Simeon Pally Mantan Bupati Alor Di Tuntut 2 Tahun

Kupang.Metro Sumut
Simeon Pally Mantan Bupati Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Dia menjadi terdakwa kasus korupsi dana hibah Rp 1,6 miliar.Selasa (15/12/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Tuntutan JPU Kundrat Mantolas dan Max Makola disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Selain dituntut selama dua tahun penjara, JPU juga mewajibkan mantan bupati itu untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta. Jika tidak membayar denda tersebut setelah putusan hakim berkekuatan tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu bulan, JPU juga mewajibkan Simeon Paly membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 137 juta.

Menurut JPU, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut setelah putusan hakim berkekuatan tetap maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun penjara, Selain menuntut Simeon, JPU juga menuntut dua terdakwa lain dalam kasus yang sama yakni Abdul Djalal dan S Melkzon.

Keduanya dituntut selama satu tahun delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair enam bulan penjara dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 137 juta subsidair satu tahun penjara.

Menurut JPU, perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus itu dengan cara melawan hukum, menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

Simeon Paly terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Alor tahun 2012 dan 2013 sebesar Rp 1,6 miliar.

Simeon ditetapkan sebagai tersangka karena perannya memberikan dana hibah kepada ULP Kabupaten Alor yang tidak dianggarkan dalam APBD Alor tahun anggaran 2012 dan 2013.

Selain Simeon, polisi juga menetapkan Kepala ULP Alor Abdul Djalal serta Sekretaris ULP Alor Melkzon Beri sebagai tersangka.(Rahmat).


Tidak ada komentar