnya.

Atas vonis majelis hakim tersebut, baik kedua terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Ketua majelis hakim memberikan waktu selama sepekan kepada keduabelah pihak untuk menyatakan sikap akhir terhadap putusan tersebut.

Sebelum palu diketuk, terdakwa Noverdi sempat protes kepada hakim. Dia menyatakan bahwa Noverdi tidak pernah menandatangani proyek tersebut,” Dari awal saya sudah menyatakan kepada jaksa bahwa saya tidak menandatangani proyek tersebut “ Ungkapnya kepada hakim.

Hakim pun langsung memerintahkan terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. Setelah itu, akhirnya terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyampaikan beberapa pertimbangan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantas korupsi. Hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Menurut majelis hakim, pada proyek senilai Rp 4,7 miliar ini terdakwa telah memberikan pembayaran 100 persen kepada Dodo Wahyudin, terdakwa lain kasus ini yang telah divonis hukuman 1 tahun penjara. Dodo adalah kontraktor proyek pengadaan alat peraga untuk Sekolah Dasar (SD) tersebut “ Ungkapnya.

Majelis hakimmenjelaskan kenyataan di lapangan pengerjaan proyek itu tidak mencapai 100 persen. Selain itu ditemukan fakta barang yang dikirim tidak sesuai dengan spek yang telah ditentukan untuk proyek tersebut, Akibat perbuatan para terdakwa ini, negara dirugikan hingga Rp 624 juta. Karena ada temuan inilah, para terdakwa kemudian secara bersama-sama mengembalikan kerugian negara hingga Rp 550 juta “ Jelasnya.(Eva).


Hastuti PNS Sergai Divonis 1,5 Tahun, Kasus Korupsi Rp 131 Juta

Order Detail
Medan.Metro Sumut
Hastuti Handayani kepada Kepala Seksi (Kasi) Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (KP2TMP) Serdang Bedagai divonis hukuman satu tahun enam bulan penjara (1,5 tahun) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Kamis (17/12/2015).

Informasi yang dihimpun, Hastuti Handayani kepada Kepala Seksi (Kasi) Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (KP2TMP) Serdang Bedagai terbukti melakukan korupsi dana retribusi Izin Gangguan (HO) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tahun 2012 yang merugikan negara Rp131 juta.

Selain hukuman penjara, majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan juga membebani terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Terdakwa juga disuruh membayar uang pengganti Rp25 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hakim menjerat Hastuti dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Usman pada beberapa pekan yang lalu. Jaksa menuntut terdakwa agar divonis hukuman selama empat tahun, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp25 juta subsider tiga bulan kurungan.

JPU Ali mengatakan Kalau menurut kami, terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 sesuai dakwaan primer. Sementara hakim menjerat dengan Pasal 3 yakna dakwaan subsider. Kita masih pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak. Kalau secara adminstrasi kita harus ajukan banding “ Katanya.

Lanjut JPU Ali, Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, uang retribusi izin gangguan (HO) yang harus disetorkan ke kas daerah Rp131 juta. Namun, terdakwa tidak menyetorkan uang tersebut sepenuhnya. Sebelumnya, kerugian negara menurut jaksa telah dibebankan sebagian kepada tiga terdakwa lainnya, Makanya ia hanya dikenakan uang pengganti sebesar Rp25 juta “ Ucapnya.(Hamnas).


Tersangka Kasus Korupsi BSPS Dituntut 3,5 Tahun Penjara Rp 50 Juta

Order Detail
Makassar.Metro Sumut
Akbar tersangka kasus dugaan korupsi program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) Kabupaten Luwu Sulawesi selatan, dituntut 3,5 tahun atau tiga tahun enam bulan penjara. Kamis (17/12/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Tuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan materi tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Selain Akbar sebelumnya direktur CV Almira, Abubakar juga dijerat 3 tahun enam bulan penjara.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Hakim Muh Damis, Jaksa penuntut umum (JPU) Akbar dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 8 tentang penggelapan UU Tipikor jo pasal 55 KUHP.


Menurut Akbar , selain itu, kedua terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara. Abubakar sendiri selaku direktur CV Almira dibebankan mengembalikan kerugian negara senilai Rp 26 juta subsider enam bulan, Sedangkan Akbar dibebankan mengembalikan kerugian negara Rp 225 juta subsider. Bilamana tidak memenuhi ketentuan itu maka masa hukuman diganti dua tahun penjara.(Ikbal).

Dua Mantan Anggota DPRD Garut Terancam 20 Tahun Penjara

Order Detail
Bandung.Metro Sumut
Dua orang mantan anggota DPRD Kabupaten Garut yang berasal dari Partai Nasdem, Komar Mariuna dan Budi Setiawan, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Keduanya didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan buku tingkat SMP tahun 2010 di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kab. Garut senilai Rp 7,7 miliar. Kamis (17/12/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut itu mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Janverson Sinaga itu mengagendakan pembacaan dakwaan.

JPU Rochiyat dalam berkas dakwaannya mengatakan kasus itu terjadi tahun 2010 itu terkait pengadaan buku untuk tingkat SMP tahun 2010 di lingkungan Disdik Kab. Garut senilai Rp 7,7 miliar. Saat kasus terjadi, terdakwa Komar masih menjabat sebagai Kepala Disdik Kab. Garut dan Budi Setiawan selaku Direktur CV Tenjolaya Cipta Pratama “ Katanya.

Lanjut JPU, akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,8 miliar. Modus dari penyelewengan dalam kasus ini, buku pelajaran yang seharusnya untuk SMP itu tidak diberikan ke sekolah. Buku tersebut baru didistribusikan setelah dua tahun pelaksanaan lelang yakni pada 2012. Selain itu, kondisi buku juga tidak sesuai dengan spesipikasi dan harganya pun digelembungkan (mark up) “ Ucapnya.

Menurut JPU, Pengadaan buku tersebut dimenangkan oleh PT Mangle Panglipur dan CV Tenjolaya Cipta Pratama. PT Mangle mendapatkan pengadaan buku untuk 95 sekolah di wilayah Garut utara dengan nilai kontrak Rp 3,8 miliar. Sementara CV Tenjolaya menggarap buku perpustakaan untuk 75 sekolah di wilayah selatan dengan nilai kontrak Rp 3,1 miliar “ Ungkapnya.

