Dua Mantan Anggota DPRD Garut Terancam 20 Tahun Penjara
Bandung.Metro Sumut
Dua orang mantan anggota
DPRD Kabupaten Garut yang berasal dari Partai Nasdem, Komar Mariuna dan Budi
Setiawan, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Keduanya didakwa telah
melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan buku tingkat SMP tahun 2010 di
lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kab. Garut senilai Rp 7,7 miliar. Kamis
(17/12/2015).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut itu
mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata,
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Janverson Sinaga itu mengagendakan
pembacaan dakwaan.
JPU Rochiyat dalam
berkas dakwaannya mengatakan kasus itu terjadi tahun 2010 itu terkait pengadaan
buku untuk tingkat SMP tahun 2010 di lingkungan Disdik Kab. Garut senilai Rp
7,7 miliar. Saat kasus terjadi, terdakwa Komar masih menjabat sebagai Kepala
Disdik Kab. Garut dan Budi Setiawan selaku Direktur CV Tenjolaya Cipta Pratama “
Katanya.
Lanjut JPU, akibat
perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,8 miliar.
Modus dari penyelewengan dalam kasus ini, buku pelajaran yang seharusnya untuk
SMP itu tidak diberikan ke sekolah. Buku tersebut baru didistribusikan setelah
dua tahun pelaksanaan lelang yakni pada 2012. Selain itu, kondisi buku juga
tidak sesuai dengan spesipikasi dan harganya pun digelembungkan (mark up) “
Ucapnya.
Menurut JPU, Pengadaan
buku tersebut dimenangkan oleh PT Mangle Panglipur dan CV Tenjolaya Cipta
Pratama. PT Mangle mendapatkan pengadaan buku untuk 95 sekolah di wilayah Garut
utara dengan nilai kontrak Rp 3,8 miliar. Sementara CV Tenjolaya menggarap buku
perpustakaan untuk 75 sekolah di wilayah selatan dengan nilai kontrak Rp 3,1
miliar “ Ungkapnya.
JPU menjelaskan, Akan
tetapi kemudian terungkap jika kedua perusahaan tersebut bukan pemenang tender
lelang yang sebenarnya. Pemenang tender yang sah malah tidak diumumkan dan tidak
mengerjakan proyek tersebut, Saat kasus ini terjadi, tersangka Komar Mariuna
masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Sedangkan Budi
Setiawan merupakan Direktur CV Tenjolaya “ Jelasnya.
Setelah mendengar
penyampaian dakwaan, majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkannya
tanggal 21 Desember mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang langsung
berlanjut pada pemeriksaan saksi karena kedua terdakwa tidak akan menyampaikan
eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan.
Sebelumnya, kasus dugaan
korupsi pengadaan buku tahun 2010 dilingkungan Disdik itu juga telah memakan
korban dua orang pejabat Garut lainnya. Mereka yakni Eutik Karyana yang saat
itu menjabat Sekretaris Dinas Pemuda dan Olah Raga Kab. Garut. Eutik sudah
menjalani hukuman selama satu tahun dan kini sudah bebas.
Eutik Karyana terlibat
kasus korupsi pengadaan buku saat dirinya menjabat Kepala Bidang Sarana dan
Prasarana Disdik Garut. Selain Eutik, ada juga Heri Suherman, bekas Kepala
Bagian Pengendalian Pembangunan Pemkab Garut yang juga telah ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus yang sama.(Eva)
Post a Comment