Simeon Pally Mantan Bupati Alor Di Tuntut 2 Tahun
Kupang.Metro Sumut
Simeon Pally Mantan
Bupati Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Dia menjadi terdakwa kasus korupsi
dana hibah Rp 1,6 miliar.Selasa (15/12/2015).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Tuntutan JPU Kundrat Mantolas dan Max Makola disampaikan dalam
sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Selain dituntut selama dua tahun penjara,
JPU juga mewajibkan mantan bupati itu untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta.
Jika tidak membayar denda tersebut setelah putusan hakim berkekuatan tetap,
maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu bulan, JPU juga mewajibkan
Simeon Paly membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 137 juta.
Menurut JPU, jika
terdakwa tidak membayar denda tersebut setelah putusan hakim berkekuatan tetap
maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun penjara, Selain
menuntut Simeon, JPU juga menuntut dua terdakwa lain dalam kasus yang sama
yakni Abdul Djalal dan S Melkzon.
Keduanya dituntut selama
satu tahun delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair enam
bulan penjara dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 137 juta subsidair satu
tahun penjara.
Menurut JPU, perbuatan
ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak
pidana korupsi dalam kasus itu dengan cara melawan hukum, menguntungkan diri
sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.
Simeon Paly terlibat
kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kepada Unit Layanan Pengadaan
(ULP) Kabupaten Alor tahun 2012 dan 2013 sebesar Rp 1,6 miliar.
Simeon ditetapkan
sebagai tersangka karena perannya memberikan dana hibah kepada ULP Kabupaten
Alor yang tidak dianggarkan dalam APBD Alor tahun anggaran 2012 dan 2013.
Selain Simeon, polisi
juga menetapkan Kepala ULP Alor Abdul Djalal serta Sekretaris ULP Alor Melkzon
Beri sebagai tersangka.(Rahmat).
Post a Comment