JPU menjelaskan, Akan tetapi kemudian terungkap jika kedua perusahaan tersebut bukan pemenang tender lelang yang sebenarnya. Pemenang tender yang sah malah tidak diumumkan dan tidak mengerjakan proyek tersebut, Saat kasus ini terjadi, tersangka Komar Mariuna masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Sedangkan Budi Setiawan merupakan Direktur CV Tenjolaya “ Jelasnya.

Setelah mendengar penyampaian dakwaan, majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkannya tanggal 21 Desember mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang langsung berlanjut pada pemeriksaan saksi karena kedua terdakwa tidak akan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengadaan buku tahun 2010 dilingkungan Disdik itu juga telah memakan korban dua orang pejabat Garut lainnya. Mereka yakni Eutik Karyana yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas Pemuda dan Olah Raga Kab. Garut. Eutik sudah menjalani hukuman selama satu tahun dan kini sudah bebas.


Eutik Karyana terlibat kasus korupsi pengadaan buku saat dirinya menjabat Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Disdik Garut. Selain Eutik, ada juga Heri Suherman, bekas Kepala Bagian Pengendalian Pembangunan Pemkab Garut yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.(Eva)

Tiada Hari Tanpa Macet Di Jalan Marelan

Order Detail
Medan Marelan.Metro Sumut
Tiada hari tanpa prestasi itu biasa kedengarannya, tapi tiada hari tanpa macet mungkin bisa anda lihat dijalan lintas Medan Marelan. Rabu (16/12/2015).

Salah satu warga Marelan yang namanya tidak mau ditulis mengatakan kemacetan dengan tidak menghiraukan rambu - rambu lalulintas yang ada," gimana gak macet bang para pengendara saling nerobos dengan pengendara lain terkadang sering terjadi cekcok. Kalau bisa dari pihak kepolisian lalulintas bertindak tegas kepada pelanggar arus lalulintas  agar pengguna jalan yang lain bisa aman dijalan “ Katanya

Lanjutnya, Semua berebut maju, baik itu mobil, truk dan sepeda motor. Akibatnya, sering terjadi kemacetan dan tidak ada yang mau mengalah “ Ucapnya.

Padahal menurutnya, dari lebar jalan, sudah memadai bagi pengguna kendaraan. Tapi kesadaran pengguna jalan perlu diawasi dengan hadirnya polisi setiap pagi. terutama pada jam berangkat sekolah dan kerja," Kesadaran masih rendah, mohon polisi berkenan hadir di sana “ Ungkapnya.


Hasil pantauan wartawan ini dilokasi, Setiap persimpangan Jalan ke Marelan memang rawan macet. Volume kendaraan yang melintas dijalan Marelan memang sangat banyak. Sayangnya, polisi jarang terlihat mengatur lalulintas.(Wiwin/Tim Redaksi).

Polres Malra Menahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Halaman Kantor DPRD Malra

Order Detail
Ambon.Metro Sumut
Polres Malra menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan halaman Kantor DPRD Malra tahun 2014, Proyek yang dibiayai dengan APBD senilai Rp 300 juta lebih diduga fiktif karena hingga kini belum juga dituntaskan. Rabu (16/12/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Ketiga tersangka yang dijebloskan ke Rutan Polres Malra, malam itu masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dian Tamher,  Hamdi Tamher kontraktor yang mengerjakan proyek dan Fredi Syahailatua pemilik perusahan  Fa Libra yang dipinjamkan oleh Hamdi Tamher, Sebelum ditahan, ketiga tersangka yang merupakan keluarga Walikota Tual MM Tamher ini sempat diperiksa terkait kasus tersebut.

Kapolres Malra AKBP M Roem Ohoirat mengatakan ketiga tersangka ini ditahan berdasarkan bukti-bukti yang dikantongi selama proses penyelidikan hingga penyidikan atas kasus dugaan korupsi proyek tersebut,” Benar sudah kita tahan tersangka kasus dugaan korupsi untuk proyek halaman kantor DPRD Tual tahun 2014 yang dibiayai dengan APBD senilai 300 juta lebih. Yang kita tahan adalah PPKnya, kontraktor yang mengerjakan proyek itu dan pemilik perusahaan yang dipinjamkan oleh kontraktor “ Katanya.

Roem menjelaskan, proyek tersebut mestinya sudah selesai tahun 2014, namun hingga kini tak kunjung dikerjakan alias fiktif. Sementara proses pencairan sudah dilakukan mencapai 75 persen. Atas tindakan para tersangka, maka negara di rugikan sekitar Rp 224 juta “ Jelasnya.


Roem menambahkan, saat ini kasus tersebut masih dalam penyidikan oleh penyidik Polres Malra. Kendati demikian, saat ditanyakan soal tersangka tambahan, Kapolres belum mau berkomentar karena sementara masih dalam pengembangan “ tambahnya.(Faisal).

Polisi Jadikan 3 Pegawai Pajak DKI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pajak

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan tiga pegawai pajak DKI Jakarta sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Rabu (16/12/2015).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono Penetapan ketiganya sebagai tersangka, dilakukan setelah polisi menggeledah dua kantor pajak, yakni Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat dan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Status mereka sudah tersangka, tapi masih akan kami periksa, paling lama hingga lusa “ Katanya.

Lanjut Mujiyono, Kasus ini tercium polisi sejak Sabtu, 12 Desember 2015. Satu dari tiga tersangka tersebut ditahan lebih dulu, Satu orang itu (pegawai pajak) ditangkap duluan di sebuah hotel di Ancol, Jakarta Utara, Sedangkan dua lain ditangkap di Puri Kembangan, Jakarta Barat, pada Ahad, 13 Desember 2015 “ Ucapnya.

Mujiyono menjelaskan, Dalam penggeledahan yang baru dilakukan Selasa kemarin, polisi menemukan dokumen-dokumen yang menjadi bukti adanya tindak pidana korupsi tersebut. Ketiganya diduga melakukan korupsi dengan metode membantu wajib pajak menghindari pajak yang menunggak dengan menawarkan penghapusan tunggakan kepada para wajib pajak dengan imbalan tertentu “ Jelasnya.


Mujiyono belum mengkonfirmasi jumlah total nominal yang diterima ketiga pelaku. Ia juga belum menyebutkan estimasi kerugian yang dialami negara atas tindak korupsi ini.(Sandy).

