Tersangka Kasus Korupsi BSPS Dituntut 3,5 Tahun Penjara Rp 50 Juta
Makassar.Metro Sumut
Akbar tersangka kasus
dugaan korupsi program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) Kabupaten Luwu
Sulawesi selatan, dituntut 3,5 tahun atau tiga tahun enam bulan penjara. Kamis
(17/12/2015).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Tuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat
membacakan materi tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar,
Selain Akbar sebelumnya direktur CV Almira, Abubakar juga dijerat 3 tahun enam
bulan penjara.
Sidang yang dipimpin
langsung oleh Hakim Muh Damis, Jaksa penuntut umum (JPU) Akbar dalam
tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 8 tentang penggelapan
UU Tipikor jo pasal 55 KUHP.
Menurut Akbar , selain
itu, kedua terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.
Abubakar sendiri selaku direktur CV Almira dibebankan mengembalikan kerugian
negara senilai Rp 26 juta subsider enam bulan, Sedangkan Akbar dibebankan
mengembalikan kerugian negara Rp 225 juta subsider. Bilamana tidak memenuhi
ketentuan itu maka masa hukuman diganti dua tahun penjara.(Ikbal).
Post a Comment