Kejari Martapura Kembali Periksa Camat Tersangka Kasus Korupsi Bumdes

Martapura.Metro Sumut
Jaksa Pidana Khusus di Kejari Martapura kembali periksa dua tersangka kasus korupsi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Barakat Bersama Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar yakni M (52) dan SA (57). Senin (14/12/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, M (52) yang menjabat camat di salah satu Kecamatan di Kabupaten Banjar dan SA (57) yang menjabat Kasie di Kecamatan di Kabupaten Banjar terlihat muncul di Kejari Martapura mengenakan baju dinas PNS warna hijau, M dan SA didampingi lima pengacara diantaranya Rusliansyah Marlin, Dian Corona, Ahmad Munawar, Ansyari Yusuf, Syamsul Bahri, Ronik Erwanto.

Jaksa Budi Muhlis mengatakan Ini pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Keduanya meminta waktu pekan depan untuk menyampaikan bukti-bukti “ Katanya.

Keduanya terlihat baru keluar dari ruang jaksa yang memeriksanya. Tersangka, meminta waktu untuk menyampaikan bukti-bukti kasus yang menjeratnya.(Wandi).



Tidak ada komentar