Kasus Dugaan Korupsi, KPK Tahan Empat Petinggi DPRD Musi Banyuasin

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Empat petinggi DPRD Musi Banyuasin resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  terkait kasus dugaan penerimaan suap dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) tahun anggaran 2015.Rabu (16/12/2015).

Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Keempat tersangka adalah Ketua DPRD Musi Banyuasin dari fraksi Partai Amanat Nasional Riamon Iskandar, dan tiga Wakil Ketua DPRD Musi Banyuasin meliputi Darwin AH dari PDIP, Islan Hanura dari Golkar dan Aidil Fitri dari Gerinda,” Empat tersangka ini ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama “ Katanya.

Lanjut Yuyuk, Penahanan dilakukan untuk memudahkan penyelidikan kasus yang disangkakan kepada para tersangka, Keempatnya diduga melakukan perbuatan dalam pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHP yakni pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara 4-20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan Rp1 miliar “ Ucapnya.

Sementara Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi menjelaskan, sebelum ditahan para tersangka sempat diperiksa penyidik KPK," Sebenarnya hari ini kami juga memanggil PA dan L, tapi tadi dapat laporan dari penyidik, yang bersangkutan tidak dapat hadir “ Jelasnya.


Johan menambahkan, Pemanggilan terhadap Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari (PA) dan istrinya Lucianty (L) yang merupakan anggota DPRD Sumatera Selatan akan dijadwal ulang, Keduanya juga merupakan tersangka kasus korupsi terkait dugaan pemberian suap kepada anggota DPRD Munyi Banyuasin “ Tambahnya.(Melvy).

Warasadi Mantan Kepsek SMK Negeri 3 Terjerat Dugaan Korupsi Dana RSBI

Order Detail
Jambi.Metro Sumut
Warasdi mantan Kepsek SMK 3 dan Untung Wijonarko mantan Kepala Bank Mandiri Cabang Rawalubu Bekasi, tersangka kasus dugaan penyimpangan pada pengelolaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), di SMK 3 Kota Jambi tahun 2009 dan dugaan pemindahbukuan rekening bank, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk proses hukum selanjutnya.Rabu (16/12/2015).

Karya Graham Hutagaol Kasi Intelijen Kejari Jambi mengatakan Hari ini (kemarin, red) kami melimpahkan dua tersangka, atas nama Warasdi dan Untung Wijonarko ke Pengadilan Negeri Jambi,Tersangka Warasdi disangkakan Pasal korupsi, yakni pasal 2 ayat 1 sebagai dakwaan primair. Dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai dakwaan subsider “ Katanya.

Lanjut Karya Graham Hutagaol, Sementara kepada tersangka Untung Wijonarko disangkakan Pasal 80 UU no 3 tahun 2011 tentang transfer dana, Dakwaan kepada keduanya sudah selesai disusun oleh JPU, dan selanjutnya menunggu jadwal dari pengadilan untuk persidangannya “ Ucapnya.


Karya Graham Hutagaol Kasi Intelijen Kejari Jambi menambahkan, Saat ini status tahanan kedua terdakwa telah berubah dari tahanan jaksa menjadi tahanan hakim, dan keduanya dititipkan ke Lapas Klas IIA Jambi “ Tambahnya.(Girsa).

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Bandara Banda Neira Di Tuntut Bervariasi

Order Detail
Ambon.Metro Sumut
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Pekerjaan Pemenuhan Standar Runway Strip di Bandara Banda Neira yakni Direktris PT Parama Andhika Raya, Sijane Nanlohy dan pelaksana proyek Marthen Philipus dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kantor Cabang Kejari Ambon di Banda dengan hukuman bervariasi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ambon. Rabu (16/12/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Nanlohy dituntut 1,6 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider  tiga bulan penjara. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 55 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara Philipus dituntut  dua tahun penjara denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta lebih subsider satu tahun penjara.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Aviantara, didampingi hakim anggota Abadi dan Halija Wally. Sementara terdakwa Sijane Nanlohy didampingi Penasehat Hukum (PH), Ronny Sianressy, sedangkan  terdakwa Marthen Philipus Parinussa didampingi PH Anthony Hatane Cs.

Dalam tuntutannya, JPU menga­takan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah korupsi dana proyek pekerjaan pemenuhan standar runway strip di Bandara Banda Neira

Perbuatan para terdakwa melang­gar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP (dakwaan subsider)

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pecan depan dengan agenda pem­belaan (pledooi).

Sebelumnya JPU, Jafet Ohello dalam dakwaannya mengungkap­kan, tahun 2014 Satker  Bandara Bandaneira mendapatkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dari Kementerian Perhubungan Cq Dirjen Perhubungan Udara paket Pekerjaan Pemenuhan Standar Runway Strip di Bandara Banda Neira senilai Rp 2.949.984.000.

Setelah itu, pada bulan Januari tahun 2014 berdasarkan SK Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Nomor: KP.004/65/ULP.XII/P3TU maka dibentuk Pokja ULP pada Bandara Banda Neira tahun 2014, Selanjutnya tanggal 19 Agustus 2014 Pokja ULP melakukan pele­langan  untuk paket Pekerjaan Pemenuhan Standar Runway Strip di Bandara Banda Neira yang dilakukan melalui LPSE.

Marthen Pilipus Parinussa kemu­dian meminta dokumen PT Parama Andhika Raya dari Sijane Nanlohy untuk mengikuti lelang proyek tersebut, dan PT Parama Andhika Raya akhirnya memenangkan lelang tersebut, Kemudian dilakukan pencairan anggaran sebanyak tiga kali melalui cek. Total anggaran yang diterima  oleh Sijane Nanlohy sebesar Rp 2.472.600.000.  Selanjutnya  ia menyerahkan cek tersebut kepada Marthen Pilipus Parinussa untuk mencairkannya di Bank Maluku Cabang Utama Ambon.

Setelah selesai masa kontrak yaitu pada 14 Desember 2014, ternyata pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan volume kontrak atau surat perjanjian, padahal anggaran telah dicairkan 100 persen, Selisih harga yang tidak diker­jakan adalah sebesar Rp 1.123.358.656, dan merupakan nilai kerugian negara.

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko­rupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP (dakwaan primer)


Kedua terdakwa juga diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP (Med).

