Polres Malra Menahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Halaman Kantor DPRD Malra

Ambon.Metro Sumut
Polres Malra menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan halaman Kantor DPRD Malra tahun 2014, Proyek yang dibiayai dengan APBD senilai Rp 300 juta lebih diduga fiktif karena hingga kini belum juga dituntaskan. Rabu (16/12/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Ketiga tersangka yang dijebloskan ke Rutan Polres Malra, malam itu masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dian Tamher,  Hamdi Tamher kontraktor yang mengerjakan proyek dan Fredi Syahailatua pemilik perusahan  Fa Libra yang dipinjamkan oleh Hamdi Tamher, Sebelum ditahan, ketiga tersangka yang merupakan keluarga Walikota Tual MM Tamher ini sempat diperiksa terkait kasus tersebut.

Kapolres Malra AKBP M Roem Ohoirat mengatakan ketiga tersangka ini ditahan berdasarkan bukti-bukti yang dikantongi selama proses penyelidikan hingga penyidikan atas kasus dugaan korupsi proyek tersebut,” Benar sudah kita tahan tersangka kasus dugaan korupsi untuk proyek halaman kantor DPRD Tual tahun 2014 yang dibiayai dengan APBD senilai 300 juta lebih. Yang kita tahan adalah PPKnya, kontraktor yang mengerjakan proyek itu dan pemilik perusahaan yang dipinjamkan oleh kontraktor “ Katanya.

Roem menjelaskan, proyek tersebut mestinya sudah selesai tahun 2014, namun hingga kini tak kunjung dikerjakan alias fiktif. Sementara proses pencairan sudah dilakukan mencapai 75 persen. Atas tindakan para tersangka, maka negara di rugikan sekitar Rp 224 juta “ Jelasnya.


Roem menambahkan, saat ini kasus tersebut masih dalam penyidikan oleh penyidik Polres Malra. Kendati demikian, saat ditanyakan soal tersangka tambahan, Kapolres belum mau berkomentar karena sementara masih dalam pengembangan “ tambahnya.(Faisal).

Tidak ada komentar