Kejari Medan Tetapkan Tersangka Kadisdik Sumut Dugaan Kasus Korupsi
Medan.Metro Sumut
Tim Penyidik Kejaksaan
Negeri (Kejari) Medan akhirnya menetapkan M Masri Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik)
Sumut sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan
sekolah di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Binaan Provinsi Sumatera
Utara (Provsu) tahun anggaran (TA) 2014, senilai Rp11,57 miliar. Penetapannya
tersebut, berkat dua alat bukti yang ditemukan. bahwa, M Masri terlibat dalam
kasus korupsi tersebut, sehingga dalam ekspos internal penyidik Kejari Medan,
status orang nomor satu di Disdik Sumut sebagai saksi ditingkatkan menjadi
tersangka. Rabu (16/12/2015).
Samsuri Kepala Kejaksaan
Negeri (Kajari) Medan mengatakan Setelah hasil pendalaman dan pengembangan
pemeriksaan di penyidikan diekspose tim penyidik pasca penahanan dua tersangka,
tim penyidik menemukan bukti
keterlibatan Kadisdik Provsu Drs MM (M Masri, red) “ Katanya.
Lanjut Samsuri, M Masri
sebagai Kuasa Penguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan mega proyek di sekolah
negeri milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). “Dia (Masri, red)
selaku KPA, sehingga yang bersangkutan
patut ikut dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Untuk itu layak ditetapkan
sebagai tersangka “ Ucapnya.
Samsuri menjelaskan
pendalaman dan pengembangan penyidikan dilakukan dengan memeriksa pihak pihak
terkait pengadaan alat alat mesin baik
panitia pengadaan maupun rekanan. Oleh karena itu, pula kata Samsuri, tidak tertutup kemungkinan jumlah
tersangka bisa bertambah,“ Apakah dari pihak rekanan atau panitia pengadaan alat permesinan untuk sekolah tersebut “ Jelasnya.(Hamnas).

Post a Comment