Tersangka Kasus Korupsi BSPS Dituntut 3,5 Tahun Penjara Rp 50 Juta

Makassar.Metro Sumut
Akbar tersangka kasus dugaan korupsi program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) Kabupaten Luwu Sulawesi selatan, dituntut 3,5 tahun atau tiga tahun enam bulan penjara. Kamis (17/12/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Tuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan materi tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Selain Akbar sebelumnya direktur CV Almira, Abubakar juga dijerat 3 tahun enam bulan penjara.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Hakim Muh Damis, Jaksa penuntut umum (JPU) Akbar dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 8 tentang penggelapan UU Tipikor jo pasal 55 KUHP.


Menurut Akbar , selain itu, kedua terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara. Abubakar sendiri selaku direktur CV Almira dibebankan mengembalikan kerugian negara senilai Rp 26 juta subsider enam bulan, Sedangkan Akbar dibebankan mengembalikan kerugian negara Rp 225 juta subsider. Bilamana tidak memenuhi ketentuan itu maka masa hukuman diganti dua tahun penjara.(Ikbal).

Tidak ada komentar