Kejari Medan Tetapkan Tersangka Kadisdik Sumut Dugaan Kasus Korupsi

Order Detail
Medan.Metro Sumut
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan akhirnya menetapkan M Masri Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan sekolah di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Binaan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) tahun anggaran (TA) 2014, senilai Rp11,57 miliar. Penetapannya tersebut, berkat dua alat bukti yang ditemukan. bahwa, M Masri terlibat dalam kasus korupsi tersebut, sehingga dalam ekspos internal penyidik Kejari Medan, status orang nomor satu di Disdik Sumut sebagai saksi ditingkatkan menjadi tersangka. Rabu (16/12/2015).

Samsuri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan mengatakan Setelah hasil pendalaman dan pengembangan pemeriksaan di penyidikan diekspose tim penyidik pasca penahanan dua tersangka, tim penyidik menemukan  bukti keterlibatan Kadisdik Provsu Drs MM (M Masri, red) “ Katanya.

Lanjut Samsuri, M Masri sebagai Kuasa Penguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan mega proyek di sekolah negeri milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). “Dia (Masri, red) selaku KPA, sehingga  yang bersangkutan patut ikut dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Untuk itu layak ditetapkan sebagai tersangka “ Ucapnya.

Samsuri menjelaskan pendalaman dan pengembangan penyidikan dilakukan dengan memeriksa pihak pihak terkait pengadaan alat alat mesin  baik panitia pengadaan maupun rekanan. Oleh karena itu, pula  kata Samsuri, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah,“ Apakah dari pihak rekanan atau panitia  pengadaan alat permesinan  untuk sekolah tersebut “ Jelasnya.(Hamnas).


Rekanan BPBD Jadi Tersangka Korupsi

Order Detail
Magelang.Metro Sumut
Direktur CV Dwi Daya Utama Sri Sumartini Rekanan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magelang ditetapkan polisi sebagai tersangka korupsi kasus bantuan rehabilitasi rekonstruksi (RR) pascaerupsi Gunung Merapi, dinilai merugikan negara Rp 869 juta. Selasa (15/12/2015).

AKP Rendy Wicaksana Kasat Reskrim Polres Magelang mengatakan CV Dwi Daya Utama merupakan pemenang lelang proyek pengadaan pupuk BPBD Kabupaten Magelang senilai Rp 2,5 Miliar. Pengadaan pupuk untuk bantuan korban erupsi Gunung Merapi ini menggunakan dana hibah pemerintah pusat melalui BNPB tahun 2012 “ Katanya.

Lanjut Rendy, Setelah proses penyelidikan panjang kami menetapkan saudari Sri Sumartini sebagai tersangka korupsi pengadaan paket sarana produksi pertanian pascaerupsi Gunung Merapi. Tersangka kami duga telah melakukan tindak pidana korupsi “ Ucapnya.

Rendy menjelaskan, proses pengadaan pupuk yang dilakukan BPBD Kabupaten Magelang, telah melanggar UU dan ketentuan yang berlaku. Pasalnya, CV Dwi Daya Utama telah melakukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis dan meng-sub-kontrakkan pekerjaan kepada pihak lain yakni CV Sidoagung Magelang “ Jelasnya.(Rati).


Simeon Pally Mantan Bupati Alor Di Tuntut 2 Tahun

Order Detail
Kupang.Metro Sumut
Simeon Pally Mantan Bupati Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Dia menjadi terdakwa kasus korupsi dana hibah Rp 1,6 miliar.Selasa (15/12/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Tuntutan JPU Kundrat Mantolas dan Max Makola disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Selain dituntut selama dua tahun penjara, JPU juga mewajibkan mantan bupati itu untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta. Jika tidak membayar denda tersebut setelah putusan hakim berkekuatan tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu bulan, JPU juga mewajibkan Simeon Paly membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 137 juta.

Menurut JPU, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut setelah putusan hakim berkekuatan tetap maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun penjara, Selain menuntut Simeon, JPU juga menuntut dua terdakwa lain dalam kasus yang sama yakni Abdul Djalal dan S Melkzon.

Keduanya dituntut selama satu tahun delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair enam bulan penjara dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 137 juta subsidair satu tahun penjara.

Menurut JPU, perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus itu dengan cara melawan hukum, menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

Simeon Paly terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Alor tahun 2012 dan 2013 sebesar Rp 1,6 miliar.

Simeon ditetapkan sebagai tersangka karena perannya memberikan dana hibah kepada ULP Kabupaten Alor yang tidak dianggarkan dalam APBD Alor tahun anggaran 2012 dan 2013.

Selain Simeon, polisi juga menetapkan Kepala ULP Alor Abdul Djalal serta Sekretaris ULP Alor Melkzon Beri sebagai tersangka.(Rahmat).


Apakah MKD Beranikah Jemput Paksa Riza Chalid

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Pada hari ini Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI kembali memanggil pengusaha minyak Riza Chalid untuk dimintai keterangan terkait "lobi-lobi" permintaan saham perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Kendati demikian, Riza pun kembali mangkir. Artinya, untuk kedua kalinya Riza tidak mengindahkan undangan MKD. Senin (14/12/2015).

Anggota MKD Sarifuddin Sudding mengatakan bahwa hingga pukul 12.00 WIB pengusaha yang dikenal "enggan" nongol di media itu belum memberikan kepastian kehadirannya. Padahal, MKD menjadwalkan persidangan pada pukul 10.00 WIB, Belum ada konfirmasi juga “ Katanya

Lanjut Sarifuddin Sudding, Sesuai ketentuan MKD, pihaknya sebenarnya bisa memaksa saksi untuk didatangkan lewat bantuan kepolisian. Kendati demikian, dia belum mau terburu-buru untuk memanggil paksa Riza karena harus melewati sidang internal MKD “ Ucapnya.


Sebelumnya, Riza sudah pernah dipanggil MKD pada Kamis 3 Desember 2015 yang lalu. Tetapi bos Petral itu mangkir. Untuk diketahui, hari ini MKD menjadwal persidangan saksi "Papa Minta Saham" kepada Riza Chalid pukul 10.00 WIB dan pukul 13.00 nanti akan hadir Menteri Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan.(Melvy).

FMP: Pergantian Direksi Dan Dewas BPJS Terancam Gagal

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Forum masyarakat peduli (FMP) BPJS mengemukakan pergantian direksi dan dewan pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan terancam gagal karena DPR akan reses mulai 18 Desember 2015.

