Kasus Korupsi Dana Retribusi, Jaksa Jerat Mantan Kepala Dishub Kota Ambon
Ambon.Metro Sumut
Keterlibatan mantan
Kepala Dishub Kota Ambon Angganoto Ura dalam kasus korupsi dana retribusi
parkir tahun 2013-2014, namun Kejari Ambon masih menunggu perkembangan sidang
di Pengadilan Tipikor Ambon untuk menjerat yang bersangkutan. Senin
(14/12/2015).
Kepala Kejari Ambon H
Robert Ilat mengatakan dakwaan yang dibuat jaksa berdasarkan keterangan eks
Kepala UPTD Perparkiran Dishub Kota Ambon, Harman Sahupala, Kita tunggu
perkembangan saat proses sidang di pengadilan, karena dakwaan yang kita buat
itu hanyalah berdasarkan laporan yang disampaikan oleh tersangka dan sejauhmana
keterlibatannya pasti akan terbuka dalam proses persidangan nantinya “
Katanya.
Lanjut H Robert, jika
nantinya hakim mengeluarkan penetapan maka jaksa akan menetapkan Ura sebagai
tersangka, Harman Sahupala menjalani sidang perdana, negara dirugikan Rp 916.130.000,
selama tahun 2013-2014 “ Ucapnya.
Sidang dengan agenda
pembacaan dakwaan itu, dipimpin majelis hakim yang diketuai Aviantara, didampingi
anggotanya Edy Sepjangkaria dan Abadi. Sementara terdakwa didampingi Penasihat
Hukum, Ronny Sianressy.
Tim JPU Vitalis Teturan,
Theo Panungkol Tua Simorangkir, dan Asmin Hamja dalam dakwaannya mengungkapkan,
di tahun 2013 Harman Sahupala selaku Kepala UPTD Perpakiran bersama Angganoto
Ura selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon merekrut pengelola parkir tepi
jalan umum dan tempat khusus parkir tanpa melalui proses tender ataupun tanpa
pengajuan permohonan seperti yang dilakukan tahun 2011.
Sahupala bersama Ura
menunjuk langsung dengan membuat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) atas nama
para pengelola parkir tanpa sepengetahuan beberapa pengelola parkir yang
ditunjuk itu yakni Lambertus Pieter Manusama dan Rendy Stevanus Tentua (kawasan
Jl. Ponegoro), Rakib Soamole (Jl. Sam Ratulangi), Safi Febianto bin Thahir (Jl.
Pantai Mardika), Lutfi Agustian (Ruko Batu Merah), Chairil Anwar (Jl. AM
Sangadji), Muhammad Nasir Tuasamu (AY Patty), Ronny Pattilawa (Jl. Said
Perintah, Setia Budi, Imam Bonjol dan Yan Paais), Usman Marasabessy (Ambon
Plaza) dan La Ode sura (Jl. Jenderal Sudirman MCM).
Berdasarkan SPMK yang
dibuat sendiri Sahupala dan diketahui oleh Ura
itu, dibuat kesepakatan atau perjanjian antara keduanya dengan
kesembilan pengelola parkir itu yakni penyetoran dana retribusi parkir
dilakukan per minggu sesuai dengan harga satuan atau harga setiap hari, dan
penyetoran dana retribusi parkir oleh para pengelola parkir dilakukan langsung
kepada bendahara penerima pada Dinas Perhubungan Kota Ambon.
Namun dalam
pelaksanaannya, Sahupala melanggar kesepakatan tersebut. Sahupala sengaja
memerintahkan bendahara pembantu pada UPTD Perpakiran, Dominggus de Fretes
mengambil setoran retribusi parkir dari pengelola Lambertus Pieter Manusama
setiap minggu sebesar Rp 2 juta tanpa kwitansi bukti penyetoran, kemudian
diserahkan kepadanya.
Selain itu, Sahupala
secara sengaja memerintahkan para pengelola parkir atas nama Safi Febianto Bin
Thahir, Rendy Stevanus Tentua, Rakib
Soamole, Lutfi Agustian, Chairil Anwar, Muhammad Nasir Tuasamu, Ronny
Pattilawa, Usman Marasabessy dan La Ode
Sura menyetor dana retribusi kepada dirinya, dan bukan kepada Bendahara
Penerima pada Dinas Perhubungan Kota Ambon.
