Kejati Bangka Belitung Periksa Ahyung dan Mantan Camat, Dugaan Kasus Korupsi Pembebasan Lahan
Bangka.Metro Sumut
Mantan Camat
Pangkalanbaru Desiwantara (40), dan dua warga Pangkalpinang, Yuswan alias Ahyung
(59), dan Mursalin Anwar (60), tiga tersangka kasus korupsi ditahan Kejaksaan
Tinggi Bangka Belitung, Ketiga tersangka yang ditahan di Rutan Lapas Tuatunu
Pangkalpinang itu diduga terlibat kasus korupsi pengadaan tanah/lahan keperluan
Pemerintah Provinsi Babel TA 2009. Senin
(14/12/2015).
Kepala Seksi Penerangan
Hukum Kejati Babel Roy Arland mengatakan Desiwantara dan Ahyung diduga terlibat
kasus korupsi ruislag sebidang lahan di wilayah Desa Beluluk, Kecamatan
Pangkalanbaru, Lahan itu terkait perluasan Bandara Depati Amir Bangka, Sedangkan
Mursalin diduga terlibat dugaan korupsi pembebasan lahan untuk RSUD Provinsi
Babel di kawasan Airanyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Dia disebut
membeli puluhan hektare lahan warga untuk dibebaskan sebagai lokasi RSUD
Provinsi Babel, Ketiga tersangka saat ini sudah kami titipkan ke Lapas Tua
Tunu. Ketiganya terancam pidana 20 tahun penjara “ Katanya
Informasi yang dihimpun
Media ini, Ketiga tersangka datang ke Kantor Kejati Babel, Ketiganya menjalani
pemeriksaan di bagian Pidsus Kejati Babel. Mereka didampingi kuasa hukum,
Taufik Koriyanto dan Tukijan Keling, Desiwantara menjadi tersangka pertama yang
diantar ke Rutan Tuatunu. Mengenakan batik ungu lengan pendek.
Pria yang saat ini
menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Bangka
Tengah itu tak berkomentar apapun saat didekati wartawan, Berselang tiga jam,
jaksa menggiring Ahyung dan Mursalin ke mobil yang akan membawanya ke Rutan
Tuatunu.
Atas perbuatannya,
ketiga tersangka diduga melanggar pasal primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU
No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang
perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TIPIKOR Jo pasal 55
ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU
No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TIPIKOR Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo
Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kuasa hukum tersangka
Desiwantara Taufik Koriyanto mengatakan pihaknya berencana mengajukan
permohonan pengalihan status tahanan kliennya, semula tahanan rutan Tuatunu menjadi
tahanan rumah, Rencana besok (hari ini) kita coba mengajukan permohonan pengalihan
status tahanan klien kami (Desiwantara, red) sebagai tahanan rumah “ Katanya.
Lanjut Taufik, selaku
kuasa hukum tersangka (Desiwantara) sesungguhnya belum tahu pasti materi
pemeriksaan terhadap kliennya tersebut yang dilakukan oleh tim Pidana Khusus
(Pidsus) Kejati Babel, Namun ia sendiri menghormati proses hukum yang sedang
berjalan terhadap diri kliennya itu (Desiwantara) “ Ucapnya.
Ketika disinggung apakah
ada keluarga tersangka hari itu ikut menyaksikan tersangka ditahan oleh pihak
Kejati Babel.(Galung).
Post a Comment