Informasi yang dihimpun Media ini, Menurut UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS menegaskan bahwa pergantian direksi dan dewas di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan harus sudah terlaksana paling lambat 1 Januari 2016,

Hery Susanto, Koordinator Nasional Forum Masyarakat Peduli (FMP) BPJS mengatakan namun untuk pemilihan Dewas yang berisi unsur pengusaha, pekerja dan masyarakat di kedua BPJS musti melalui seleksi di komisi IX DPR RI. Masalahnya DPR akan reses 18 Desember 2015 “ Katanya.

Lanjut Hery, Harusnya seleksi (fit proper test) Dewas kedua BPJS sudah harus disiapkan dalam waktu dekat ini sebelum masa reses DPR. Namun hingga saat ini belum terjadwal kapan fit proper test Dewas BPJS akan dilaksanakan Komisi IX DPR. Dengan sempitnya waktu maka kecenderungan gagal menguat untuk memilih Dewas BPJS baru di DPR, setelah komisi IX DPR menyeleksi dan memilih Dewas BPSJ Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan harus melalui Paripurna DPRD, Peluangnya hanya bisa diparipurnakan sebelum masa reses 18 Desember 2015, tidak di bulan Januari 2016 karena UU No 24 tahun 2011 telah membatasi paling lambat 1 Januari 2016 “ Ucapnya.

Hery menjelaskan, Jelas sekali bahwa pemerintahan Jokowi tidak cermat dan cekatan dalam merencanakan peralihan kepengurusan pengelolaan BPJS sesuai dengan amanah UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS. Jika gagal maka harus membuat aturan hukum baru guna antisipasi kekosongan hukumnya semisal Perppu “ Jelasnya.

Menurut Hery, kegagalan melakukan pergantian Dewas dan Direksi BPJS berawal dari terlambatkan Presiden Jokowi menetapkan panitia seleksi (Pansel) BPJS, Pembentukan Pansel BPJS oleh Presiden sudah melanggar keputusan yang dibuat nya sendiri yakni Perpres No 81 tahun 2015 pasal 11 bahwa Pansel BPJS dibentuk selambat-lambatnya 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan dewas dan direksi BPJS “ Ungkapnya.

Hery menambahkan, Nah pansel baru ditetapkan Jokowi pada awal November 2015 atau 2 bulan sebelum berakhirnya jabatan dewas dan direksi BPJS. Harusnya berdasarkan Perpres No 81 tahun 2015, Presiden membentuk Pansel BPJS pada awal Juli 2015 “ Tambahnya.

Pansel BPJS telah menyeleksi 30 calon Dewas BPJS. Selanjutnya akan diseleksi oleh Komisi IX DPR. Namun komisi IX DPR pun belum melakukan jadwal kapan akan mulai melakukan fit and proper test tapi mulai 18 Desember 2015, DPR masuki masa Reses.

Sedangkan Pansel sudah memilih 80 calon Direksi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Seharusnya sudah masuk ke meja presiden untuk dipilih. Namun pemilihan dan pergantian Direksi BPJS harus sejalan Dewas. Proses pemilihan Dewas melalui DPR terancam gagal.(Sandy)

Tahun 2016 Kementerian PUPR Telah Lelang 3.300 Paket Proyek Rp 21 Triliun

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Presiden Joko Widodo meminta ada proyek dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2016 yang sudah berjalan mulai Januari tahun depan. Salah satu yang sudah siap adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Senin (14/12/2015).

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan Kementerian PUPR telah menggelar lelang 3.300 paket pekerjaan untuk proyek pembangunan infrastruktur di 2016, Sampai Minggu lalu sekitar 3.300 paket yang sudah dilelang nilainya Rp 21 triliun “ Katanya.

Lanjut Basuki, lelang tersebut dilakukan secara online. Namun, lelang itu tidak memakai fasilitas pengadaan online Kementerian PUPR, namun lewat pengadaan online di LKPP atau Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Jadi Januari sudah bisa mulai, seperti harapan Presiden “ Ucapnya.

Basuki menjelaskan, Proses lelang yang lebih awal ini akan membuat penyerapan anggaran Kementerian PUPR lebih cepat di Januari 2016, 6% di Januari, tahun kemarin di Juni 6% sampai 7%, dengan itu sampai akhir tahun saya harapkan bisa maksimal “ Jelasnya.


Basuki menambahkan, di 2015 ini telah dilelang 8.500 paket pekerjaan. Sedangkan untuk realisasi proyek pembangunan infrastruktur sudah mencapai 85% dan penyerapan anggaran sudah mencapai 90%.(Melvy).

35 Bidang Usaha Perhubungan Diusulkan Lebih Besar

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Sektor perhubungan termasuk dalam sektor yang diusulkan oleh asosiasi usaha untuk dibuka lebih lebar bagi asing. Regulasi yang ada selama ini mematok batasan maksimal 49% bagi asing untuk memiliki saham di bidang usaha di sektor perhubungan tersebut. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerima usulan tersebut untuk membuka lebih besar kepemilikan asing di 35 bidang usaha sektor perhubungan. Senin (14/12/2015).

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan bahwa usulan yang masuk merupakan bagian dari upaya BKPM untuk melaksanakan transparansi dalam pembahasan regulasi panduan investasi, Proses dibukanya pintu masukan, pembahasan, maupun sosialisasi kepada media merupakan satu rangkaian utuh untuk memberikan informasi kepada stakeholder investasi dan masyarakat Indonesia “ Katanya.

Lanjut Franky Dalam usulan yang masuk sebagian mengharapkan bidang usaha di sektor perhubungan tersebut peraturannya dikembalikan ke regulasi sebelum Perpres 77 tahun 2007 tentang bidang usaha tertutup dan bidang usaha terbuka dengan persyaratan “ Ucapnya.

Franky menjelaskan bahwa batasan 49% kepemilikan asing, membuat beberapa investor di sektor perhubungan menahan diri. Argumentasi lainnya yang disampaikan bahwa Indonesia hampir semua tidak mau ambil bagian dalam bisnis aviation karena banyak perusahaan airlines yang bangkrut daripada yg masih aktif, Sedangkan untuk mencari investor dari luar mereka tidak mau karena mereka hanya dikasih 49% saham dan mereka tidak bisa mengontrol perusahaan tersebut “ Jelasnya.