Akibat perbuatan
Sahupala realisasi penyetoran dana retribusi parkir yang diterima oleh
bendahara penerima pada setiap lokasi parkir tidak sesuai dengan harga
borongan dalam SPMK, yang menyebabkan terjadi tunggakan setoran dana retribusi
parkir selama tahun 2013 sebesar Rp 385.875.000 dari harga borongan sebesar Rp
928. 476.000, karena yang terealisasi hanyalah Rp 542.601.000
Hal yang sama juga
terjadi pada tahun 2014. Sahupala membuat SPMK bagi 10 pengelola parkir yakni
Sarif Marasabessy (kawasan Amplaz), M Nazir Tuasamu (Jl. AY Patty), Rakib
Soamole (Jl. Pantai Mardika), Safi Febianto Bin Thahir (Jl. Sam Ratulangi), La
Ode Sura (Jl. Jenderal Sudirman MCM), Chairil Anwar (Jl. AM Sangadji), Saiful
Ch Latuconsina (Jl. Diponegoro), Junaidy Tubaka (Jl. Said Perintah, Setia Budi,
Imam Bonjol dan Yan Paays), Raden Abdullah Palembang (Ruko Batu Merah) serta
Andarias Leaua (Terminal Transit Passo).
Akibat perbuatan
Sahupala, realisasi penyetoran dana retribusi parkir yang diterima bendahara
penerima pada setiap lokasi parkir tidak sesuai dengan harga borongan dalam
SPMK, yang menyebabkan terjadi tunggakan setoran dana retribusi parkir selama
tahun 2014 sebesar Rp 530.255.000 dari harga borongan sebesar Rp 782.060,
karena yang terealisasi hanyalah Rp 251.805.000.
Selanjutnya, dengan
dalih untuk kepentingan penertiban perpakiran dan transportasi Sahupala atas
sepengetahuan Angganoto Ura menggunakan dana retribusi parkir sebelum
disetor ke kas daerah sebesar Rp 96 juta. Dana tersebut untuk membeli 90 buah
gembok seharga Rp 2.250.000, 90 buah kunci sepeda Rp 3.150.000, biaya makan
petugas Dishub, TNI/Polri pada tanggal 15 Maret 2013 Rp 5 juta, membuat spanduk
Rp 4.200.000, beli satu unit laptop beserta printer Rp 10.840.000.
Perbuatan Sahupala dan
Ura bertentangan dengan pasal 24 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun
2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah yang menyatakan
pendapan daerah disetorkan sepenuhnya tepat pada waktunya ke kas daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
JPU juga menyebutkan,
dana retribusi parkir tahun 2013 sebesar Rp 385.875.000 digunakan Sahupala
untuk membeli satu unit mobil avansa, dan kemudian menjualnya. Kemudian tahun
2014 ia juga menggunakan dana retribusi parkir sebesar Rp 530.255.000. Sampai
saat ini, ia baru dapat mengembalikannya sebesar Rp 20 juta. Dari tunggakan
tersebut, ia juga memberikan kepada Angganoto Ura Rp 6 juta.
Di tahun 2013 Dinas
Perhubungan Kota Ambon mendapatkan alokasi APBD sebesar Rp 101.500. 000 dan
tahun anggaran 2014 Rp 199.920.000 untuk penertiban perpakiran dan
transportasi, namun Angganoto Ura tidak menyalurkannya kepada Sahupala selaku
Kepala UPTD Perpakiran, Akibat dari perbuatan Sahupala dan Angganoto Ura
menimbulkan kerugian negara/daerah sebesar Rp 916.130.000.
JPU mendakwa Sahupala
dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang
perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal
64 ayat (1) KUHP (dakwaan primer).
Sedangkan untuk dakwaan
subsider, pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan
atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal
64 ayat (1) KUHP.
Usai pembacaan dakwaan,
penasihat terdakwa tidak lagi mengajukan eksepsi. sehingga majelis hakim
menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(Roni).

Post a Comment