Penyidik Kejati Bengkulu Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Banjir Surabaya
Pihak Penyidik Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi
pada proyek pembangunan pengendali banjir milik Balai Wilayah Sungai (BSW) VII,
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, di Kelurahan Surabaya, Kota
Bengkulu tahun 2014 sebesar Rp 3,7 miliar. Senin (14/12/2015).
Plt Kejati Bengkulu Surung
Aritonang mengatakan Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan cukup lama,
penyidik kami akhirnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan
korupsi pada proyek pengendali banjir di Kota Bengkulu tahun 2014 “ Katanya.
Lanjut Surung, Empat orang yang ditetapkan
sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Bengkulu dalam kasus dugaan korupsi
tersebut, antara lain CS kontraktor pelaksana, DN pengawas lapangan, SU sebagai
PPTK dan AS sebagai konsultan, Penetapan empat tersangka ini dilakukan penyidik
Kejati Bengkulu setelah menerima hasil audit BPKP Bengkulu, serta sejumlah alat
bukti dan keterangan para saksi yang terkait dalam pelaksanaan proyek tersebut “
Ucapnya.
Surung menjelaskan, Dari
hasil audit BPKP Bengkulu menemukan kerugian negara dalam proyek pembangunan
pengendali banjir di Kota Bengkulu mencapai Rp 3,7 miliar, Namun, penyidik
Kejati Bengkulu belum menahan tersangka karena selama menjalani penyidikan
mereka dinilai cukup kooperatif. "Jadi, mereka sementara ini mereka belum
kami tahan “ Jelasnya.
Seperti diketahui pada
tahun 2014 lalu, Balai Sungai Wilayah (BSW) VII Bengkulu membangun proyek
pengendali banjir di Kelurahan Surabaya, Kota Bengkulu senilai Rp 11 miliar,
Namun dalam pelaksanaanya dana yang dicairkan kontraktor tidak sesuai dengan
volume fisik di lapangan. Kasus ini dilaporkan masyarakat ke Kejari Bengkulu.
Atas laparan ini,
penyidik Kejari Bengkulu turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan dan
mengumpulkan bahan dan keterangan dari para saksi yang terkait dalam pekerjaan
proyek tersebut.
Dari hasil kerja
penyidik Kejati Bengkulu tersebut, akhirnya Jumat (11/12) berhasil menetapkan
empat tersangka. Para tersangka dua dari kontraktor dan pengawas dan dua lagi
dari pengawai BSW VII Bengkulu.(Rudi).

Post a Comment