Sedangkan dari sisi pull factornya, dibukanya sektor perhubungan akan membuat tercapainya harga ekspor yang lebih tinggi pada sektor-sektor yang unggul secara komparatif, dan membuktikan bahwa masuknya kepemilikan asing di sektor perhubungan akan memiliki dampak yang besar untuk membantu negara tersebut terintegrasi dan mendapat manfaat dari rantai pasokan global.

BKPM telah menerima 454 masukan terkait rencana revisi panduan investasi. Masukan-masukan tersebut setelah dikelompokkan ke dalam sektor-sektor dan bidang usaha yang sama jumlahnya jadi 222 masukan, masing-masing sektor ESDM 23 usulan, kehutanan 9 usulan, kesehatan 9 usulan, keuangan 1 usulan, Komunikasi dan Informatika 8 usulan.


Kemudian, pariwisata dan ekonomi kreatif 7 usulan, pekerjaan umum 9 usulan, pendidikan dan kebudayaan 4 usulan, perbankan 1 usulan, perdagangan 32 usulan, perhubungan 36 usulan, perindustrian 9 usulan, pertahanan keamanan 6 usulan, pertanian 43 usulan, ketenagakerjaan 2 usulan, dan sektor lainnya 16 usulan. BKPM sendiri mengharapkan aturan baru tentang Panduan Investasi ini dapat selesai April 2016 mendatang.(Sandy).

Rasio Pajak RI Terlalu Rendah

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Pemerintah mengundang Bank Dunia untuk memaparkan riset terkait persoalan ketimpangan dan kemiskinan serta kebijakan anggaran di Indonesia. Bank Dunia juga memberikan gambaran masalah di negara lain dan solusi yang harus dilakukan oleh pemerintah ke depan. Senin (14/12/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Pertemuan yang berlangsung di Istana Negara selama 2 jam ini dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan para menteri, pimpinan lembaga serta Gubernur dari seluruh Indonesia. Sedangkan Bank Dunia diwakili oleh Country Director for Indonesia, Rodrigo Caves.

Caves mengatakan Pertemuan cukup konstruktif membicarakan tentang kesenjangan di Indonesia, bagaimana Indonesia bisa meningkatkan kesetaraaan dengan memberikan kesempatan yang lebih baik kepada anak-anak sejak lahir, dengan memberikan keterampilan yang lebih baik kepada para pekerja, dan dengan menggunakan kebijakan fiskal untuk memeratakan distribusi pendapatan di Indonesia “ Katanya

Ada beberapa saran yang dikemukakan oleh Caves dan menjadi bahan diskusi dalam pertemuan. Pertama dari sisi pendapatan negara, khususnya pajak. Rasio pajak masih terlalu rendah dengan 12%, sementara jumlah masyarakat yang seharusnya menjadi Wajib Pajak (WP) sangat besar.

Pendapatan yang rendah itu tentunya berpengaruh pada hal kedua, yaitu belanja. Ada komponen belanja yang realisasinya masih tidak berpihak kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Seperti subsidi beberapa barang,” Temuan kami bahwa di Indonesia pajak dan pengeluaran pemerintah tidak terlalu mengubah koefisien gini “ Ucapnya.

Angka kemiskinan di Indonesia sekarang berada di level 11% dan indeks gini rasio di 0,41. Angka pengangguran juga masih buruk, dengan posisi sekitar 6%-7%. Padahal pemerintah sudah mampu mengalihkan subsidi energi ke anggaran infrastruktur dan perlindungan sosial yang dianggap lebih produktif.

Caves mencontohkan dengan Swedia. Menurutnya pola yang tidak berbeda jauh terjadi, namun pemerintah Swedia mampu menurunkan gini rasio dari 0,57 menjadi 0,33," Di Indonesia, kami melihat efek pajak dan belanja pemerintah mengubah gini dari 0,44 menjadi 0,41. Jadi bergerak sangat kecil. Jadi fiscal policy, khususnya pajak penghasilan dan kebijakan belanja publik yang lebih baik bisa mengubah gini koefisien dari sisi pemerataan pendapatan di Indonesia “ Terangnya.

Dari sisi pajak, hal yang perlu dilakukan adalah dengan perluasan basis WP untuk menambah penerimaan," Pemerintah bisa menarik lebih banyak pajak penghasilan, juga pajak dari aset seperti mobil dan lahan, untuk dibelanjakan program-program untuk membantu masyarakat miskin “ Imbuhnya.

Sementara dari sisi belanja, efektivitas program menjadi sebuah keharusan. Salah satu program yang sangat disoroti adalah sanitasi," Saya pikir pemerintah Indonesia bisa membantu meningkatkan kualitas pelayanan kepada anak-anak, artinya anak-anak yang lahir misalnya yang lahir di Papua saat ini, mereka hanya punya 2% kesempatan untuk menikmati sanitasi, di Jakarta anak-anak punya kesempatan 98% probabilitas akses ke sanitasi yang baik “ Ungkap Caves.


Pemerintah Daerah (Pemda) juga memiliki peranan penting, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan saranan kesehatan. Sekarang daerah memiliki dana yang lebih besar dari transfer pemerintah pusat," Komponen lain adalah menyediakan pelatihan supaya lebih sukses di bursa kerja. Kami melihat bahwa premium pendidikan meningkat di Indonesia “ Tuturnya.(Melvy).

Kejari Martapura Kembali Periksa Camat Tersangka Kasus Korupsi Bumdes

Order Detail
Martapura.Metro Sumut
Jaksa Pidana Khusus di Kejari Martapura kembali periksa dua tersangka kasus korupsi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Barakat Bersama Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar yakni M (52) dan SA (57). Senin (14/12/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, M (52) yang menjabat camat di salah satu Kecamatan di Kabupaten Banjar dan SA (57) yang menjabat Kasie di Kecamatan di Kabupaten Banjar terlihat muncul di Kejari Martapura mengenakan baju dinas PNS warna hijau, M dan SA didampingi lima pengacara diantaranya Rusliansyah Marlin, Dian Corona, Ahmad Munawar, Ansyari Yusuf, Syamsul Bahri, Ronik Erwanto.

Jaksa Budi Muhlis mengatakan Ini pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Keduanya meminta waktu pekan depan untuk menyampaikan bukti-bukti “ Katanya.

