Rekanan BPBD Jadi Tersangka Korupsi
Magelang.Metro Sumut
Direktur CV Dwi Daya
Utama Sri Sumartini Rekanan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Kabupaten Magelang ditetapkan polisi sebagai tersangka korupsi kasus bantuan
rehabilitasi rekonstruksi (RR) pascaerupsi Gunung Merapi, dinilai merugikan
negara Rp 869 juta. Selasa (15/12/2015).
AKP Rendy Wicaksana Kasat
Reskrim Polres Magelang mengatakan CV Dwi Daya Utama merupakan pemenang lelang
proyek pengadaan pupuk BPBD Kabupaten Magelang senilai Rp 2,5 Miliar. Pengadaan
pupuk untuk bantuan korban erupsi Gunung Merapi ini menggunakan dana hibah
pemerintah pusat melalui BNPB tahun 2012 “ Katanya.
Lanjut Rendy, Setelah
proses penyelidikan panjang kami menetapkan saudari Sri Sumartini sebagai
tersangka korupsi pengadaan paket sarana produksi pertanian pascaerupsi Gunung
Merapi. Tersangka kami duga telah melakukan tindak pidana korupsi “ Ucapnya.
Rendy menjelaskan, proses
pengadaan pupuk yang dilakukan BPBD Kabupaten Magelang, telah melanggar UU dan
ketentuan yang berlaku. Pasalnya, CV Dwi Daya Utama telah melakukan pekerjaan
tidak sesuai spesifikasi teknis dan meng-sub-kontrakkan pekerjaan kepada pihak
lain yakni CV Sidoagung Magelang “ Jelasnya.(Rati).
Post a Comment