KPK Periksa Anak Ratu Atut Kasus Dudaan Alkes Banten
Jakarta.Metro Sumut
Ratu Atut Chosiyah yang
bernama Andika Hazrumy Senin 14 Desember 2015, Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak mantan Gubernur Banten. Senin
(14/12/2015).
Pelaksana
harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Anggota DPR itu
diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana alat kesehatan Pemprov
Banten. Dia akan diminta keterangannya untuk dua orang tersangka pada perkara
ini, yakni Ratu Atut, dan adiknya Atut yang bernama Tubagus Chaeri Wardana
alias Wawan, Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC dan TCW “ Katanya.
Lanjut Yuyuk, Bersama
dengan Andika, penyidik juga menjadwalkan tiga orang saksi lain dalam kasus
ini, yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja Banten, Hudaya Latucansina; Kepala Dinas
SDAP, Ling Suwardi serta Kepala Dinas Kesehatan, Djadja Buddy Suhardja, Tidak
hanya itu, kedua tersangka pada kasus ini yakni Atut dan Wawan juga dijadwalkan
akan diperiksa oleh penyidik. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai
tersangka “ Ucapnya.
Diketahui, terkait
tindak pidana korupsi pengadaan sarana alat kesehatan Pemprov Banten tahun
anggaran 2011-2013, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Ratu Atut
Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana.
Keduanya disangkakan
Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana
diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1
KUHP.
Sebelumnya, Wakil Ketua
KPK, Zulkarnaen mengatakan, untuk kasus korupsi alkes di Provinsi Banten, Atut
diduga mengetahui adanya penggelembungan harga dan tidak melaksanakan pengadaan
barang dan jasa sebagaimana mestinya.
Gubernur Banten itu juga
diduga telah mendelegasikan kewenangannya terkait pengadaan barang dan jasa
alkes ke level kepala dinas. Padahal, sebagai pengguna anggaran, Atut harusnya
bertanggung jawab atas semua pelaksanaan pengadaan barang dan jasa," Itu
sebetulnya ada sistem yang tidak dilaksanakan, sehingga di sini terjadi
kerugian negara yang sedemikian dan diketahui juga uang ini kelihatannya
mengalir " Kata Zulkarnaen di Gedung DPR, Jakarta.
Zulkarnaen menjelaskan,
KPK juga mengendus adanya pemberian commitment fee oleh pihak-pihak yang
diuntungkan dalam proyek pengadaan ini. "Karena dari proses pengadaan yang
tidak semestinya itu ada kickback-nya ini (fee) “ Jelasnya.(Melvy).

Post a Comment