Penyidik Kejati Bengkulu Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Banjir Surabaya

Bengkulu.Metro Sumut
Pihak Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan pengendali banjir milik Balai Wilayah Sungai (BSW) VII, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, di Kelurahan Surabaya, Kota Bengkulu tahun 2014 sebesar Rp 3,7 miliar. Senin (14/12/2015).

Plt Kejati Bengkulu Surung Aritonang mengatakan Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan cukup lama, penyidik kami akhirnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pengendali banjir di Kota Bengkulu tahun 2014 “ Katanya.

Lanjut Surung, Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Bengkulu dalam kasus dugaan korupsi tersebut, antara lain CS kontraktor pelaksana, DN pengawas lapangan, SU sebagai PPTK dan AS sebagai konsultan, Penetapan empat tersangka ini dilakukan penyidik Kejati Bengkulu setelah menerima hasil audit BPKP Bengkulu, serta sejumlah alat bukti dan keterangan para saksi yang terkait dalam pelaksanaan proyek tersebut “ Ucapnya.

Surung menjelaskan, Dari hasil audit BPKP Bengkulu menemukan kerugian negara dalam proyek pembangunan pengendali banjir di Kota Bengkulu mencapai Rp 3,7 miliar, Namun, penyidik Kejati Bengkulu belum menahan tersangka karena selama menjalani penyidikan mereka dinilai cukup kooperatif. "Jadi, mereka sementara ini mereka belum kami tahan “ Jelasnya.

Seperti diketahui pada tahun 2014 lalu, Balai Sungai Wilayah (BSW) VII Bengkulu membangun proyek pengendali banjir di Kelurahan Surabaya, Kota Bengkulu senilai Rp 11 miliar, Namun dalam pelaksanaanya dana yang dicairkan kontraktor tidak sesuai dengan volume fisik di lapangan. Kasus ini dilaporkan masyarakat ke Kejari Bengkulu.

Atas laparan ini, penyidik Kejari Bengkulu turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan dan keterangan dari para saksi yang terkait dalam pekerjaan proyek tersebut.

Dari hasil kerja penyidik Kejati Bengkulu tersebut, akhirnya Jumat (11/12) berhasil menetapkan empat tersangka. Para tersangka dua dari kontraktor dan pengawas dan dua lagi dari pengawai BSW VII Bengkulu.(Rudi).


Tidak ada komentar