Kejari Martapura Kembali Periksa Camat Tersangka Kasus Korupsi Bumdes
Martapura.Metro Sumut
Jaksa Pidana Khusus di
Kejari Martapura kembali periksa dua tersangka kasus korupsi Badan Usaha Milik
Desa (Bumdes) Barakat Bersama Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar yakni M
(52) dan SA (57). Senin (14/12/2015).
Informasi yang dihimpun
Media ini, M (52) yang menjabat camat di salah satu Kecamatan di Kabupaten
Banjar dan SA (57) yang menjabat Kasie di Kecamatan di Kabupaten Banjar
terlihat muncul di Kejari Martapura mengenakan baju dinas PNS warna hijau, M
dan SA didampingi lima pengacara diantaranya Rusliansyah Marlin, Dian Corona,
Ahmad Munawar, Ansyari Yusuf, Syamsul Bahri, Ronik Erwanto.
Jaksa Budi Muhlis
mengatakan Ini pemeriksaan
perdana sebagai tersangka, Keduanya meminta waktu pekan depan untuk
menyampaikan bukti-bukti “ Katanya.
Keduanya terlihat baru
keluar dari ruang jaksa yang memeriksanya. Tersangka, meminta waktu untuk
menyampaikan bukti-bukti kasus yang menjeratnya.(Wandi).

Post a Comment