Keduanya terlihat baru keluar dari ruang jaksa yang memeriksanya. Tersangka, meminta waktu untuk menyampaikan bukti-bukti kasus yang menjeratnya.(Wandi).



KPK Periksa Anak Ratu Atut Kasus Dudaan Alkes Banten

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Ratu Atut Chosiyah yang bernama Andika Hazrumy Senin 14 Desember 2015, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak mantan Gubernur Banten. Senin (14/12/2015).

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Anggota DPR itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana alat kesehatan Pemprov Banten. Dia akan diminta keterangannya untuk dua orang tersangka pada perkara ini, yakni Ratu Atut, dan adiknya Atut yang bernama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC dan TCW “ Katanya.
Lanjut Yuyuk, Bersama dengan Andika, penyidik juga menjadwalkan tiga orang saksi lain dalam kasus ini, yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja Banten, Hudaya Latucansina; Kepala Dinas SDAP, Ling Suwardi serta Kepala Dinas Kesehatan, Djadja Buddy Suhardja, Tidak hanya itu, kedua tersangka pada kasus ini yakni Atut dan Wawan juga dijadwalkan akan diperiksa oleh penyidik. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka “ Ucapnya.

Diketahui, terkait tindak pidana korupsi pengadaan sarana alat kesehatan Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana.

Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen mengatakan, untuk kasus korupsi alkes di Provinsi Banten, Atut diduga mengetahui adanya penggelembungan harga dan tidak melaksanakan pengadaan barang dan jasa sebagaimana mestinya.

Gubernur Banten itu juga diduga telah mendelegasikan kewenangannya terkait pengadaan barang dan jasa alkes ke level kepala dinas. Padahal, sebagai pengguna anggaran, Atut harusnya bertanggung jawab atas semua pelaksanaan pengadaan barang dan jasa," Itu sebetulnya ada sistem yang tidak dilaksanakan, sehingga di sini terjadi kerugian negara yang sedemikian dan diketahui juga uang ini kelihatannya mengalir " Kata Zulkarnaen di Gedung DPR, Jakarta.


Zulkarnaen menjelaskan, KPK juga mengendus adanya pemberian commitment fee oleh pihak-pihak yang diuntungkan dalam proyek pengadaan ini. "Karena dari proses pengadaan yang tidak semestinya itu ada kickback-nya ini (fee) “ Jelasnya.(Melvy).

Penyidik Kejati Bengkulu Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Banjir Surabaya

Order Detail
Bengkulu.Metro Sumut
Pihak Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan pengendali banjir milik Balai Wilayah Sungai (BSW) VII, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, di Kelurahan Surabaya, Kota Bengkulu tahun 2014 sebesar Rp 3,7 miliar. Senin (14/12/2015).

Plt Kejati Bengkulu Surung Aritonang mengatakan Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan cukup lama, penyidik kami akhirnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pengendali banjir di Kota Bengkulu tahun 2014 “ Katanya.

Lanjut Surung, Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Bengkulu dalam kasus dugaan korupsi tersebut, antara lain CS kontraktor pelaksana, DN pengawas lapangan, SU sebagai PPTK dan AS sebagai konsultan, Penetapan empat tersangka ini dilakukan penyidik Kejati Bengkulu setelah menerima hasil audit BPKP Bengkulu, serta sejumlah alat bukti dan keterangan para saksi yang terkait dalam pelaksanaan proyek tersebut “ Ucapnya.

Surung menjelaskan, Dari hasil audit BPKP Bengkulu menemukan kerugian negara dalam proyek pembangunan pengendali banjir di Kota Bengkulu mencapai Rp 3,7 miliar, Namun, penyidik Kejati Bengkulu belum menahan tersangka karena selama menjalani penyidikan mereka dinilai cukup kooperatif. "Jadi, mereka sementara ini mereka belum kami tahan “ Jelasnya.

Seperti diketahui pada tahun 2014 lalu, Balai Sungai Wilayah (BSW) VII Bengkulu membangun proyek pengendali banjir di Kelurahan Surabaya, Kota Bengkulu senilai Rp 11 miliar, Namun dalam pelaksanaanya dana yang dicairkan kontraktor tidak sesuai dengan volume fisik di lapangan. Kasus ini dilaporkan masyarakat ke Kejari Bengkulu.

Atas laparan ini, penyidik Kejari Bengkulu turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan dan keterangan dari para saksi yang terkait dalam pekerjaan proyek tersebut.

Dari hasil kerja penyidik Kejati Bengkulu tersebut, akhirnya Jumat (11/12) berhasil menetapkan empat tersangka. Para tersangka dua dari kontraktor dan pengawas dan dua lagi dari pengawai BSW VII Bengkulu.(Rudi).


Kasus Korupsi Dana Retribusi, Jaksa Jerat Mantan Kepala Dishub Kota Ambon

Order Detail
Ambon.Metro Sumut
Keterlibatan mantan Kepala Dishub Kota Ambon Angganoto Ura dalam kasus korupsi dana retribusi parkir tahun 2013-2014, namun Kejari Ambon masih menunggu perkembangan sidang di Pengadilan Tipikor Ambon untuk menjerat yang bersangkutan. Senin (14/12/2015).

Kepala Kejari Ambon H Robert Ilat mengatakan dakwaan yang dibuat jaksa berdasarkan keterangan eks Kepala UPTD Perparkiran Dishub Kota Ambon, Harman Sahupala, Kita tunggu perkembangan saat proses sidang di pengadilan, karena dakwaan yang kita buat itu hanyalah berdasarkan laporan yang disampaikan oleh tersangka dan sejauhmana keterlibatannya pasti akan terbuka dalam proses per­sidangan nantinya “ Katanya.

Lanjut H Robert, jika nantinya hakim mengeluarkan penetapan maka jaksa akan menetapkan Ura sebagai tersangka, Harman Sahupala menjalani sidang perdana, negara dirugi­kan Rp 916.130.000, selama tahun 2013-2014 “ Ucapnya.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, dipimpin majelis hakim yang diketuai Aviantara, didampingi anggotanya Edy Sepjangkaria dan Abadi. Sementara terdakwa didampingi Penasihat Hukum, Ronny Sianressy.

