Dua Mantan Anggota DPRD Garut Terancam 20 Tahun Penjara

Bandung.Metro Sumut
Dua orang mantan anggota DPRD Kabupaten Garut yang berasal dari Partai Nasdem, Komar Mariuna dan Budi Setiawan, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Keduanya didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan buku tingkat SMP tahun 2010 di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kab. Garut senilai Rp 7,7 miliar. Kamis (17/12/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut itu mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Janverson Sinaga itu mengagendakan pembacaan dakwaan.

JPU Rochiyat dalam berkas dakwaannya mengatakan kasus itu terjadi tahun 2010 itu terkait pengadaan buku untuk tingkat SMP tahun 2010 di lingkungan Disdik Kab. Garut senilai Rp 7,7 miliar. Saat kasus terjadi, terdakwa Komar masih menjabat sebagai Kepala Disdik Kab. Garut dan Budi Setiawan selaku Direktur CV Tenjolaya Cipta Pratama “ Katanya.

Lanjut JPU, akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,8 miliar. Modus dari penyelewengan dalam kasus ini, buku pelajaran yang seharusnya untuk SMP itu tidak diberikan ke sekolah. Buku tersebut baru didistribusikan setelah dua tahun pelaksanaan lelang yakni pada 2012. Selain itu, kondisi buku juga tidak sesuai dengan spesipikasi dan harganya pun digelembungkan (mark up) “ Ucapnya.

Menurut JPU, Pengadaan buku tersebut dimenangkan oleh PT Mangle Panglipur dan CV Tenjolaya Cipta Pratama. PT Mangle mendapatkan pengadaan buku untuk 95 sekolah di wilayah Garut utara dengan nilai kontrak Rp 3,8 miliar. Sementara CV Tenjolaya menggarap buku perpustakaan untuk 75 sekolah di wilayah selatan dengan nilai kontrak Rp 3,1 miliar “ Ungkapnya.

JPU menjelaskan, Akan tetapi kemudian terungkap jika kedua perusahaan tersebut bukan pemenang tender lelang yang sebenarnya. Pemenang tender yang sah malah tidak diumumkan dan tidak mengerjakan proyek tersebut, Saat kasus ini terjadi, tersangka Komar Mariuna masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Sedangkan Budi Setiawan merupakan Direktur CV Tenjolaya “ Jelasnya.

Setelah mendengar penyampaian dakwaan, majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkannya tanggal 21 Desember mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang langsung berlanjut pada pemeriksaan saksi karena kedua terdakwa tidak akan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengadaan buku tahun 2010 dilingkungan Disdik itu juga telah memakan korban dua orang pejabat Garut lainnya. Mereka yakni Eutik Karyana yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas Pemuda dan Olah Raga Kab. Garut. Eutik sudah menjalani hukuman selama satu tahun dan kini sudah bebas.


Eutik Karyana terlibat kasus korupsi pengadaan buku saat dirinya menjabat Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Disdik Garut. Selain Eutik, ada juga Heri Suherman, bekas Kepala Bagian Pengendalian Pembangunan Pemkab Garut yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.(Eva)

Tidak ada komentar