Rekanan BPBD Jadi Tersangka Korupsi

Magelang.Metro Sumut
Direktur CV Dwi Daya Utama Sri Sumartini Rekanan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magelang ditetapkan polisi sebagai tersangka korupsi kasus bantuan rehabilitasi rekonstruksi (RR) pascaerupsi Gunung Merapi, dinilai merugikan negara Rp 869 juta. Selasa (15/12/2015).

AKP Rendy Wicaksana Kasat Reskrim Polres Magelang mengatakan CV Dwi Daya Utama merupakan pemenang lelang proyek pengadaan pupuk BPBD Kabupaten Magelang senilai Rp 2,5 Miliar. Pengadaan pupuk untuk bantuan korban erupsi Gunung Merapi ini menggunakan dana hibah pemerintah pusat melalui BNPB tahun 2012 “ Katanya.

Lanjut Rendy, Setelah proses penyelidikan panjang kami menetapkan saudari Sri Sumartini sebagai tersangka korupsi pengadaan paket sarana produksi pertanian pascaerupsi Gunung Merapi. Tersangka kami duga telah melakukan tindak pidana korupsi “ Ucapnya.

Rendy menjelaskan, proses pengadaan pupuk yang dilakukan BPBD Kabupaten Magelang, telah melanggar UU dan ketentuan yang berlaku. Pasalnya, CV Dwi Daya Utama telah melakukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis dan meng-sub-kontrakkan pekerjaan kepada pihak lain yakni CV Sidoagung Magelang “ Jelasnya.(Rati).


Tidak ada komentar