Polres Malra Menahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Halaman Kantor DPRD Malra
Ambon.Metro Sumut
Polres Malra menahan tiga
tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan halaman Kantor DPRD Malra
tahun 2014, Proyek yang dibiayai dengan APBD senilai Rp 300 juta lebih diduga
fiktif karena hingga kini belum juga dituntaskan. Rabu (16/12/2015).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Ketiga tersangka yang dijebloskan ke Rutan Polres Malra, malam itu
masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dian Tamher, Hamdi Tamher kontraktor yang mengerjakan proyek
dan Fredi Syahailatua pemilik perusahan
Fa Libra yang dipinjamkan oleh Hamdi Tamher, Sebelum ditahan, ketiga
tersangka yang merupakan keluarga Walikota Tual MM Tamher ini sempat diperiksa
terkait kasus tersebut.
Kapolres Malra AKBP M
Roem Ohoirat mengatakan ketiga tersangka ini ditahan berdasarkan bukti-bukti
yang dikantongi selama proses penyelidikan hingga penyidikan atas kasus dugaan
korupsi proyek tersebut,” Benar sudah kita tahan tersangka kasus dugaan korupsi
untuk proyek halaman kantor DPRD Tual tahun 2014 yang dibiayai dengan APBD
senilai 300 juta lebih. Yang kita tahan adalah PPKnya, kontraktor yang
mengerjakan proyek itu dan pemilik perusahaan yang dipinjamkan oleh kontraktor “
Katanya.
Roem menjelaskan, proyek
tersebut mestinya sudah selesai tahun 2014, namun hingga kini tak kunjung
dikerjakan alias fiktif. Sementara proses pencairan sudah dilakukan mencapai 75
persen. Atas tindakan para tersangka, maka negara di rugikan sekitar Rp 224
juta “ Jelasnya.
Roem menambahkan, saat
ini kasus tersebut masih dalam penyidikan oleh penyidik Polres Malra. Kendati
demikian, saat ditanyakan soal tersangka tambahan, Kapolres belum mau
berkomentar karena sementara masih dalam pengembangan “ tambahnya.(Faisal).
Post a Comment