Tim JPU Vitalis Teturan, Theo Panungkol Tua Simorangkir, dan Asmin Hamja dalam dakwaannya mengungkapkan, di tahun 2013 Harman Sahupala selaku Kepala UPTD Perpakiran bersama Angga­noto Ura selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon merekrut pengelola parkir tepi jalan umum dan tempat khusus parkir tanpa melalui proses tender ataupun tanpa pengajuan permohonan seperti yang dilakukan tahun 2011.

Sahupala bersama Ura menunjuk langsung dengan membuat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) atas nama para pengelola parkir tanpa sepengetahuan beberapa pengelola parkir yang ditunjuk itu yakni Lambertus Pieter Manusama dan Rendy Stevanus Tentua (kawasan Jl. Ponegoro), Rakib Soamole (Jl. Sam Ratulangi), Safi Febianto bin Thahir (Jl. Pantai Mardika), Lutfi Agustian (Ruko Batu Merah), Chai­ril Anwar (Jl. AM Sangadji), Mu­hammad Nasir Tuasamu (AY Patty), Ronny Pattilawa (Jl. Said Perintah, Setia Budi, Imam Bonjol dan Yan Paais), Usman Marasabessy (Ambon Plaza) dan La Ode sura (Jl. Jenderal Sudirman MCM).

Berdasarkan SPMK yang dibuat sendiri Sahupala dan diketahui oleh Ura  itu, dibuat kesepakatan atau per­janjian antara keduanya dengan kesembilan pengelola parkir itu yakni penyetoran dana retribusi parkir dilakukan per minggu sesuai de­ngan harga satuan atau harga setiap hari, dan penyetoran dana retribusi parkir oleh para pengelola parkir dila­kukan langsung kepada bendahara penerima pada Dinas Perhubungan Kota Ambon.

Namun dalam pelaksanaannya, Sahupala melanggar kesepakatan tersebut. Sahupala sengaja meme­rintahkan bendahara pembantu pada UPTD Perpakiran, Dominggus de Fretes mengambil setoran retribusi parkir dari pengelola Lambertus Pieter Manusama setiap minggu sebesar Rp 2 juta tanpa kwitansi bukti penyetoran, kemudian diserahkan kepadanya.

Selain itu, Sahupala secara se­ngaja memerintahkan para pengelola parkir atas nama Safi Febianto Bin Thahir,  Rendy Stevanus Tentua, Rakib Soamole, Lutfi Agustian, Chairil Anwar, Muhammad Nasir Tuasamu, Ronny Pattilawa, Usman Marasabessy  dan La Ode Sura menyetor dana retribusi kepada dirinya, dan bukan kepada Benda­hara Penerima pada Dinas Perhu­bungan Kota Ambon.

Akibat perbuatan Sahupala reali­sasi penyetoran dana retribusi parkir yang diterima oleh bendahara pene­rima pada setiap lokasi parkir tidak sesuai dengan harga borongan dalam SPMK, yang menyebabkan terjadi tunggakan setoran dana retribusi parkir selama tahun 2013 sebesar Rp 385.875.000 dari harga borongan sebesar Rp 928. 476.000, karena yang terealisasi hanyalah Rp 542.601.000

Hal yang sama juga terjadi pada tahun 2014. Sahupala membuat SPMK bagi 10 pengelola parkir yakni Sarif Marasabessy (kawasan Amplaz), M Nazir Tuasamu (Jl. AY Patty), Rakib Soamole (Jl. Pantai Mardika), Safi Febianto Bin Thahir (Jl. Sam Ratulangi), La Ode Sura (Jl. Jenderal Sudirman MCM), Chairil Anwar (Jl. AM Sangadji), Saiful Ch Latuconsina (Jl. Diponegoro), Junaidy Tubaka (Jl. Said Perintah, Setia Budi, Imam Bonjol dan Yan Paays), Raden Abdullah Palembang (Ruko Batu Merah) serta Andarias Leaua (Terminal Transit Passo).

Akibat perbuatan Sahupala, realisasi penyetoran dana retribusi parkir yang diterima bendahara penerima pada setiap lokasi parkir tidak sesuai dengan harga boro­ngan dalam SPMK, yang menyebabkan terjadi tunggakan setoran dana retribusi parkir selama tahun 2014 sebesar Rp 530.255.000 dari harga borongan sebesar Rp 782.060, karena yang terealisasi hanyalah Rp 251.805.000.

Selanjutnya, dengan dalih untuk kepentingan penertiban perpakiran dan transportasi Sahupala atas sepe­ngetahuan Angganoto Ura meng­gu­nakan dana retribusi parkir sebe­lum disetor ke kas daerah sebesar Rp 96 juta. Dana tersebut untuk membeli 90 buah gembok seharga Rp 2.250.000, 90 buah kunci sepeda Rp 3.150.000, biaya makan petugas Dishub, TNI/Polri pada tanggal 15 Maret 2013 Rp 5 juta, membuat spanduk Rp 4.200.000, beli satu unit laptop beserta printer Rp 10.840.000.

Perbuatan Sahupala dan Ura bertentangan dengan pasal 24 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah yang menyatakan pendapan daerah disetorkan sepenuhnya tepat pada waktunya ke kas daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

JPU juga menyebutkan, dana retribusi parkir tahun 2013 sebesar Rp 385.875.000 digunakan Sahupala untuk membeli satu unit mobil avansa, dan kemudian menjualnya. Kemudian tahun 2014 ia juga meng­gunakan dana retribusi parkir sebesar Rp 530.255.000. Sampai saat ini, ia baru dapat mengembalikannya sebesar Rp 20 juta. Dari tunggakan tersebut, ia juga memberikan kepada Angganoto Ura Rp 6 juta.

Di tahun 2013 Dinas Perhu­bungan Kota Ambon mendapatkan alokasi APBD sebesar Rp 101.500. 000 dan tahun anggaran 2014 Rp 199.920.000 untuk penertiban perpakiran dan transportasi, namun Angganoto Ura tidak menyalurkannya kepada Sahu­pala selaku Kepala UPTD Perpakiran, Akibat dari perbuatan Sahupala dan Angganoto Ura menimbulkan kerugian negara/daerah sebesar Rp 916.130.000.

JPU mendakwa Sahupala de­ngan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Ta­hun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP (dakwaan primer).

Sedangkan untuk dakwaan sub­sider, pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.


Usai pembacaan dakwaan, pena­sihat terdakwa tidak lagi menga­jukan eksepsi. sehingga majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengar­kan keterangan saksi.(Roni).
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger